Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2025/PN Tbh 1.WINDU HARIMIKA, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
GUSTANG Bin DG. MALINTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 191/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 419 / L.4.14 / Eoh.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1WINDU HARIMIKA, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTANG Bin DG. MALINTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa GUSTANG BIN DG. MALINTAK,  pada hari Minggu, tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Parit Sinar Kuantan RT. 000/RW 000, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Idris Bin Madin untuk menggadaikan pisau akan tetapi Saksi Idris Bin Madin tidak berada di rumah kemudian pada hari Sabtu tanggal  04 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa kembali datang ke ke rumah Saksi Idris Bin Madin akan tetapi Saksi Idris Bin Madin tidak berada di rumah selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Idris Bin Madin dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BM 5674 VZ dengan Nomor Rangka MH1JBK316JK236683 dan Nomor Mesin JBK3E-1234784 terletak di halaman rumah kemudian setelah memastikan kondisi lingkungan rumah Saksi Idris Bin Madin aman dan sepi Terdakwa memeriksa sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci setelah itu Terdakwa mendorong sepeda motor tanpa seizin Saksi Idris Bin Madin ke arah Pelabuhan selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Kabupaten Indragiri Hulu;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB Saksi Idris Bin Madin mneyadari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BM 5674 VZ dengan Nomor Rangka MH1JBK316JK236683 dan Nomor Mesin JBK3E-1234784 miliknya sudah tidak berada di halaman rumah selanjutnya Saksi Idris Bin Madin melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Keritang;       
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Idris Bin Madin mengalami kerugian sekitar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP---

 

SUBSIDAIR

------Bahwa Terdakwa GUSTANG BIN DG. MALINTAK,  pada hari Minggu, tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Parit Sinar Kuantan RT. 000/RW 000, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Idris Bin Madin untuk menggadaikan pisau akan tetapi Saksi Idris Bin Madin tidak berada di rumah kemudian pada hari Sabtu tanggal  04 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa kembali datang ke ke rumah Saksi Idris Bin Madin akan tetapi Saksi Idris Bin Madin tidak berada di rumah selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Idris Bin Madin dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BM 5674 VZ dengan Nomor Rangka MH1JBK316JK236683 dan Nomor Mesin JBK3E-1234784 milik Saksi Idris Bin Madin terletak di halaman rumah kemudian setelah memastikan kondisi lingkungan rumah Saksi Idris Bin Madin aman dan sepi Terdakwa memeriksa sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci setelah itu Terdakwa mendorong sepeda motor tanpa seizin Saksi Idris Bin Madin ke arah Pelabuhan selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke daerah Kabupaten Indragiri Hulu;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB Saksi Idris Bin Madin menyadari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi BM 5674 VZ dengan Nomor Rangka MH1JBK316JK236683 dan Nomor Mesin JBK3E-1234784 miliknya sudah tidak berada di halaman rumah selanjutnya Saksi Idris Bin Madin melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Keritang;       
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Idris Bin Madin mengalami kerugian sekitar Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88