Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa ia terdakwa ARIS BUDIONO Als OYON Bin SUHERMAN pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan SKB Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 wib Terdakwa mendapat pesanan narkotika jenis sabu senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. SANDI UNDUL (lidik) dengan ketentuan Terdakwa akan mendapat keuntungan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis dari Sdr. SANDI UNDUL, selanjutnya sekitar pukul 17.20 wib Terdakwa menghubungi Sdr. DONI Als DOGAN (lidik) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyaj ½ gram dan uang pembeliannya akan dibayarkan Terdakwa kepada Sdr. DONI Als DOGAN dengan cara ditransfer, selanjutnya setelah Terdakwa mentransfer uang kepada Sdr. DONI Als DOGAN senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sekitar pukul 18.25 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DONI Als DOGAN untuk menjemput narkotika jenis sabu pesanannya di jalan Tanjung Harapan simpang Tanjung Uban, selanjutnya Terdakwa menemui Sdr. DONI Als DOGAN yang mana saat itu Terdakwa menerima 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, dan selanjutnya Terdakwapun pergi meninggalkan Sdr. DONI Als DOGAN;
- Bahwa saksi RINANDA dan saksi ARY MISWAN yang merupakan anggota Satres NArkoba Polres Indragiri Hilir mendapat informasi bahwa Terdakwa sering malakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 18.35 wib saksi RINANDA dan saksi ARY MISWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di pinggir Jalan SKB Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan, yang mana pada saat penggeledahan dengan disaksikan oleh 2 (dua) warga Masyarakat ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di pinggir jalan tepat di sebelah kiri Terdakwa yang sebelumnya sempat dibuang oleh Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi X3 warna gold di saku celana Terdakwa, bahwa pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kekuasaan Terdakwa adalah pesanan Sdr. SANDI UNDUL yang akan diantarkan oleh Terdakwa, namun Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1810/NNF/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2759/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 086/10297.00/2024 tanggal 18 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
- 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,5 (nol koma lima) gram.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika. ---------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa ARIS BUDIONO Als OYON Bin SUHERMAN pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan SKB Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
-
- Bahwa saksi RINANDA dan saksi ARY MISWAN yang merupakan anggota Satres NArkoba Polres Indragiri Hilir mendapat informasi bahwa Terdakwa sering malakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 18.35 wib saksi RINANDA dan saksi ARY MISWAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di pinggir Jalan SKB Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan, yang mana pada saat penggeledahan dengan disaksikan oleh 2 (dua) warga Masyarakat ditemukan barang bukti 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu di pinggir jalan tepat di sebelah kiri Terdakwa yang sebelumnya sempat dibuang oleh Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi X3 warna gold di saku celana Terdakwa, bahwa pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kekuasaannya adalah benar milik Terdakwa yang diperoleh dengan membeli dari Sdr. DONI Als DOGAN (lidik), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1810/NNF/2024 tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2759/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 086/10297.00/2024 tanggal 18 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
- 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,5 (nol koma lima) gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |