Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/PDT.G/2015/PN TBH LEE PING M. AZIZ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/PDT.G/2015/PN TBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEE PING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. EDWAR, SH., MHLEE PING
Tergugat
NoNama
1M. AZIZ
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 56.285.000,- (Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 untuk setiap hari lali melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam Perkara ini ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak