Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2024/PN Tbh ARIPIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIPIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BAYU RULLI PASIMBANGI, S.HARIPIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa ARIPIN dan nama ARFAH adalah orang yang sama berdasarkan pada Kutipan Akta Nikah dengan Nomor 423/37/VIII/2014, Kutipan Akte Kelahiran Nomor 11/7.782-KRT/2015 atas nama Riansyah anak ketiga dari Ayah ARFAH dan ibu susi tertanggal 06 Februari 2015 yang dikeluarkan Disduk dan Pencapil Kabupaten Indragiri Hilir, dan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah dengan Nomor MI.028/04.04/01.1/056/2016 atas nama Riansyah dengan nama Orang tua/Wali ARFAH tertanggal 25 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Kotabaru;
  3. Menetapkan Identitas pemohon yang sebenarnya adalah ARFAH Lahir Di Benteng 31 Desember 1964;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tembilahan Melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Disduk dan Pencapil Kabupaten Indragiri Hilir agar didaftarkan pada buku register serta mengganti nama pemohon yang salah dan diganti dengan identitas pemohon yang benar;
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak