Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/PDT.G/2015/PN TBH Hj. MASITA NURHAYATI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/PDT.G/2015/PN TBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. MASITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINUDDIN, SHHj. MASITA
Tergugat
NoNama
1NURHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat adalah syah dan berharga ;

3. Menyatakan Penggugat Hj. MASITA adalah syah selaku pemilik atas sebidang tanah dengan luas + 85.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :

  • sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Damang 425 M
  • sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Parit 6 Sebantan 200 M
  • sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Nurhayati 200 M
  • sebelah Barat berbatasan dengan Parit Kongsi 425 M

4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan menikmati hasil dari sebidang tanah milik Penggugat dan atau dengan melakukan penyerobotan seluas / ukuran + 85.000 M2 adalah perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).

5. Menghukum Tergugat untuk untuk menyerahkan dan mengosongkan sebidang tanah objek perkara untuk Penggugat dan bebas dari Hak Orang lain dan bila perlu dengan bantuan pihak berwajib (POLRI) untuk melakukan upaya paksa berupa pengosongan.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) seketika dan sekaligus.

7. Menyatakn sita jaminan (conservatoir beslag) adalah syah dan berharga.

8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupuan Tergugat melakukan Perlawanan (Verezet) banding dan atau kasasi.

9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya Perkara pada semua tingkat peradilan.

SUBSIDAIR

Bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain dari, maka dengan ini penggugat mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak