Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Tbh IBENK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IBENK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan dan perubahan Nama, No KK, NIK dan Tanggal lahir Pemohon yang semula Nama IBENK, No KK : 1404172302100002, NIK : 1404170211850002, Tanggal Lahir 02 November 1985 Menjadi M. ILYAS, No.KK : 1404101304130001, NIK : 1404101102850006, Tanggal Lahir 11 Februari 1985;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada kantor dinas kependudukan dan pencacatan sipil kabupaten Indragiri hilir untuk dicatat pada buku regestrasi yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak