Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.SITI AISYAH, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 578 / L.4.14 / Eoh.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI AISYAH, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Kesatu

-------- Bahwa terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Pinggir jalan Harapan, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN menghubungi Sdr. AHMAD HARSONO Als AMAT BATU (Lidik) untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu Sdr. AHMAD HARSONO Als AMAT BATU (Lidik) menyuruh Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sudah diletakkannya di pinggir jalan pengeran hidayat, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Kemudian Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN sampai di pinggir jalan pangeran hidayat, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sesuai dengan arahan dari Sdr. AHMAD HARSOMO Als AMAT BATU (Lidik) untuk mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara membelinya dari dari Sdr. AHMAD HARSONO Als AMAT BATU (Lidik) sebanyak 2,40 (dua koma empat pulu) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta) rupiah namun baru dilakukan pembayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Gopay an. AHMAD HARSO, Dan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) belum di bayar oleh Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN. Kemudian Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 16 (enam belas) paket dengan rincian harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Untuk dikonsumsi dan diperjual belikan, kemudian telah laku terjual sebanyak 6 (enam) paket senilai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 20.30 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di jalan Harapan, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP MOCHAMAD JACUB NURSAGLI KAMARU, S.I.K., M.H. Selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 20.00 Wib dipinggir jalan Harapan Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dilakukan penangkapan oleh Sat Res Narkoba kepada Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga yaitu saksi PADILLAH Bin SYAHDAN dan saksi M. AGUNG ALENA LATIEF Bin LATIEF, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 4 (empat) buah paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan plastik warna hitam yang ditemukan di dalam tempat aki motor Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A10 Warna hitam Dengan nomor Imei I : 357080103649886 Imei II : 357080103649884 Dengan nomor Simcard I : 089507272217 Simcard II  dan Nomor Whatsapp 081371487198, 1 (satu) Unit Handphone Merk NOKIA Warna Hitam Abu – Abu dengan Imei I : 358899070209302 Imei II : 358899070209310 Dengan Nomor Simcard : 082289890069 ditemukan pada tangan Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terletak didalam kantong kanan Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN, dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih biru dengan No Pol : BM 5174 GO dengan nomor rangka MH1JM1116JK910909 Dengan Nomor Mesin : JM11E1894984, kemudian setelah dilakukan introgasi Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN mengakui telah menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) buah paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dibelakang rumah sdr. JAIT yang merupakan teman dari Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN yang beralamat di jalan Soebrantas, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Pihak Kepolisian guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. Lab :2213/NNF/2024, tanggal 26 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani DEWI ARNI, MM, ENDANG PRIHARTINI, mengetahui ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

3394/2024/NNF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 50 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat Nomor 115/10297.00/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI dan HENGKI FIRMANSYAH dengan kesimpulan:

5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih narkotika sebesar 0,83 (nol koma delapan tiga) gram.

  • Bahwa terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 

 

 

Atau

 

Kedua

-------- Bahwa terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Pinggir jalan Harapan, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN menghubungi Sdr. AHMAD HARSONO Als AMAT BATU (Lidik) untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu Sdr. AHMAD HARSONO Als AMAT BATU (Lidik) menyuruh Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN untuk mengambil narkotika jenis shabu yang sudah diletakkannya di pinggir jalan pengeran hidayat, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Kemudian Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN sampai di pinggir jalan pangeran hidayat, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sesuai dengan arahan dari Sdr. AHMAD HARSOMO Als AMAT BATU (Lidik) untuk mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara membelinya dari dari Sdr. AHMAD HARSONO Als AMAT BATU (Lidik) sebanyak 2,40 (dua koma empat pulu) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta) rupiah namun baru dilakukan pembayaran sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Gopay an. AHMAD HARSO, Dan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) belum di bayar oleh Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN. Kemudian Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 16 (enam belas) paket dengan rincian harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Untuk dikonsumsi dan diperjual belikan, kemudian telah laku terjual sebanyak 6 (enam) paket senilai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 20.30 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di jalan Harapan, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP MOCHAMAD JACUB NURSAGLI KAMARU, S.I.K., M.H. Selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 20.00 Wib dipinggir jalan Harapan, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau dilakukan penangkapan oleh Sat Res Narkoba kepada Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga yaitu saksi PADILLAH Bin SYAHDAN dan saksi M. AGUNG ALENA LATIEF Bin LATIEF, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 4 (empat) buah paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan plastik warna hitam yang ditemukan di dalam tempat aki motor Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A10 Warna hitam Dengan nomor Imei I : 357080103649886 Imei II : 357080103649884 Dengan nomor Simcard I : 089507272217 Simcard II  dan Nomor Whatsapp 081371487198, 1 (satu) Unit Handphone Merk NOKIA Warna Hitam Abu – Abu dengan Imei I : 358899070209302 Imei II : 358899070209310 Dengan Nomor Simcard : 082289890069 ditemukan pada tangan Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terletak didalam kantong kanan Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN, dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih biru dengan No Pol : BM 5174 GO dengan nomor rangka MH1JM1116JK910909 Dengan Nomor Mesin : JM11E1894984, kemudian setelah dilakukan introgasi Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN mengakui telah menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) buah paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dibelakang rumah sdr. JAIT yang merupakan teman dari Terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN yang beralamat di jalan Soebrantas, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa Pihak Kepolisian guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penangkapan Terdakwa adalah milik Terdakwa dan ditemukan dalam penguasaan Terdakwa.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. Lab :2213/NNF/2024, tanggal 26 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani DEWI ARNI, MM, ENDANG PRIHARTINI, mengetahui ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

3394/2024/NNF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 50 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat Nomor 115/10297.00/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI dan HENGKI FIRMANSYAH dengan kesimpulan:

5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu, setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut diperoleh berat bersih narkotika sebesar 0,83 (nol koma delapan tiga) gram.

  • Bahwa terdakwa DEVI RIADI Bin ZAINAL ABIDIN tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

 

 

 

Tembilahan, 05 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

SITI AISYAH, SH.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970318 202203 2 006

 

Pihak Dipublikasikan Ya