Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat atas Uang Titipan Modal Pembelian Pinang Kering di Wilayah Kelurahan Enok dan Sekitarnya.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Modal dan atau membayar hutangnya Kepada Penggugat sebesar Rp. 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah), dan oleh karena Tergugat telah berjanji akan melunasi sisa hutangnya paling lambat tanggal 7 Mei 2022 sesuai dengan Pengakuan Hutang oleh Tergugat, maka beralasan hukum jika hutang Tergugat menjadi sebesar Rp. 140.000.000 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah), sesuai dengan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 07 Juli 2021.
- Menyatakan dan atau meletakkan sita jaminan (consevatoir beslag) atas sebidang tanah milik Tergugat yang terletak di Jalan Parit H. Lukman, Kelurahan Pantai Seberang Makmur, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir seluas 360 Batang Kelapa dengan Lebar 12 Baris dan Panjang 30 Baris dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Kebun Andi LK = 12 Baris
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun Itam LK = 12 Baris
- Sebelah Barat berbatasan dengan Parit H. Lukman LK = 30 Baris
- Sebelah Timur berbatasan dengan Parit Kongsi LK = 30 Baris
sesuai dengan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/ Penguasaan Tanah (SKT) Nomor 45/SKT-KE/IV/2013 Tanggal 19 April 2013 atas nama Tergugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Dan Jika Pengadilan Negeri Tembilahan dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya. |