Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
221/Pid.B/2020/PN Sak | WIRAWAN PRABOWO, SH. | LEGIANTO Als Anto Bin KENDANG | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 221/Pid.B/2020/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Jul. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1998/L.4.17/Eoh.2/07/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa LEGIANTO AlsAnto Bin KENDANG pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di depan SPBU Dharma Bakti Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |