Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama DJEK HOEI yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor: Sepuluh/1960 yang dikeluarkan oleh Jawatan Pencatatan Sipil Tembilahan, nama LOU JIK HOEI alias SURYAWAN BK yang tercantum dalam Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor: 269/BEB/60, nama LOU DJEK HOEI yang tercantum dalam dokumen Regno: 1.941/W.N.I/2.320/TBN/80, dan nama SURYAWAN yang tercantum dalam Penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor: 154/Pdt/P/1987/PN.TBH, adalah ORANG YANG SAMA, yaitu Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama SURYAWAN, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tembilahan pada tanggal 21 Maret 1960, adalah NAMA dan IDENTITAS dari Pemohon untuk selanjutnya;
- Memerintahkan kepada Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Tembilahan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, agar mengirimkan Salinan Resmi Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir untuk dicatatkan dalam Buku Register yang sedang berjalan dan disediakan untuk itu, serta memberikan catatan pinggir pada dokumen kependudukan Pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SUBSIDER:
Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |