Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang salah dari nama ARISMAN GEA di KARTU KELUARGA Nomor 1405111309120018, KTP-EL NIK 1405110404820005, menjadi ditetapkan nama asli berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan, Kutipan Akta Lahir Anak, Ijazah Sekolah Dasar (SD) anak, dan di KARTU PESERTA JAMSOSTEK, menjadi nama yang sebenarnya JULIANUS GEA ;
- Memerintahkan kepada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima salinan Penetapan ini agar mencatatkan pada register KARTU KELUARGA Nomor 1405111309120018, KTP-EL NIK 1405110404820005 dan membuat KARTU KELUARGA, KTP EL atas nama JULIANUS GEA ;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohonan Penetapan Ganti Nama.
|