Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Ia Terdakwa DIAN RESZKI HBH Als DIAN Bin HUSNI pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 22.48 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Tower TBG (Tower Bersama Grub) Pulau Palas yang beralamat di Jalan Lintas Tembilahan Hulu Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 22.14 WIB, saksi M.HALHADI Als ALDI Bin RIDWAN yang sedang berada di rumah mendapatkan telephone NOC/admin tower Pekanbaru bahwa Tower 1 Pulau Palas tiba-tiba mati dan saksi M.HALHADI Als ALDI Bin RIDWAN menelpon saksi KHOIRUL ASWIN HASIBUAN Als ASWIN Bin BUYUNG HASIBUAN untuk mengecek tower tersebut terlebih dahulu.
- Bahwa pada pukul 22.48 saksi M.HALHADI Als ALDI Bin RIDWAN, saksi KHOIRUL ASWIN HASIBUAN Als ASWIN Bin BUYUNG HASIBUAN, dan saksi MUSTAIMBILLAH Als IMUS Bin SURYAWAN berada di Tower TBG (Tower Bersama Grub) Pulau Palas yang beralamat di Jalan Lintas Tembilahan Hulu Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi Tower TBG (Tower Bersama Grub) saksi M.HALHADI Als ALDI Bin RIDWAN, saksi KHOIRUL ASWIN HASIBUAN Als ASWIN Bin BUYUNG HASIBUAN, dan saksi MUSTAIMBILLAH Als IMUS Bin SURYAWAN menemukan kabel power RRU sudah ada yang putus dan menemukan karung plastik warna putih di area dalam tower dan selanjutnya pada saat itu terlihat salah satu kabel ada yang begoyang dan saksi M.HALHADI Als ALDI Bin RIDWAN, saksi KHOIRUL ASWIN HASIBUAN Als ASWIN Bin BUYUNG HASIBUAN, saksi MUSTAIMBILLAH Als IMUS Bin SURYAWAN melihat bayangan seperti ada orang di atas tower, kemudian saksi M.HALHADI Als ALDI Bin RIDWAN berteriak dengan kata-kata “woi turun”, kemudian saksi KHOIRUL ASWIN HASIBUAN Als ASWIN Bin BUYUNG HASIBUAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu.
- Bahwa setelah saksi KHOIRUL ASWIN HASIBUAN Als ASWIN Bin BUYUNG HASIBUAN melaporkannya ke Polsek Tembilahan Hulu, anggota Polisi Polsek Tembilah Hulu mendatangi lokasi kejadian dan menyuruh Terdakwa untuk turun dari Tower yang kemudian Terdakwa turun dari tower yang disaksikan langsung oleh saksi M.HALHADI Als ALDI Bin RIDWAN, saksi KHOIRUL ASWIN HASIBUAN Als ASWIN Bin BUYUNG HASIBUAN, saksi MUSTAIMBILLAH Als IMUS Bin SURYAWAN, kemudian Terdakwa dibawa oleh anggtoa Polisi ke Polsek Tembilahan Hulu.
- Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, Terdakwa berhasil mengambil kabel Power RRU sebanyak 6 (enam) gulung dengan panjang 60 (enam puluh) Meter pergulung dengan diameter 14,4 mm, hal tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara memanjat Tower TBG (Tower Bersama Grub) dan memotong kabel Power RRU menggunakan Tang Potong yang sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa izin mengambil kabel Power RRU di Tower TBG (Tower Bersama Grub) Pulau Palas milik PT. Huawei Tech Investment (PT.HTI) operator Xl hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 22.48 WIB, PT. Huawei Tech Investment (PT.HTI) mengalami kerugian materil yang apabila dikalkulasikan adalah senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana -------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa Ia Terdakwa DIAN RESZKI HBH Als DIAN Bin HUSNI pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 22.48 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Tower TBG (Tower Bersama Grub) Pulau Palas yang beralamat di Jalan Lintas Tembilahan Hulu Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, buka semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
-
- Bahwa pada pukul 22.48 saksi M.HALHADI Als ALDI Bin RIDWAN, saksi KHOIRUL ASWIN HASIBUAN Als ASWIN Bin BUYUNG HASIBUAN, dan saksi MUSTAIMBILLAH Als IMUS Bin SURYAWAN berada di Tower TBG (Tower Bersama Grub) Pulau Palas yang beralamat di Jalan Lintas Tembilahan Hulu Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi Tower TBG (Tower Bersama Grub) saksi M.HALHADI Als ALDI Bin RIDWAN, saksi KHOIRUL ASWIN HASIBUAN Als ASWIN Bin BUYUNG HASIBUAN, dan saksi MUSTAIMBILLAH Als IMUS Bin SURYAWAN menemukan kabel power RRU sudah ada yang putus dan menemukan karung plastik warna putih di area dalam tower dan selanjutnya pada saat itu terlihat salah satu kabel ada yang begoyang dan saksi M.HALHADI Als ALDI Bin RIDWAN, saksi KHOIRUL ASWIN HASIBUAN Als ASWIN Bin BUYUNG HASIBUAN, saksi MUSTAIMBILLAH Als IMUS Bin SURYAWAN melihat bayangan seperti ada orang di atas tower, kemudian saksi M.HALHADI Als ALDI Bin RIDWAN berteriak dengan kata-kata “woi turun”, kemudian saksi KHOIRUL ASWIN HASIBUAN Als ASWIN Bin BUYUNG HASIBUAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu.
- Bahwa setelah saksi KHOIRUL ASWIN HASIBUAN Als ASWIN Bin BUYUNG HASIBUAN melaporkannya ke Polsek Tembilahan Hulu, anggota Polisi Polsek Tembilah Hulu mendatangi lokasi kejadian dan menyuruh Terdakwa untuk turun dari Tower yang kemudian Terdakwa turun dari tower yang disaksikan langsung oleh saksi M.HALHADI Als ALDI Bin RIDWAN, saksi KHOIRUL ASWIN HASIBUAN Als ASWIN Bin BUYUNG HASIBUAN, saksi MUSTAIMBILLAH Als IMUS Bin SURYAWAN, kemudian Terdakwa dibawa oleh anggtoa Polisi ke Polsek Tembilahan Hulu.
- Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa, Terdakwa berhasil mengambil kabel Power RRU sebanyak 6 (enam) gulung dengan panjang 60 (enam puluh) Meter pergulung dengan diameter 14,4 mm, hal tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara memanjat Tower TBG (Tower Bersama Grub) dan memotong kabel Power RRU menggunakan Tang Potong yang sudah Terdakwa persiapkan sebelumnya dan Terhadap kabel Power RRU sebanyak 6 (enam) gulung dengan panjang 60 (enam puluh) Meter pergulung dengan diameter 14,4 mm yang berhasil terdakwa ambil belum terdakwa jual dikarenakan tindakan terdakwa diketahui oleh saksi M.HALHADI Als ALDI Bin RIDWAN, saksi KHOIRUL ASWIN HASIBUAN Als ASWIN Bin BUYUNG HASIBUAN, saksi MUSTAIMBILLAH Als IMUS Bin SURYAWAN pada saat terdakwa berada diatas Tower TBG (Tower Bersama Grub).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa izin mengambil kabel Power RRU di Tower TBG (Tower Bersama Grub) Pulau Palas milik PT. Huawei Tech Investment (PT.HTI) operator Xl hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 22.48 WIB, PT. Huawei Tech Investment (PT.HTI) mengalami kerugian materil yang apabila dikalkulasikan adalah senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana ------------------------------------- |