Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa JONI EFENDI Als JONI Bin JURNAL pada hari Sabtu tanggal 31
Mei 2025 sekira jam 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau
setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalur Pintu Keluar Pos 2 PT. RSUP Desa
Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu
tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, melakukan
penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------
-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 wib saksi RUDIANTO, saksi
AZAM, dan saksi GANDA yang merupakan security PT. RSUP sedang tugas piket di pos 2
PT. RSUP Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya
saat saksi GANDA melakukan razia rutin, selanjutnya saat melakukan pemeriksaan terhadap
tas milik Terdakwa, saksi GANDA menemukan handphone di dalam tas Terdakwa, kemudian
saksi GANDA bertanya kepada Terdakwa “ada akses bawa HP?” lalu Terdakwa menjawab
“tidak ada”, lalu Terdakwa langsung berjalan meninggalkan pos security sambil
mengacungkan jari tengah dan berkata “tandai mukaku, tak ada aku takuti security”, melihat
hal tersebut saksi RUDIANTO menghampiri Terdakwa dan memegang tangan kanan
Terdakwa sambil berkara “apa maksud abang begitu, ayo kita ke pos dulu” selanjutnya
Terdakwa langsung memberontak melepaskan tangannya sambil memutarkan badan lalu
Terdakwa langsung meninju saksi RUDIANTO dengan tangannya kearah kepala dan
mengenai mata kanan saksi RUDIANTO, selanjutnya saksi RUDIANTO mencoba membela
diri dengan meninju Terdakwa namun tidak kena, lalu saksi RUDIANTO ditahan oleh pekerja
PT. RSUP, namun tiba-tiba Terdakwa kembali mendekati saksi RUDIANTO dan menendang
saksi RUDIANTO dengan kaki Terdakwa dan mengenai kepala bagian pipi sebelah kiri saksi
RUDIANTO, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh pekerja PT. RSUP keluar dari perusahaan
sedangkan saksi RUDIANTO dibawa kembali ke pos scurity;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi RUDIANTO mengalami luka-luka
yang mana berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 445/PKM.PB/V/2025/1471 tanggal 31 Mei
2025 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Eny Magfironi yang pada pokoknya
menerangkan pada tanggal 31 Mei 2025 pukul 14.30 wib bertempat di IGD UPT Puskesmas
Pulau Burung, telah melakukan pemeriksaan terhadap RUDIANTO, 29 tahun, laki-laki, dengan
2
hasil pemeriksaan pada mata kanan bagian sklera disebelah lateral mata terdapat perdarahan
subkonjungtiva, berwarna merah dengan ukuran 0,3 cm x 0,1 cm, pada mata kanan 0,2 cm
dibawah kelopak mata bagian bawah, terdapat memar berwarna merah keunguan dengan
ukuran 0,1 cm x 1 cm, pada pipi kiri bagian belakang, 3 cm dibawah telinga kiri, terdapat
bengkak dan nyeri tekan, tidak terdapat memar dan tidak terdapat penurunan pendengaran.
Dengan Kesimpulan ditemukan pendarahan subkonjungtiva pada mata kanan, memar pada
kelopak mata kanan bagian bawah, bengkak dan nyeri pada pipi kiri akibat kekerasan tumpul;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 ayat
(1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |