Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
202/Pid.B/2025/PN Tbh | 1.ARICO NOVISAPUTRA, S.H. 2.REZA YUSUF AFANDI, SH 3.LUKI ADRIANTONI, SH |
AMAT ARIONO Bin NASMADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Lingkungan Hidup | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 202/Pid.B/2025/PN Tbh | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 449/ L.4.14 / Eku.2 / 08 / 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA :
-------Bahwa ia Terdakwa Amat Ariono Bin Nasmadi bersama dengan Saksi Juprianto Bin Marjuni , dan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen (keduanya terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jalan Sukajadi, Dusun Sukajadi Kel.Selensen Kec.Kemuning Kab.Indragiri Hilir Prov.Riau pada posisi koordinat S 000 59’ 20,26” – E 102? 44’ 43,87” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tembilahan, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e (setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------- --------Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira Jam 23.00 Wib
tim dari Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Dusun Sukajadi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengambilan kayu di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang berada di daerah Dusun Sukajadi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan informasi tersebut tim bergerak melakukan pengawasan pada akses jalan masuk menuju Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Selanjutnya tim melakukan pemantauan mendekati lokasi yang dilaporkan sekitar pukul 02.00 wib, tim menunggu di Jalan poros Sukajadi karena berdasarkan informasi kayu telah diolah dan akan diangkut menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 06:00 WIB tanggal 26 Mei 2025 pada titik koordinat 00? 59' 20.280" S - 102? 44' 43.350" E tim menemukan adanya iring-iringan kendaran dari dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh sebanyak 4 (empat) unit sepeda motor yang membawa muatan kayu gergajian yaitu Terdakwa Amat Ariono Bin Nasmadi, Saksi Juprianto Bin Marjuni, Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen, dan Saksi Ali Amran (ketiganya Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), lalu Tim menghentikan 4 (empat) unit sepeda motor yang membawa muatan kayu gergajian tersebut dimana Terdakwa dan tiga rekannya tidak memiliki ijin dan dokumen pengangkutan hasil hutan kayu yang mereka kerjakan. Selanjutnya tim mengamankan para pelaku beserta barang bukti dari lokasi kejadian ke Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh untuk proses lebih lanjut. Bahwa sebelum penangkapan, perbuatan tersebut diawali dengan cara pada Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa Amat Ariono Bin Nasmadi bersama Saksi Juprianto Bin Marjuni dan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen pergi menuju lokasi tempat pencarian, menebang, mengolah dan mengangkut kayu-kayu gergajian di Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Sampai dilokasi sekitar pukul 21.00 WIB disitu Saksi Edi Sopian, Saksi Juprianton Bin Marjuni dan Terdakwa Amat Ariono bertemu dengan Saksi Ali Amran sendiri. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB Saksi Edi Sopian dan Saksi Juprianto Bin Marjuni langsung bekerja menebang dan mengolah kayu-kayu gergajian tersebut sedangkan Terdakwa Amat Ariono melangsir kayu-kayu gergajian yang telah diolah menuju tempat muat di jalan yang bisa dilewati sepeda motor. Kemudian selesai menebang dan mengolah kayu sekitar pukul 04.00 WIB Saksi Juprianto Bin Marjuni bersama dengan Saksi EDI SOPIAN dan Terdakwa Amat Ariono Bin Nasmadi menaikkan kayu-kayu gergajian yang telah diolah ke atas sepeda motor masing-masing dan setelah itu sekitar jam 04.30 WIB mereka keluar dari lokasi tersebut sampai di jalan poros Sukajadi disitu mereka berjumpa dengan Saksi Ali Amran dengan sepeda motor yang juga sudah bermuatan kayu, lalu Saksi Juprianto Bin Marjuni bersama dengan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen, Terdakwa AMAT ARIONO dan Saksi Ali Amran bersama-sama menuju pulang. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB mereka diamankan oleh Petugas Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tigapuluh -------Selanjutnya Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kayu Gergajian yang disita dari Terdakwa yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa pada UPT KPH Indragiri Dinas LHK Provinsi Riau tanggal 23 Mei 2025 bertempat di Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh Jalan Lintas Timur Pematang Reba telah melakukan pemeriksaan fisik kayu gergajian meliputi pengenalan jenis dan pengukuran kayu olahan serta Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu tindak pidana Kehutanan, dengan hasil sebagai berikut :
Dari hasil pengukuran dan pengenalan jenis yang dilakukan diketahui hasil berdasarkan sortimen sebagai berikut :
-----------------Perbuatan ia Terdakwa Amat Ariono Bin Nasmadi, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------
ATAU KEDUA :
--------Bahwa ia Terdakwa Amat Ariono Bin Nasmadi bersama dengan Saksi Juprianto Bin Marjuni , dan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen (keduanya terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jalan Sukajadi, Dusun Sukajadi Kel.Selensen Kec.Kemuning Kab.Indragiri Hilir Prov.Riau pada posisi koordinat S 000 59’ 20,26” – E 102? 44’ 43,87” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 (setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------- -------Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira Jam 23.00 Wib
tim dari Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Dusun Sukajadi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengambilan kayu di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang berada di daerah Dusun Sukajadi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan informasi tersebut tim bergerak melakukan pengawasan pada akses jalan masuk menuju Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Selanjutnya tim melakukan pemantauan mendekati lokasi yang dilaporkan sekitar pukul 02.00 wib, tim menunggu di Jalan poros Sukajadi karena berdasarkan informasi kayu telah diolah dan akan diangkut menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 06:00 WIB tanggal 26 Mei 2025 pada titik koordinat 00? 59' 20.280" S - 102? 44' 43.350" E tim menemukan adanya iring-iringan kendaran dari dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh sebanyak 4 (empat) unit sepeda motor yang membawa muatan kayu gergajian yaitu Terdakwa Amat Ariono Bin Nasmadi, Saksi Juprianto Bin Marjuni, Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen, dan Saksi Ali Amran (ketiganya Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), lalu Tim menghentikan 4 (empat) unit sepeda motor yang membawa muatan kayu gergajian tersebut dimana Terdakwa dan tiga rekannya tidak memiliki ijin dan dokumen pengangkutan hasil hutan kayu yang mereka kerjakan. Selanjutnya tim mengamankan para pelaku beserta barang bukti dari lokasi kejadian ke Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh untuk proses lebih lanjut. Bahwa sebelum penangkapan, perbuatan tersebut diawali dengan cara pada Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa Amat Ariono Bin Nasmadi bersama Saksi Juprianto Bin Marjuni dan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen pergi menuju lokasi tempat pencarian, menebang, mengolah dan mengangkut kayu-kayu gergajian di Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Sampai dilokasi sekitar pukul 21.00 WIB disitu Saksi Edi Sopian, Saksi Juprianton Bin Marjuni dan Terdakwa Amat Ariono bertemu dengan Saksi ALI AMRAN sendiri. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB Saksi EDI SOPIAN dan Saksi JUPRIANTO Bin Marjuni langsung bekerja menebang dan mengolah kayu-kayu gergajian tersebut sedangkan Terdakwa AMAT ARIONO melangsir kayu-kayu gergajian yang telah diolah menuju tempat muat di jalan yang bisa dilewati sepeda motor. Kemudian selesai menebang dan mengolah kayu sekitar pukul 04.00 WIB Saksi Juprianto Bin Marjuni bersama dengan Saksi EDI SOPIAN dan Terdakwa Amat Ariono Bin Nasmadi menaikkan kayu-kayu gergajian yang telah diolah ke atas sepeda motor masing-masing dan setelah itu sekitar jam 04.30 WIB mereka keluar dari lokasi tersebut sampai di jalan poros Sukajadi disitu mereka berjumpa dengan Saksi ALI AMRAN dengan sepeda motor yang juga sudah bermuatan kayu, lalu Saksi Juprianto Bin Marjuni bersama dengan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen, Terdakwa AMAT ARIONO dan Saksi ALI AMRAN bersama-sama menuju pulang. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB mereka diamankan oleh Petugas Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tigapuluh -------Selanjutnya Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kayu Gergajian yang disita dari Terdakwa yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa pada UPT KPH Indragiri Dinas LHK Provinsi Riau tanggal 23 Mei 2025 bertempat di Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh Jalan Lintas Timur Pematang Reba telah melakukan pemeriksaan fisik kayu gergajian meliputi pengenalan jenis dan pengukuran kayu olahan serta Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu tindak pidana Kehutanan, dengan hasil sebagai berikut :
Dari hasil pengukuran dan pengenalan jenis yang dilakukan diketahui hasil berdasarkan sortimen sebagai berikut :
-------------Perbuatan Terdakwa Amat Ariono Bin Nasmadi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |