Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa BAYU Bin RUDI bersama-sama dengan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga SINAGA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi TAHARUDIN Alias TAHAK Bin DAENG PARAUF (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 18.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira jam 14.00 WIB di telpon oleh sdr.Sirajudding (DPO/belum tertangkap) menawarkan narkotika jenis shabu kepada saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengatakan “saya sudah tidak makai lagi”, kemudian sdr.Sirajudding mengatakan ”ada gak kawan – kawan disana yang mau”, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengatakan ”nantilah saya tanyakan ji”, kemudian sdr.Sirajudding mengatakan ”kamu ada pegangan uang 25 Juta, ini kamu pegang BB (narkotika jenis shabu) ini, nanti kalau ada yang mau kasih aja”, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengatakan ”nantilah ji kalau aku ada uang aku kirim”, dan dijawab oleh sdr.Sirajudding ”ok”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira jam 16.00 wib sdr.Sirajudding mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga ”di”, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga langsung menelpon sdr.Sirajudding dengan mengatakan ”kenapa ji” dan dijawab oleh sdr.Sirajudding ”uangnya sudah ada atau belum, aku lagi butuh”, dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengatakan ”nantilah ji, uangnya masih dipakai bayar sawit, kalau ada lebih bisa pak haji pakai”, lalu sdr.Sirajudding mengatakan ”ok, saya tunggu infonya”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya sekira jam 20.00 WIB saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengirim pesan melalui Whatsapp kepada sdr.Sirajudding dengan menuliskan ”dikirim kemana”, kemudian dibalas oleh sdr.Sirajudding ”BRI 557301006832506 SUCI APRILIANA”, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengirim uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr.Sirajudding dengan cara saksi Audie Wahyu Wibowo Sinagar mentransfer dari rekening Bank Mandiri a.n RIDUANSYAH dengan nomor rekening 1720003947878 (untuk bankingnya ada di aplikasi handphone 13 Pro Max milik saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga) yang mana saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga terlebih dahulu mengirim ke rekening Mandiri 1080027490854 milik pacar saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga atas nama sdri.ATIA DARMAYANTI, kemudian sdri.ATIA DARMAYANTI mengirimkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BRI 557301006832506 atas nama sdri.SUCI APRILIANA yang diberikan oleh sdr.Sirajudding, setelah uang tersebut berhasil dikirim ke rekening BRI 557301006832506 atas nama sdri.SUCI APRILIANA yang diberikan oleh sdr.Sirajudding, lalu sekitar kurang lebih ½ (setengah) jam datang seorang laki – laki (orang suruhan sdr.Sirajudding) menuju ke rumah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, kemudian orang suruhan sdr.Sirajudding menyerahkan bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu sambil mengatakan “ini titipan dari pak haji” kepada saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga yang diterima langsung oleh saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dapur rumah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 10.00 wib terdakwa BAYU Bin RUDI yang bertempat tinggal satu rumah dengan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga di suruh oleh saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga untuk menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang yang sebelumnya diterima oleh saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga dari sdr.Sirajudding, saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menyuruh terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang tersebut di kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang kepada terdakwa, lalu terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang pergi menuju ke kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dikebun tersebut, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang di kebun tersebut kurang lebih selama 11 (sebelas) hari.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 10.00 WIB terdakwa di suruh oleh saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga untuk mengambil kembali narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang yang sebelumnya terdakwa simpan di kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena saksi Taharudin (dilakukan penuntutan secara terpisah) atas perintah sdr.Sirajudding mendatangi saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga dengan tujuan untuk mengambil kembali narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang di kebun tersebut, kemudian saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menyuruh terdakwa untuk pergi bersama saksi Taharudin dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi Taharudin dengan menggunakan sepeda motor menuju ke daerah kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dikebun tersebut, lalu terdakwa menurunkan saksi Taharudin di pinggir jalan yang tidak jauh dari kebun tersebut, sedangkan terdakwa melanjutkan perjalanan masuk ke dalam kebun tersebut, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang yang sebelumnya terdakwa simpan, kemudian terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang keluar dari kebun untuk memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang kepada saksi Taharudin, kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang kepada saksi Taharudin, lalu terdakwa bersama saksi Taharudin kembali ke rumah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, sesampainya dirumah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, saksi Taharudin membawa narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang pergi meninggalkan rumah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menuju ke Parit 9 Pancur Kecamatan Keritang dengan tujuan menemui sdr.Sirajudding, kemudian saksi Taharudin bertemu dengan sdr.Sirajudding, lalu sdr.Sirajudding mengambil 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu, sedangkan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) paket sedang narkotika jenis shabu sdr.Sirajudding menyuruh saksi Taharudin untuk menyimpankan narkotika jenis shabu tersebut dirumah, selanjutnya saksi Taharudin pulang menuju ke rumah yang beralamat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi Taharudin di rumah, sekira jam 17.00 WIB sdr.ACOK datang kerumah saksi Taharudin dengan mengatakan ”saya disuruh pak H.UDING ngambil buah 1 (satu) paket”, kemudian saksi Taharudin menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.ACOK. selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 20.00 wib sdr.ANDI AMANG datang kerumah saksi Taharudin dengan mengatakan kepada saksi Taharudin ”saya disuruh pak H.UDING ngambil buah satu”, kemudian saksi Taharudin menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu kepada sdr.ANDI AMANG. Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB sdri.Bunda Hasnah menelpon saksi Taharudin memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket sedang, lalu terdakwa menuju ke rumah sdri.Bunda Hasnah yang beralamat di Kuala Sungai Akar, sesampainya dirumah sdri.Bunda Hasnah, lalu saksi Taharudin menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket sedang kepada sdri.Bunda Hasnah sehingga narkotika jenis shabu tersebut saat ini tersisa 5 (lima) paket sedang yang berada di dalam penguasaan saksi Taharudin yang mana saksi Taharudin menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket sedang dirumah saksi Taharudin.
- Bahwa saksi Gideon Brilyan T Nababan dan saksi Karno Setiabudi yang merupakan anggota Polsek Keritang pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama-sama saksi Taharudin dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di daerah Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira jam 18.20 WIB saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa saksi Taharudin sedang berada di rumah yang beralamat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah saksi Taharudin dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap saksi Taharudin, sesampainya dirumah saksi Taharudin, saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap saksi Taharudin, kemudian saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh masyakarat melakukan penggeledahan terhadap saksi Taharudin dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang dimasukkan ke dalam kotak rokok LA ICE yang ditemukan di depan halaman rumah, 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang ditemukan di dalam lemari yang ada di dalam kamar tidur, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone oppo a5s warna hitam dengan nomor handphone terpasang 085356324507, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap saksi Taharudin terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi Taharudin, lalu saksi Taharudin mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut di dapat oleh saksi Taharudin dari saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga yang diserahkan langsung oleh terdakwa kepada saksi Taharudin, selanjutnya saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga yang beralamat di KM.8 Sukatani RT001 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, sesampainya dirumah terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi Taharudin, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga yang mana ditemukan barang bukti pada saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga berupa 1 (satu) unie handphone 13 promax warna hijau dengan nomor handphone terpasang 082258841354 dan bukti transaksi pengiriman uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) oleh saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga kepada sdr.Sirajudding, serta ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone vivo v30 warna hita dengan nomor handphone terpasang 085362115647 dan 085954074177, kemudian saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi Taharudin, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi Taharudin adalah barang bukti milik saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga yang mana terdakwa atas perintah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Taharudin yang mana sebelumnya narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 12 (dua belas) paket sedang narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa beserta saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Keritang.
- Bahwa terdakwa tanpa izin menerima narkotika jenis shabu dari saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga dan terdakwa tanpa izin menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Taharudin.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0770/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADAI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1095/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 029/10297.00/2025 tanggal 26 Februari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening diperoleh berat bersih sebesar 21,68 (dua puluh satu koma enak delapan) gram.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Audie Wahyu Wibowo dan saksi Taharudin tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa BAYU Bin RUDI bersama-sama dengan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga SINAGA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi TAHARUDIN Alias TAHAK Bin DAENG PARAUF (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 18.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira jam 14.00 WIB di telpon oleh sdr.Sirajudding (DPO/belum tertangkap) menawarkan narkotika jenis shabu kepada saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengatakan “saya sudah tidak makai lagi”, kemudian sdr.Sirajudding mengatakan ”ada gak kawan – kawan disana yang mau”, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengatakan ”nantilah saya tanyakan ji”, kemudian sdr.Sirajudding mengatakan ”kamu ada pegangan uang 25 Juta, ini kamu pegang BB (narkotika jenis shabu) ini, nanti kalau ada yang mau kasih aja”, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengatakan ”nantilah ji kalau aku ada uang aku kirim”, dan dijawab oleh sdr.Sirajudding ”ok”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira jam 16.00 wib sdr.Sirajudding mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga ”di”, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga langsung menelpon sdr.Sirajudding dengan mengatakan ”kenapa ji” dan dijawab oleh sdr.Sirajudding ”uangnya sudah ada atau belum, aku lagi butuh”, dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengatakan ”nantilah ji, uangnya masih dipakai bayar sawit, kalau ada lebih bisa pak haji pakai”, lalu sdr.Sirajudding mengatakan ”ok, saya tunggu infonya”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya sekira jam 20.00 WIB saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengirim pesan melalui Whatsapp kepada sdr.Sirajudding dengan menuliskan ”dikirim kemana”, kemudian dibalas oleh sdr.Sirajudding ”BRI 557301006832506 SUCI APRILIANA”, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengirim uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr.Sirajudding dengan cara saksi Audie Wahyu Wibowo Sinagar mentransfer dari rekening Bank Mandiri a.n RIDUANSYAH dengan nomor rekening 1720003947878 (untuk bankingnya ada di aplikasi handphone 13 Pro Max milik saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga) yang mana saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga terlebih dahulu mengirim ke rekening Mandiri 1080027490854 milik pacar saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga atas nama sdri.ATIA DARMAYANTI, kemudian sdri.ATIA DARMAYANTI mengirimkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BRI 557301006832506 atas nama sdri.SUCI APRILIANA yang diberikan oleh sdr.Sirajudding, setelah uang tersebut berhasil dikirim ke rekening BRI 557301006832506 atas nama sdri.SUCI APRILIANA yang diberikan oleh sdr.Sirajudding, lalu sekitar kurang lebih ½ (setengah) jam datang seorang laki – laki (orang suruhan sdr.Sirajudding) menuju ke rumah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, kemudian orang suruhan sdr.Sirajudding menyerahkan bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu sambil mengatakan “ini titipan dari pak haji” kepada saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga yang diterima langsung oleh saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dapur rumah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 10.00 wib terdakwa BAYU Bin RUDI yang bertempat tinggal satu rumah dengan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga di suruh oleh saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga untuk menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang yang sebelumnya diterima oleh saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga dari sdr.Sirajudding, saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menyuruh terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang tersebut di kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang kepada terdakwa, lalu terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang pergi menuju ke kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dikebun tersebut, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang di kebun tersebut kurang lebih selama 11 (sebelas) hari.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 10.00 WIB terdakwa di suruh oleh saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga untuk mengambil kembali narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang yang sebelumnya terdakwa simpan di kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena saksi Taharudin (dilakukan penuntutan secara terpisah) atas perintah sdr.Sirajudding mendatangi saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga dengan tujuan untuk mengambil kembali narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang di kebun tersebut, kemudian saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menyuruh terdakwa untuk pergi bersama saksi Taharudin dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi Taharudin dengan menggunakan sepeda motor menuju ke daerah kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dikebun tersebut, lalu terdakwa menurunkan saksi Taharudin di pinggir jalan yang tidak jauh dari kebun tersebut, sedangkan terdakwa melanjutkan perjalanan masuk ke dalam kebun tersebut, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang yang sebelumnya terdakwa simpan, kemudian terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang keluar dari kebun untuk memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang kepada saksi Taharudin, kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang kepada saksi Taharudin, lalu terdakwa bersama saksi Taharudin kembali ke rumah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, sesampainya dirumah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, saksi Taharudin membawa narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang pergi meninggalkan rumah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menuju ke Parit 9 Pancur Kecamatan Keritang dengan tujuan menemui sdr.Sirajudding, kemudian saksi Taharudin bertemu dengan sdr.Sirajudding, lalu sdr.Sirajudding mengambil 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu, sedangkan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) paket sedang narkotika jenis shabu sdr.Sirajudding menyuruh saksi Taharudin untuk menyimpankan narkotika jenis shabu tersebut dirumah, selanjutnya saksi Taharudin pulang menuju ke rumah yang beralamat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi Taharudin di rumah, sekira jam 17.00 WIB sdr.ACOK datang kerumah saksi Taharudin dengan mengatakan ”saya disuruh pak H.UDING ngambil buah 1 (satu) paket”, kemudian saksi Taharudin menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.ACOK. selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 20.00 wib sdr.ANDI AMANG datang kerumah saksi Taharudin dengan mengatakan kepada saksi Taharudin ”saya disuruh pak H.UDING ngambil buah satu”, kemudian saksi Taharudin menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu kepada sdr.ANDI AMANG. Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB sdri.Bunda Hasnah menelpon saksi Taharudin memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket sedang, lalu terdakwa menuju ke rumah sdri.Bunda Hasnah yang beralamat di Kuala Sungai Akar, sesampainya dirumah sdri.Bunda Hasnah, lalu saksi Taharudin menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket sedang kepada sdri.Bunda Hasnah sehingga narkotika jenis shabu tersebut saat ini tersisa 5 (lima) paket sedang yang berada di dalam penguasaan saksi Taharudin yang mana saksi Taharudin menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket sedang dirumah saksi Taharudin.
- Bahwa saksi Gideon Brilyan T Nababan dan saksi Karno Setiabudi yang merupakan anggota Polsek Keritang pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama-sama saksi Taharudin dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di daerah Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira jam 18.20 WIB saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa saksi Taharudin sedang berada di rumah yang beralamat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah saksi Taharudin dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap saksi Taharudin, sesampainya dirumah saksi Taharudin, saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap saksi Taharudin, kemudian saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh masyakarat melakukan penggeledahan terhadap saksi Taharudin dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang dimasukkan ke dalam kotak rokok LA ICE yang ditemukan di depan halaman rumah, 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang ditemukan di dalam lemari yang ada di dalam kamar tidur, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone oppo a5s warna hitam dengan nomor handphone terpasang 085356324507, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap saksi Taharudin terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi Taharudin, lalu saksi Taharudin mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut di dapat oleh saksi Taharudin dari saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga yang diserahkan langsung oleh terdakwa kepada saksi Taharudin, selanjutnya saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga yang beralamat di KM.8 Sukatani RT001 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, sesampainya dirumah terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi Taharudin, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga yang mana ditemukan barang bukti pada saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga berupa 1 (satu) unie handphone 13 promax warna hijau dengan nomor handphone terpasang 082258841354 dan bukti transaksi pengiriman uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) oleh saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga kepada sdr.Sirajudding, serta ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone vivo v30 warna hita dengan nomor handphone terpasang 085362115647 dan 085954074177, kemudian saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi Taharudin, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi Taharudin adalah barang bukti milik saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga yang mana terdakwa atas perintah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Taharudin yang mana sebelumnya narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 12 (dua belas) paket sedang narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa beserta saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Keritang.
- Bahwa terdakwa tanpa izin menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0770/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADAI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1095/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 029/10297.00/2025 tanggal 26 Februari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening diperoleh berat bersih sebesar 21,68 (dua puluh satu koma enak delapan) gram.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Audie Wahyu Wibowo dan saksi Taharudin tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa ia terdakwa BAYU Bin RUDI, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 18.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira jam 14.00 WIB di telpon oleh sdr.Sirajudding (DPO/belum tertangkap) menawarkan narkotika jenis shabu kepada saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengatakan “saya sudah tidak makai lagi”, kemudian sdr.Sirajudding mengatakan ”ada gak kawan – kawan disana yang mau”, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengatakan ”nantilah saya tanyakan ji”, kemudian sdr.Sirajudding mengatakan ”kamu ada pegangan uang 25 Juta, ini kamu pegang BB (narkotika jenis shabu) ini, nanti kalau ada yang mau kasih aja”, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengatakan ”nantilah ji kalau aku ada uang aku kirim”, dan dijawab oleh sdr.Sirajudding ”ok”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira jam 16.00 wib sdr.Sirajudding mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga ”di”, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga langsung menelpon sdr.Sirajudding dengan mengatakan ”kenapa ji” dan dijawab oleh sdr.Sirajudding ”uangnya sudah ada atau belum, aku lagi butuh”, dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengatakan ”nantilah ji, uangnya masih dipakai bayar sawit, kalau ada lebih bisa pak haji pakai”, lalu sdr.Sirajudding mengatakan ”ok, saya tunggu infonya”, kemudian komunikasipun terputus. Selanjutnya sekira jam 20.00 WIB saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengirim pesan melalui Whatsapp kepada sdr.Sirajudding dengan menuliskan ”dikirim kemana”, kemudian dibalas oleh sdr.Sirajudding ”BRI 557301006832506 SUCI APRILIANA”, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga mengirim uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr.Sirajudding dengan cara saksi Audie Wahyu Wibowo Sinagar mentransfer dari rekening Bank Mandiri a.n RIDUANSYAH dengan nomor rekening 1720003947878 (untuk bankingnya ada di aplikasi handphone 13 Pro Max milik saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga) yang mana saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga terlebih dahulu mengirim ke rekening Mandiri 1080027490854 milik pacar saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga atas nama sdri.ATIA DARMAYANTI, kemudian sdri.ATIA DARMAYANTI mengirimkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening BRI 557301006832506 atas nama sdri.SUCI APRILIANA yang diberikan oleh sdr.Sirajudding, setelah uang tersebut berhasil dikirim ke rekening BRI 557301006832506 atas nama sdri.SUCI APRILIANA yang diberikan oleh sdr.Sirajudding, lalu sekitar kurang lebih ½ (setengah) jam datang seorang laki – laki (orang suruhan sdr.Sirajudding) menuju ke rumah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, kemudian orang suruhan sdr.Sirajudding menyerahkan bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu sambil mengatakan “ini titipan dari pak haji” kepada saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga yang diterima langsung oleh saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, lalu saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di dapur rumah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 10.00 wib terdakwa BAYU Bin RUDI yang bertempat tinggal satu rumah dengan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga di suruh oleh saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga untuk menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang yang sebelumnya diterima oleh saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga dari sdr.Sirajudding, saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menyuruh terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang tersebut di kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang kepada terdakwa, lalu terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang pergi menuju ke kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dikebun tersebut, lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang di kebun tersebut kurang lebih selama 11 (sebelas) hari.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 10.00 WIB terdakwa di suruh oleh saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga untuk mengambil kembali narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang yang sebelumnya terdakwa simpan di kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau karena saksi Taharudin (dilakukan penuntutan secara terpisah) atas perintah sdr.Sirajudding mendatangi saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga dengan tujuan untuk mengambil kembali narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang di kebun tersebut, kemudian saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menyuruh terdakwa untuk pergi bersama saksi Taharudin dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang tersebut, lalu terdakwa bersama saksi Taharudin dengan menggunakan sepeda motor menuju ke daerah kebun yang berada di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dikebun tersebut, lalu terdakwa menurunkan saksi Taharudin di pinggir jalan yang tidak jauh dari kebun tersebut, sedangkan terdakwa melanjutkan perjalanan masuk ke dalam kebun tersebut, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang yang sebelumnya terdakwa simpan, kemudian terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang keluar dari kebun untuk memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang kepada saksi Taharudin, kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang kepada saksi Taharudin, lalu terdakwa bersama saksi Taharudin kembali ke rumah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, sesampainya dirumah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, saksi Taharudin membawa narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) paket sedang pergi meninggalkan rumah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menuju ke Parit 9 Pancur Kecamatan Keritang dengan tujuan menemui sdr.Sirajudding, kemudian saksi Taharudin bertemu dengan sdr.Sirajudding, lalu sdr.Sirajudding mengambil 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu, sedangkan sisanya sebanyak 9 (Sembilan) paket sedang narkotika jenis shabu sdr.Sirajudding menyuruh saksi Taharudin untuk menyimpankan narkotika jenis shabu tersebut dirumah, selanjutnya saksi Taharudin pulang menuju ke rumah yang beralamat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi Taharudin di rumah, sekira jam 17.00 WIB sdr.ACOK datang kerumah saksi Taharudin dengan mengatakan ”saya disuruh pak H.UDING ngambil buah 1 (satu) paket”, kemudian saksi Taharudin menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr.ACOK. selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 20.00 wib sdr.ANDI AMANG datang kerumah saksi Taharudin dengan mengatakan kepada saksi Taharudin ”saya disuruh pak H.UDING ngambil buah satu”, kemudian saksi Taharudin menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu kepada sdr.ANDI AMANG. Selanjutnya sekira jam 23.00 WIB sdri.Bunda Hasnah menelpon saksi Taharudin memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket sedang, lalu terdakwa menuju ke rumah sdri.Bunda Hasnah yang beralamat di Kuala Sungai Akar, sesampainya dirumah sdri.Bunda Hasnah, lalu saksi Taharudin menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket sedang kepada sdri.Bunda Hasnah sehingga narkotika jenis shabu tersebut saat ini tersisa 5 (lima) paket sedang yang berada di dalam penguasaan saksi Taharudin yang mana saksi Taharudin menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket sedang dirumah saksi Taharudin.
- Bahwa saksi Gideon Brilyan T Nababan dan saksi Karno Setiabudi yang merupakan anggota Polsek Keritang pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersama-sama saksi Taharudin dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di daerah Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira jam 18.20 WIB saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa saksi Taharudin sedang berada di rumah yang beralamat di Parit 06 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah saksi Taharudin dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap saksi Taharudin, sesampainya dirumah saksi Taharudin, saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap saksi Taharudin, kemudian saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang dengan di saksikan oleh masyakarat melakukan penggeledahan terhadap saksi Taharudin dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang dimasukkan ke dalam kotak rokok LA ICE yang ditemukan di depan halaman rumah, 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang ditemukan di dalam lemari yang ada di dalam kamar tidur, 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening yang dibungkus kembali dengan tissue yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone oppo a5s warna hitam dengan nomor handphone terpasang 085356324507, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap saksi Taharudin terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi Taharudin, lalu saksi Taharudin mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut di dapat oleh saksi Taharudin dari saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga yang diserahkan langsung oleh terdakwa kepada saksi Taharudin, selanjutnya saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang menuju ke rumah terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga yang beralamat di KM.8 Sukatani RT001 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, sesampainya dirumah terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi Taharudin, lalu saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga yang mana ditemukan barang bukti pada saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga berupa 1 (satu) unie handphone 13 promax warna hijau dengan nomor handphone terpasang 082258841354 dan bukti transaksi pengiriman uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) oleh saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga kepada sdr.Sirajudding, serta ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone vivo v30 warna hita dengan nomor handphone terpasang 085362115647 dan 085954074177, kemudian saksi Gideon Brilyan T Nababan, saksi Karno Setiabudi dan anggota Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga terkait barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi Taharudin, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saksi Taharudin adalah barang bukti milik saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga yang mana terdakwa atas perintah saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Taharudin yang mana sebelumnya narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 12 (dua belas) paket sedang narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa beserta saksi Audie Wahyu Wibowo Sinaga beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Keritang.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0770/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADAI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1095/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 029/10297.00/2025 tanggal 26 Februari 2025) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 5 (lima) paket sedang narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus plastic bening diperoleh berat bersih sebesar 21,68 (dua puluh satu koma enak delapan) gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------- |