| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM-115/TMBIL/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
JAIDIN Bin MASDARI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Teluk Dalam
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
27 tahun / 06 Juli 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesa
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Kayu Jati RT 003 RW 011 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
- PENAHANAN TERDAKWA
|
|
:
|
Rutan sejak tgl 13 Maret 2025 s/d tgl 01 April 2025;
|
|
|
:
|
Rutan sejak tgl 02 April 2025 s/d tgl 11 Mei 2025;
|
|
|
:
|
Rutan sejak tgl 09 Mei 2025 s/d tgl 28 Mei 2025;
|
- DAKWAAN :
---------- Bahwa ia Terdakwa JAIDIN Bin MASDARI pada hari Rabu 12 Maret 2025 sekira pukul 15.35 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di samping jembatan parit 9 Jalan Baharuddin Yusuf Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied Petroleum gas yang disubsidi dan / atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Jam 14.10 Wib Terdakwa pergi dari rumah menuju SPBU Putra Sindo Indragiri di Jalan Baharuddin Yusuf kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hillir menggunakan sepeda motor CB 150 R warna merah milik Terdakwa dengan membawa 4 jerigen jerigen kosong, Sesampainya didekat SPBU Terdakwa singgah di samping jembatan parit 9 di Jl. Baharuddin Yusuf kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hillir yang berjarak sekitar 100 (seratus) meter dari SPBU untuk meletakan jerigen yang Terdakwa bawa tersebut, setelah meletakan jerigen tersebut kemudian Terdakwa pergi ke SPBU Putra Sindo untuk membeli BBM jenis pertalite senilai Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan mendapatkan BBM jenis pertalite sebanyak 10 (sepuluh) liter dalam sekali pembelian, setelah itu Terdakwa menuju ke samping jembatan parit 9 di Jalan Baharuddin Yusuf kel. Tembilahan Hulu Kec. Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hillir tempat Terdakwa meletakan jerigen yang Terdakwa bawa. Kemudian Terdakwa menyuling BBM jenis pertalite yang Terdakwa beli dari dalam tangki motor kedalam jerigen yang telah Terdakwa siapkan;
- Bahwa kegiatan tersebut Terdakwa lakukan berulang kali hingga terkumpul sebanyak 4 (empat) jerigen dengan jumlah 140 liter (3 jerigen masing-masing ukuran 40 liter penuh, dan 1 jerigen ukuran 35 liter berisikan 20 liter, Adapun total BBM jenis pertalite yang telah Terdakwa kumpulkan sebanyak 140 liter dengan total pembelian senilai Rp.1.400.000.- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, saksi REZDKY dan saksi M. ARIEF yang merupakan anggota Satreskrim Polres indragiri Hilir mendapatkan perintah untuk menidaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dibidang Minyak dan Gas Bumi yang terjadi di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian sekitar pukul 15.35 Wib saksi REZDKY dan saksi M. ARIEF melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor CB 150 R warna merah tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH18KC8116FK0288804, nomor mesiin KC81E1027993, 4 (empat) buah jerigen berisikan BBM jenis pertalite dengan rincian 3 (tiga) buah jerigen ukuran 40 liter masing-masing jerigen berisikan ±40 liter BBM jenis pertalite, dan 1 (satu) jerigen ukuran 35 liter berisikan ±20 liter BBM jenis pertalite, 2 (dua) buah selang dengan panjang ±1 meter, 1 (satu) buah rantai besi dengan panjang lebih kurang 3 meter, 1 (satu) buah gembok merek DLX beserta kunci gembok, dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda merek Honda beserta gantungan;
- Bahwa Terdakwa telah membeli BBM jenis pertalite dari SPBU PUTRA SINDO INDRAGIRI dengan menggunakan sepeda motor CB 150 R warna merah miliknya, yang kemudian Terdakwa suling/salin kedalam jerigen yang telah Terdakwa siapkan dan diletakan di samping jembatan parit 9 Jl. Baharuddin Yusuf Kel. Tembilahan Hulu yang akan Terdakwa jual kembali kepada pembeli;
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya sudah berjalan sekitar 4 tahun, untuk selanjutnya BBM jenis pertalite tersebut Terdakwa jual kembali kepda pembeli dengan harga Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) per jerigen yang berisi 35 (tiga puluh lima) liter sehingga Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per jerigen, atau Terdakwa jual eceran per botol dengan isi 1,5 liter dengan harga Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah), sehingga Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per botol;
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang----------------------------------------------------------
|
Tembilahan,20 Mei 2025
PENUNTUT UMUM,
REZA YUSUF AFANDI, S.H.
AJUN JAKSA
|
|
|
|