Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PN Tbh 1.LAMHOT SITORUS
2.RONMA SINAGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LAMHOT SITORUS
2RONMA SINAGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
  2. Menyatakan perkawinan Para Pemohon tertanggal 13 Mei 2018 di Gereja HKBP Ressort Tembilahan berdasarkan Kutipan Akta Pemberkatan Nikah No. 2212/01.3/03/V/2018 yang di tandatangani oleh Pendeta HAMONANGAN P. PANE, STH sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Pemohon I yang bernama LAMHOT SITORUS dan Pemohon II yang bernama RONMA SINAGA adalah sah sebagai Suami Istri;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tembilahan untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir agar didaftarkan apda buku Register yang berjalan serta menerbitkan Akta Perkawinan tersebut;
  5. Membebankan para pemohon unutuk membayar biaya Permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak