Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Tbh PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan 1.Budi Indra
2.Rosni Rina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Tembilahan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Budi Indra
2Rosni Rina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 198.187.184,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
    Tunggakan pokok              : Rp.   176.568.050,-
    Tunggakan Bunga             : Rp.    21.619.134,-
    Total tunggakan                 : Rp.   198.187.184,-
    (Seratus sembilan puluh delapan juta seratus delapan puluh tujuh ribu seratus delapan puluh empat juta rupiah).

    Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRPPT No. 46/GG-IV/593.3/2017 Tanggal 06 April 2017atas nama Budi Indra yang terletak di RT 001 / RW 001 Dusun Pisang Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :
    Surat Tanah SKRPPT No. 46/GG-IV/593.3/2017 Tanggal 06 April 2017atas nama Budi Indra yang terletak di RT 001 / RW 001 Dusun Pisang Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir.
  5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat I dan II sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat I dan II melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan II
  7. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
  8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul .

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak