Dakwaan |
B.
|
PENAHANAN
|
|
|
|
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
|
|
|
Penyidik Polri
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 30 Juli 2024 s/d tanggal 18 Agustus 2024.
|
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 19 Agustus 2024 s/d tanggal 27 September 2024.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 26 September 2024 s/d 15 Oktober 2024
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN
KESATU
------ Bahwa Terdakwa I SAMANI Als CIK SAM Bin HASAN bersama-sama dengan Terdakwa II SAMSUL BAHRI Als BAHEK Bin ALI HR, Terdakwa III RUSLI Bin MUHAMMAD dan Terdakwa IV HERMANTO Als ANTO Bin IBRAHIM pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 18.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di warung milik saksi SASTRO SUYONO Als PAKDE Bin JEMANGI KESADI (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Pelabuhan Lasdap Lama Jalan Keritang Ujung, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa I SAMANI Als CIK SAM Bin HASAN bersama-sama dengan Terdakwa II SAMSUL BAHRI Als BAHEK Bin ALI HR, Terdakwa III RUSLI Bin MUHAMMAD dan Terdakwa IV HERMANTO Als ANTO Bin IBRAHIM melakukan permainan judi jenis SONG pada sebuah warung milik saksi SASTRO SUYONO Als PAKDE Bin JEMANGI KESADI yang beralamat di Pelabuhan Lasdap Lama Jalan Keritang Ujung, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Permainan judi jenis SONG dilakukan dengan menggunakan taruhan berupa uang yaitu pemain yang memiliki sisa kartu paling banyak membayar Rp 9.000 (Sembilan ribu rupiah), sedangkan pemain yang memiliki sisa kartu nomor dua paling banyak membayar Rp 6.000 (enam ribu rupiah) dan pemain yang memiliki sisa kartu nomor tiga paling sedikit membayar Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) kepada pemenang, sehingga bagi yang memenangkan permainan tersebut akan mendapatkan Rp 18.000 (delapan belas ribu) disetiap putarannya.
- Bahwa permainan judi SONG dilakukan para Terdakwa dengan cara salah satu dari pemain mengocok kartu remi yang berjumlah 108 (seratus delapan) lembar dan membagikan kartu tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar kepada setiap pemain sehingga kartu bersisa sebanyak 20 (dua puluh lembar) yang tidak dimainkan / diturunkan. Selanjutnya masing – masing pemain menurunkan kartu yang pertama adalah kartu yang berurutan dengan gambar yang sama minimal 3 (tiga) lembar kartu contohnya seperti : kartu keriting 4,5 dan 6 dan maksimalnya 5 (lima) lembar kartu, Berikutnya yang membagikan kartu pertama kali tadi melanjutkan untuk menurunkan kartu miliknya satu persatu disertai dengan urutan sebelah kanan untuk melanjutkan giliran sampai kartu yang di miliki oleh setiap pemain dinyatakan habis dengan menurunkan minimal 3 (tiga) kartu sampai dengan 5 (lima) kartu terakhir dinyakatan sebagai pemenang song dan apabila disetiap masing – masing pemain masih memiliki sisa kartu maka akan dihitung siapa kartu yang paling sedikit juga dinyakatan sebagai pemenang dan apabila dari salah satu pemain yang memiliki kartu satu atau dua lembar bisa menghabiskan di akhir permainan juga dikatakan sebagai pemenang yang disebut sebagai kartu “ling” dan seperti itu selanjutnya setiap putaran permainan.
- Bahwa sekira pukul 18.15 Wib saksi GIDEON BRILIYAN TITO NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI Bin TASLIM yang merupakan Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi dari masyarakat terkait permainan judi yang lokasi kegiatan permainan judi tersebut berada di warung milik saksi SASTRO SUYONO Als PAKDE Bin JEMANGI KESADI yang beralamat di Pelabuhan Lasdap Lama Jalan Keritang Ujung, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Oleh karena itu saksi GIDEON BRILIYAN TITO NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI Bin TASLIM melakukan Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Tugas No. SP.Gas/29/VII/2024/Reskrim tanggal 29 Juli 2024 terhadap Terdakwa I SAMANI Als CIK SAM Bin HASAN bersama-sama dengan Terdakwa II SAMSUL BAHRI Als BAHEK Bin ALI HR, Terdakwa III RUSLI Bin MUHAMMAD dan Terdakwa IV HERMANTO Als ANTO Bin IBRAHIM, selanjutnya dari para Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- Kartu remi berjumlah 108 (seratus delapan) lembar warna merah putih dan 2 (dua) lembar kartu remi warna biru putih.
- Uang Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah).
- 1 (satu) buah kaleng bertuliskan kopi bubuk paman.
- Uang Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah).
- Uang Rp 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
- Uang Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Uang Rp 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa untuk menjadi pemenang dalam permainan judi SONG tersebut yakni menggunakan uang sebagai taruhannya serta tidak memiliki keahlian untuk jadi pemenang, melainkan hanya berdasarkan untung-untungan saja serta para Terdakwa menjadikan permainan judi SONG ini sebagai mata pencarian mereka.
- Bahwa permainan judi SONG yang dilakukan oleh para Terdakwa dilakukan dengan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa I SAMANI Als CIK SAM Bin HASAN bersama-sama dengan Terdakwa II SAMSUL BAHRI Als BAHEK Bin ALI HR, Terdakwa III RUSLI Bin MUHAMMAD dan Terdakwa IV HERMANTO Als ANTO Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana .----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa I SAMANI Als CIK SAM Bin HASAN bersama-sama dengan Terdakwa II SAMSUL BAHRI Als BAHEK Bin ALI HR, Terdakwa III RUSLI Bin MUHAMMAD dan Terdakwa IV HERMANTO Als ANTO Bin IBRAHIM pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 18.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di warung milik saksi SASTRO SUYONO Als PAKDE Bin JEMANGI KESADI (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di Pelabuhan Lasdap Lama Jalan Keritang Ujung, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa tanpa mendapat izin menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHPidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa I SAMANI Als CIK SAM Bin HASAN bersama-sama dengan Terdakwa II SAMSUL BAHRI Als BAHEK Bin ALI HR, Terdakwa III RUSLI Bin MUHAMMAD dan Terdakwa IV HERMANTO Als ANTO Bin IBRAHIM melakukan permainan judi jenis SONG pada sebuah warung milik saksi SASTRO SUYONO Als PAKDE Bin JEMANGI KESADI yang beralamat di Pelabuhan Lasdap Lama Jalan Keritang Ujung, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Permainan judi jenis SONG dilakukan dengan menggunakan taruhan berupa uang yaitu pemain yang memiliki sisa kartu paling banyak membayar Rp 9.000 (Sembilan ribu rupiah), sedangkan pemain yang memiliki sisa kartu nomor dua paling banyak membayar Rp 6.000 (enam ribu rupiah) dan pemain yang memiliki sisa kartu nomor tiga paling sedikit membayar Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) kepada pemenang, sehingga bagi yang memenangkan permainan tersebut akan mendapatkan Rp 18.000 (delapan belas ribu) disetiap putarannya.
- Bahwa permainan judi SONG dilakukan para Terdakwa dengan cara salah satu dari pemain mengocok kartu remi yang berjumlah 108 (seratus delapan) lembar dan membagikan kartu tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar kepada setiap pemain sehingga kartu bersisa sebanyak 20 (dua puluh lembar) yang tidak dimainkan / diturunkan. Selanjutnya masing – masing pemain menurunkan kartu yang pertama adalah kartu yang berurutan dengan gambar yang sama minimal 3 (tiga) lembar kartu contohnya seperti : kartu keriting 4,5 dan 6 dan maksimalnya 5 (lima) lembar kartu, Berikutnya yang membagikan kartu pertama kali tadi melanjutkan untuk menurunkan kartu miliknya satu persatu disertai dengan urutan sebelah kanan untuk melanjutkan giliran sampai kartu yang di miliki oleh setiap pemain dinyatakan habis dengan menurunkan minimal 3 (tiga) kartu sampai dengan 5 (lima) kartu terakhir dinyakatan sebagai pemenang song dan apabila disetiap masing – masing pemain masih memiliki sisa kartu maka akan dihitung siapa kartu yang paling sedikit juga dinyakatan sebagai pemenang dan apabila dari salah satu pemain yang memiliki kartu satu atau dua lembar bisa menghabiskan di akhir permainan juga dikatakan sebagai pemenang yang disebut sebagai kartu “ling” dan seperti itu selanjutnya setiap putaran permainan.
- Bahwa sekira pukul 18.15 Wib saksi GIDEON BRILIYAN TITO NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI Bin TASLIM yang merupakan Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang mendapat informasi dari masyarakat terkait permainan judi yang lokasi kegiatan permainan judi tersebut berada di warung milik saksi SASTRO SUYONO Als PAKDE Bin JEMANGI KESADI yang beralamat di Pelabuhan Lasdap Lama Jalan Keritang Ujung, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Oleh karena itu saksi GIDEON BRILIYAN TITO NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI Bin TASLIM melakukan Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Tugas No. SP.Gas/29/VII/2024/Reskrim tanggal 29 Juli 2024 terhadap Terdakwa I SAMANI Als CIK SAM Bin HASAN bersama-sama dengan Terdakwa II SAMSUL BAHRI Als BAHEK Bin ALI HR, Terdakwa III RUSLI Bin MUHAMMAD dan Terdakwa IV HERMANTO Als ANTO Bin IBRAHIM, selanjutnya dari para Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- Kartu remi berjumlah 108 (seratus delapan) lembar warna merah putih dan 2 (dua) lembar kartu remi warna biru putih.
- Uang Rp 18.000,- (delapan belas ribu rupiah).
- 1 (satu) buah kaleng bertuliskan kopi bubuk paman.
- Uang Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah).
- Uang Rp 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah).
- Uang Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Uang Rp 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa untuk menjadi pemenang dalam permainan judi SONG tersebut yakni menggunakan uang sebagai taruhannya serta tidak memiliki keahlian untuk jadi pemenang, melainkan hanya berdasarkan untung-untungan saja serta para Terdakwa menjadikan permainan judi SONG ini sebagai mata pencarian mereka.
- Bahwa permainan judi SONG yang dilakukan oleh para Terdakwa dilakukan dengan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa I SAMANI Als CIK SAM Bin HASAN bersama-sama dengan Terdakwa II SAMSUL BAHRI Als BAHEK Bin ALI HR, Terdakwa III RUSLI Bin MUHAMMAD dan Terdakwa IV HERMANTO Als ANTO Bin IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana .----
Tembilahan, 10 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM
BAGUS PRANATA, SH.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19940910 2022031003
|