Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2023/PN Tbh |
Tanggal Surat |
Jumat, 07 Jul. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | ABDUL MUTHALIB | 2 | AMIRUDIN | 3 | DAMSIR | 4 | AHMAD ZULFIKAR | 5 | DAVID PANJAITAN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RACHMAN ARDIAN MAULANA, SH MH | ABDUL MUTHALIB | 2 | RACHMAN ARDIAN MAULANA, SH MH | AMIRUDIN | 3 | RACHMAN ARDIAN MAULANA, SH MH | DAMSIR | 4 | RACHMAN ARDIAN MAULANA, SH MH | AHMAD ZULFIKAR | 5 | RACHMAN ARDIAN MAULANA, SH MH | DAVID PANJAITAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. INDRAWAN PERKASA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA DESA KERITANG | 2 | KEPALA DESA KUALA LEMANG | 3 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) INDRAGIRI HILIR |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Primair
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara melakukan pengerusakan lahan milik PARA PENGGUGAT menggunakan alat berat dengan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PARA PENGGUGAT dengan rincian:
- Kerugian Materiil yang dialami PARA PENGGUGAT dari biaya bibit sawit yang ditanam dengan jumlah 3600 batang seharga Rp 3600 x Rp. 25000 = Rp 90.000.000;
- Kerugian Materiil yang dialami PARA PENGGUGAT dari biaya upah 2 (dua) orang pekerja yang menanam bibit lahan kebun sawit selama ±1 (satu) tahun sebesar Rp 96.000.000 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah);
- Kerugian Panen Kebun Kelapa Sawit milik PARA PENGGUGAT senilai Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah);
- Kerugian Immateriil yang dialami PARA PENGGUGAT adalah PARA PENGGUGAT tidak dapat menikmati panen sawit dari kebun PARA PENGGUGAT dan PARA PENGGUGAT terbebani secara pikiran sehingga mempengaruhi kondisi kesehatan PARA PENGGUGAT sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah);
- Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini, agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom/Uang Paksa apabila tidak melaksanakan putusan ini dengan nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)/hari dihitung sejak putusan ini dikeluarkan;
Subsiadir
Apabila Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). Demikian gugatan ini saya ajukan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |