Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
DODI HARNEKO Alias DODI CEPER Bin HANAPIAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 153 / L.4.14 / ENZ.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI HARNEKO Alias DODI CEPER Bin HANAPIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa DODI HARNEKO Alias DODI CEPER Bin HANAPIAH bersama-sama dengan saksi SYAFRIZAL Alais IJAL Bin MAHZUN dan saksi LIA Alias KAMELIA Binti KAMARUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira jam 13.40 WIB,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Subrantas Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira jam 12.00 WIB terdakwa DODI HARNEKO Alias DODI CEPER bertemu dengan sdr.PANDRI (belum tertangkap/DPO) di Pelabuhan Merah yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa mengatakan sedang membutuhkan pekerjaan kepada sdr.PANDRI. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira jam 11.00 WIB sdr.PANDRI menelpon terdakwa menawarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujuinya dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) ons dari sdr.PANDRI dengan harga sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2023 sekira jam 11.00 WIB sdr.PANDRI menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Soebrantas Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampaiya dirumah terdakwa, kemudian sdr.PANDRI menyerahkan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “oke kep, terimakasih. Aku kasih uang upah gendongnya aja dulu Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ya kep” kepada sdr.PANDRI. Bahwa sekira jam 21.00 WIB terdakwa kembali menghubungi sdr.PANDRI yang berada di Tanjung Balai Karimun membeli narkotika jenis extacy sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian sdr.PANDRI menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira jam 09.00 WIB sdr.PANDRI mengirim narkotika jenis extacy sebanyak 50 (lima puluh) butir pesanan terdakwa melalui kendaraan laut (speed boat) dari Tanjung Balai Karimun, sekira jam 11.00 WIB terdakwa menuju ke Pelabuhan HK yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dipelabuhan HK, terdakwa mengambil narkotika jenis extacy sebanyak 50 (lima puluh) butir yang dikemas dalam bentuk seperti makanan ringan kiriman dari sdr.PANDRI. Bahwa setelah terdakwa membeli narkotika jenis shabu dan jenis extacy dari sdr.PANDRI, kemudian terhadap narkotika jenis shabu dan jenis extacy tersebut terdakwa memaket-maketkan menjadi beberapa paket, lalu terdakwa menjual narkotika jenis shabu dan jenis extacy tersebut ke wilayah Guntung-Kateman sekitarnya sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy milik terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira jam 23.30 WIB terdakwa bersama saksi LIA Alias KAMELIA (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Subrantas RT.01 RW.01 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa mengeluarkan dari dalam kantong celana terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy milik terdakwa dan terdakwa menyimpan 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy ke dalam lemari pakaian terdakwa yang berada di dalam kamar rumah terdakwa.    
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira jam 13.00 WIB terdakwa mendengar informasi bahwa sdri.TATI Alias DESI telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Inhil terkait tindak pidana narkotika, kemudian sekira jam 13.35 WIB terdakwa langsung menuju ke rumah saksi SYAFRIZAL yang beralamat di Jalan Subrantas Gang. Rumbia Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menyuruh saksi SYAFRIZAL menuju ke rumah terdakwa menemui saksi LIA Alias KAMELIA untuk mengambil 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy milik terdakwa. Bahwa selanjutnya atas perintah terdakwa saksi SYAFRIZAL berangkat menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Subrantas RT.01 RW.01 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi SYAFRIZAL dirumah terdakwa, saksi SYAFRIZAL juga berjumpa dengan sdri.AYU (DPO/belum tertangkap), kemudian saksi SYAFRIZAL dan sdri.AYU menggedor pintu rumah terdakwa, selanjutnya saksi LIA Alias KAMELIA membuka pintu rumah terdakwa, lalu saksi SYAFRIZAL dan sdri.AYU masuk ke dalam rumah terdakwa, kemudian saksi SYAFRIZAL mengatakan kepada saksi LIA Alias KAMELIA bahwa terdakwa menyuruh saksi SYAFRIZAL untuk menemui saksi LIA Alias KAMELIA dengan tujuan untuk mengambil 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy milik terdakwa, terdakwa juga menghubungi saksi LIA Alias KAMELIA mengatakan “tolong ambilkan bungkusan kecil di rak-rak kaca, di dalam kamar tidur kita. Kalau dapat, kasihkan ke saksi SYAFRIZAL atau sdri.AYU”, selanjutnya saksi LIA Alias KAMELIA masuk ke dalam kamar terdakwa, lalu saksi LIA Alias KAMELIA mengambil 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy dari dalam lemari pakaian milik terdakwa, kemudian saksi LIA Alias KAMELIA keluar dari dalam kamar terdakwa dan dengan menggunakan tangan kanan saksi LIA Alias KAMELIA langsung menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy milik terdakwa kepada saksi SYAFRIZAL yang diterima oleh saksi SYAFRIZAL dengan menggunakan tangan kiri dan disaksikan oleh sdri.AYU. Selanjutnya saksi SYAFRIZAL dengan menggenggam 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy di tangan kirinya berjalan keluar dari rumah saksi LIA Alias KAMELIA untuk menemui terdakwa, di saat bersamaan anggota Polsek Kateman menangkap saksi SYAFRIZAL beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy, kemudian anggota Polsek Kateman mengintrogasi saksi SYAFRIZAL terkait darimana saksi SYAFRIZAL mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy, kemudian saksi SYAFRIZAL mengakui atas perintah terdakwa mengambil barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy dari saksi LIA Alias KAMELIA, lalu anggota Polsek Kateman menangkap saksi LIA Alias KAMELIA, kemudian anggota Polsek Kateman mengintrogasi saksi LIA Alias KAMELIA terkait barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy, kemudian saksi LIA Alias KAMELIA mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy adalah milik terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi LIA Alias KAMELIA untuk menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy kepada saksi SYAFRIZAL. Selanjutnya saksi SYAFRIZAL Alias IJAL, saksi LIA Alias Kamelia beserta barang bukti narkotika jenis shabu dan jenis extacy di bawa ke kantor polsek kateman. Bahwa setelah mendapatkan informasi bahwa saksi SYAFRIZAL Alias IJAL dan saksi LIA Alias KAMELIA ditangkap oleh pihak kepolisian, terdakwa langsung melarikan diri dari wilayah hukum Polsek Kateman. Selanjutnya Polsek Kateman menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor/DPO/18/VIII/2023/Reskrim atas nama terdakwa DODI HARNEKO Alias DODI CEPER tertanggal 27 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek Kateman A.Raymon Tarigan, S.Sos., M.H.
  • Bahwa saksi KHALID MUHAMMAD ALI dan saksi M.ARI PERNANDO yang merupakan anggota polsek kateman pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 21.50 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di dekat sebuah kafe yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa selanjutnya saksi KHALID MUHAMMAD ALI, saksi M.ARI PERNANDO dan anggota Polsek Kateman menuju ke sebuah kafe yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di kafe tersebut, saksi KHALID MUHAMMAD ALI, saksi M.ARI PERNANDO berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprint.gas No : 03/I/2024 Reskrim tanggal 14 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berdiri di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID MUHAMMAD ALI, saksi M.ARI PERNANDO dan anggota Polsek Kateman mengintrogasi terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy yang ditemukan saat anggota Polsek Kateman menangkap saksi SYAFRIZAL Alias IJAL dan saksi LIA Alias KAMELIA, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy adalah milik terdakwa, dan terdakwa mengakui menyuruh saksi SYAFRIZAL Alias IJAL untuk mengambil barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy dari saksi LIA Alias KAMELIA, terdakwa juga mengakui menyuruh saksi LIA Alias KAMELIA menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy kepada saksi SYAFRIZAL Alias IJAL.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 092/10297.00/2023 tanggal 24 Agustus 2023) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
  • 5,8 (lima koma delapan) gram untuk 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1,6 (satu koma enam) gram untuk 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis extacy;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1835/NNF/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor 2598/2023/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor 2599/2023/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas Kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa DODI HARNEKO Alias DODI CEPER Bin HANAPIAH bersama-sama dengan saksi SYAFRIZAL Alais IJAL Bin MAHZUN dan saksi LIA Alias KAMELIA Binti KAMARUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira jam 13.40 WIB,  atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Subrantas Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira jam 12.00 WIB terdakwa DODI HARNEKO Alias DODI CEPER bertemu dengan sdr.PANDRI (belum tertangkap/DPO) di Pelabuhan Merah yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa mengatakan sedang membutuhkan pekerjaan kepada sdr.PANDRI. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira jam 11.00 WIB sdr.PANDRI menelpon terdakwa menawarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyetujuinya dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) ons dari sdr.PANDRI dengan harga sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2023 sekira jam 11.00 WIB sdr.PANDRI menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Soebrantas Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampaiya dirumah terdakwa, kemudian sdr.PANDRI menyerahkan narkotika jenis shabu pesanan terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “oke kep, terimakasih. Aku kasih uang upah gendongnya aja dulu Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ya kep” kepada sdr.PANDRI. Bahwa sekira jam 21.00 WIB terdakwa kembali menghubungi sdr.PANDRI yang berada di Tanjung Balai Karimun membeli narkotika jenis extacy sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian sdr.PANDRI menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira jam 09.00 WIB sdr.PANDRI mengirim narkotika jenis extacy sebanyak 50 (lima puluh) butir pesanan terdakwa melalui kendaraan laut (speed boat) dari Tanjung Balai Karimun, sekira jam 11.00 WIB terdakwa menuju ke Pelabuhan HK yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dipelabuhan HK, terdakwa mengambil narkotika jenis extacy sebanyak 50 (lima puluh) butir yang dikemas dalam bentuk seperti makanan ringan kiriman dari sdr.PANDRI. Bahwa setelah terdakwa membeli narkotika jenis shabu dan jenis extacy dari sdr.PANDRI, kemudian terhadap narkotika jenis shabu dan jenis extacy tersebut terdakwa memaket-maketkan menjadi beberapa paket, lalu terdakwa menjual narkotika jenis shabu dan jenis extacy tersebut ke wilayah Guntung-Kateman sekitarnya sehingga tersisa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy milik terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira jam 23.30 WIB terdakwa bersama saksi LIA Alias KAMELIA (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Jalan Subrantas RT.01 RW.01 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa mengeluarkan dari dalam kantong celana terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy milik terdakwa dan terdakwa menyimpan 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy ke dalam lemari pakaian terdakwa yang berada di dalam kamar rumah terdakwa.   
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira jam 13.00 WIB terdakwa mendengar informasi bahwa sdri.TATI Alias DESI telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Inhil terkait tindak pidana narkotika, kemudian sekira jam 13.35 WIB terdakwa langsung menuju ke rumah saksi SYAFRIZAL yang beralamat di Jalan Subrantas Gang. Rumbia Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa menyuruh saksi SYAFRIZAL menuju ke rumah terdakwa menemui saksi LIA Alias KAMELIA untuk mengambil 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy milik terdakwa. Bahwa selanjutnya atas perintah terdakwa saksi SYAFRIZAL berangkat menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Subrantas RT.01 RW.01 Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya saksi SYAFRIZAL dirumah terdakwa, saksi SYAFRIZAL juga berjumpa dengan sdri.AYU (DPO/belum tertangkap), kemudian saksi SYAFRIZAL dan sdri.AYU menggedor pintu rumah terdakwa, selanjutnya saksi LIA Alias KAMELIA membuka pintu rumah terdakwa, lalu saksi SYAFRIZAL dan sdri.AYU masuk ke dalam rumah terdakwa, kemudian saksi SYAFRIZAL mengatakan kepada saksi LIA Alias KAMELIA bahwa terdakwa menyuruh saksi SYAFRIZAL untuk menemui saksi LIA Alias KAMELIA dengan tujuan untuk mengambil 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy milik terdakwa, terdakwa juga menghubungi saksi LIA Alias KAMELIA mengatakan “tolong ambilkan bungkusan kecil di rak-rak kaca, di dalam kamar tidur kita. Kalau dapat, kasihkan ke saksi SYAFRIZAL atau sdri.AYU”, selanjutnya saksi LIA Alias KAMELIA masuk ke dalam kamar terdakwa, lalu saksi LIA Alias KAMELIA mengambil 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy dari dalam lemari pakaian milik terdakwa, kemudian saksi LIA Alias KAMELIA keluar dari dalam kamar terdakwa dan dengan menggunakan tangan kanan saksi LIA Alias KAMELIA langsung menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy milik terdakwa kepada saksi SYAFRIZAL yang diterima oleh saksi SYAFRIZAL dengan menggunakan tangan kiri dan disaksikan oleh sdri.AYU. Selanjutnya saksi SYAFRIZAL dengan menggenggam 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy di tangan kirinya berjalan keluar dari rumah saksi LIA Alias KAMELIA untuk menemui terdakwa, di saat bersamaan anggota Polsek Kateman menangkap saksi SYAFRIZAL beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy, kemudian anggota Polsek Kateman mengintrogasi saksi SYAFRIZAL terkait darimana saksi SYAFRIZAL mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy, kemudian saksi SYAFRIZAL mengakui atas perintah terdakwa mengambil barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy dari saksi LIA Alias KAMELIA, lalu anggota Polsek Kateman menangkap saksi LIA Alias KAMELIA, kemudian anggota Polsek Kateman mengintrogasi saksi LIA Alias KAMELIA terkait barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy, kemudian saksi LIA Alias KAMELIA mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy adalah milik terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi LIA Alias KAMELIA untuk menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy kepada saksi SYAFRIZAL. Selanjutnya saksi SYAFRIZAL Alias IJAL, saksi LIA Alias Kamelia beserta barang bukti narkotika jenis shabu dan jenis extacy di bawa ke kantor polsek kateman. Bahwa setelah mendapatkan informasi bahwa saksi SYAFRIZAL Alias IJAL dan saksi LIA Alias KAMELIA ditangkap oleh pihak kepolisian, terdakwa langsung melarikan diri dari wilayah hukum Polsek Kateman. Selanjutnya Polsek Kateman menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor/DPO/18/VIII/2023/Reskrim atas nama terdakwa DODI HARNEKO Alias DODI CEPER tertanggal 27 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek Kateman A.Raymon Tarigan, S.Sos., M.H.
  • Bahwa saksi KHALID MUHAMMAD ALI dan saksi M.ARI PERNANDO yang merupakan anggota polsek kateman pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 21.50 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di dekat sebuah kafe yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa selanjutnya saksi KHALID MUHAMMAD ALI, saksi M.ARI PERNANDO dan anggota Polsek Kateman menuju ke sebuah kafe yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di kafe tersebut, saksi KHALID MUHAMMAD ALI, saksi M.ARI PERNANDO berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprint.gas No : 03/I/2024 Reskrim tanggal 14 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Panit 2 Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berdiri di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KHALID MUHAMMAD ALI, saksi M.ARI PERNANDO dan anggota Polsek Kateman mengintrogasi terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy yang ditemukan saat anggota Polsek Kateman menangkap saksi SYAFRIZAL Alias IJAL dan saksi LIA Alias KAMELIA, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy adalah milik terdakwa, dan terdakwa mengakui menyuruh saksi SYAFRIZAL Alias IJAL untuk mengambil barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy dari saksi LIA Alias KAMELIA, terdakwa juga mengakui menyuruh saksi LIA Alias KAMELIA menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning narkotika jenis extacy kepada saksi SYAFRIZAL Alias IJAL.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 092/10297.00/2023 tanggal 24 Agustus 2023) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
  • 5,8 (lima koma delapan) gram untuk 1 (satu) buah plastik klip putih bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
  • 1,6 (satu koma enam) gram untuk 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan 4 (empat) butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis extacy;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1835/NNF/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor 2598/2023/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor 2599/2023/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan dan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya