Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama pemohon, tempat lahir, tanggal/bulan, nama orang tua) pada KTP dan KK (Pemohon) No. KK 1404122002180004 dari YANTI menjadi SUDARTI, dari Jerambang menjadi Belantaraya, dari 10 Juli 1980 menjasi 03 Mei 1980, dari Abdul Manaf menjadi Manaf;
- Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima Salinan penetapan ini merubah KTP dan KK (Pemohon) kalau KTP dan KK dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kabupaten Indragiri Hilir;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|