Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2023/PN Tbh YANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2023/PN Tbh
Tanggal Surat Jumat, 20 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama pemohon, tempat lahir, tanggal/bulan, nama orang tua) pada KTP dan KK (Pemohon) No. KK 1404122002180004 dari YANTI menjadi SUDARTI, dari Jerambang menjadi Belantaraya, dari 10 Juli 1980 menjasi 03 Mei 1980, dari Abdul Manaf menjadi Manaf;
  3. Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima Salinan penetapan ini merubah KTP dan KK (Pemohon) kalau KTP dan KK dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kabupaten Indragiri Hilir;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak