Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
275/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
3.JUNIARTI, SH
AGUS CANDRA Bin NGAZURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 546 / L.4.14 / Enz.2 /10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2JUNIARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS CANDRA Bin NGAZURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

-------- Bahwa Terdakwa AGUS CANDRA BIN NGAZURI  pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024  sekira pukul 16.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa AGUS CANDRA Bin NGAZURI  yang beralamat di Jalan Los Pasar Sungai Luar Rt/Rw : 001/001 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib di rumah Saksi MUHAMAMMAD AKBAR Als AMAT Bin SUAWANDI (dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah ) yang beralamat di Jalan Suhada I Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir – Riau terdakwa  membeli Narkotika Jenis Shabu sebanyak 2,4 (dua koma empat) gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta) rupiah dan terdakwa baru bayar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMAMMAD AKBAR Als AMAT Bin SUAWANDI dan sisanya Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) belum terdakwa  bayar, Bukti pembayaran terdakwa tersebut ada pada Aplikasi Gopay dengan cara terdakwa transfer melalui aplikasi GoPay Terdakwa dengan Nomor : 0822 8539 8657 An. AMBOK DALEK ke rekeninag BRI Saksi MUHAMAMMAD AKBAR Als AMAT Bin SUAWANDI dengan Norek : 017501078346508 An. SALAMIAH. Narkotika shabu tersebut terdakwa  pecah- pecah  menjadi 11 (sebelas) paket dan akan terdakwa jual.
  • Pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki yang bernama AGUS CANDRA Bin NGAZURI  yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Los Pasar Sungai Luar RT 001 RW 001 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP MOCHAMMAD JACUB NURSAGLI KAMARU, S.I.K., M.H. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
  • Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 Wib setelah dipastikan keberadaan dari terdakwa AGUS CANDRA Bin NGAZURI sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Los Pasar Sei Luar RT 001 RW 001 Desa Sungai Luar Kec. Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan terdakwa AGUS CANDRA Bin NGAZURI, kemudian dengan disaksikan oleh saksi ARBAIN IJ. HERMAN Bin JAMHARI dan saksi HERMANTO Bin ABDUL MUIS dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa AGUS CANDRA Bin NGAZURI dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening dengan klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 7 (tujuh) buah plastik bening, 1 (satu) Unit timbangan digital merk Pocket Scale Warna hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A77S Warna biru dengan simcard : 0822 8539 8657 dan nomor Whatsapp : 0852 3762 7322 dengan Imei I : 862645062741706 Dan Imei II : 862645062741714 ditemukan di lantai kamar Terdakwa. selanjutnya terdakwa AGUS CANDRA Bin NGAZURI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Inhil guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian No. surat  109/10297.000/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang di tanda tangani oleh DIAN EKA ASTUTI sebagai Ketua dan HENGKI FIRMANSYAH  sebagai Anggota dengan di saksi oleh Terdakwa AGUS CANDRA Bin NGAZURI , bahwa 10 (sepuluh) paket plastik putih bening  yang didalamnya berisikan serpihan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1.46 (satu koma empat enam ) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2173 NNF/ 2024. tanggal 19 Agustus 2024 yang di tanda tangani oleh DEWI ARNI, MM  kepala Sub Bidang Narkotika Laboratorium Forensik polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI sebagai Anggota, barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kritsal bening warna putih dengan berat Netto 1.46 (satu koma empat Enam) gram dengan nomor Barang bukti 3339 /2024/NNF milik Terdakwa AGUS CANDRA Bin NGAZURI  berdasarkan hasil pemeriksaan adalah benar Positif METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

 

 

 

Kedua

 

-------- Bahwa Terdakwa AGUS CANDRA BIN NGAZURI  pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024  sekira pukul 16.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa AGUS CANDRA Bin NGAZURI  yang beralamat di Jalan Los Pasar Sungai Luar Rt/Rw : 001/001 Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir Riau, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------

 

  • Bawhwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki yang bernama AGUS CANDRA Bin NGAZURI  yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Los Pasar Sei Luar RT 001 RW 001 Desa Sungai Luar Kec. Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP MOCHAMMAD JACUB NURSAGLI KAMARU, S.I.K., M.H. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira jam 16.30 Wib setelah dipastikan keberadaan dari terdakwa AGUS CANDRA Bin NGAZURI sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Los Pasar Sei Luar RT 001 RW 001 Desa Sungai Luar Kec. Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba langsung mengamankan terdakwa AGUS CANDRA Bin NGAZURI, kemudian dengan disaksikan oleh saksi ARBAIN IJ. HERMAN Bin JAMHARI dan saksi HERMANTO Bin ABDUL MUIS dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa AGUS CANDRA Bin NGAZURI dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket plastik putih bening dengan klep merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 7 (tujuh) buah plastik bening, 1 (satu) Unit timbangan digital merk Pocket Scale Warna hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A77S Warna biru dengan simcard : 0822 8539 8657 dan nomor Whatsapp : 0852 3762 7322 dengan Imei I : 862645062741706 Dan Imei II : 862645062741714 ditemukan di lantai kamar Terdakwa.selanjutnya terdakwa AGUS CANDRA Bin NGAZURI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian No. surat  109/10297.000/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang di tanda tangani oleh DIAN EKA ASTUTI sebagai Ketua dan HENGKI FIRMANSYAH  sebagai Anggota dengan di saksi oleh Terdakwa AGUS CANDRA Bin NGAZURI , bahwa 10 (sepuluh) paket plastik putih bening  yang didalamnya berisikan serpihan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1.46 (satu koma empat enam ) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2173 NNF/ 2024. tanggal 19 Agustus 2024 yang di tanda tangani oleh DEWI ARNI, MM  kepala Sub Bidang Narkotika Laboratorium Forensik polda Riau dan ENDANG PRIHARTINI sebagai Anggota, barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kritsal bening warna putih dengan berat Netto 1.46 (satu koma empat Enam) gram dengan nomor Barang bukti 3339 /2024/NNF milik Terdakwa AGUS CANDRA Bin NGAZURI  berdasarkan hasil pemeriksaan adalah benar Positif METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
      • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan dan saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya