Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 56.285.000,- (Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 untuk setiap hari lali melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam Perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |