Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Ia Terdakwa MUSLIMIN Als MUS Bin KADI bersama-sama dengan Sdr. PENDI (Daftar Pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 04.25 wib atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam ruko milik saksi SAMSUDDIN Als ACOK yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Parit 13 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indrairi Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 Terdakwa dari Guntung menuju Tembilahan dengan menggunakan Speedboat penumpang dan sampai di Tembilahan sekira pukul 17.30 Wib yang mana Terdakwa turun di pelabuhan parit 13 Kecamatan Tembilahan, selanjutnya Terdakwa menemui Sdr. PENDI (DPO) di sebuah bengkel, setelah bertemu Sdr. PENDI (DPO) mengajak Terdakwa berjalan-jalan, dan pada pukul 21.00 Wib sampai di depan rumah toko (ruko) milik Saksi SAMSUDDIN yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Parit 13 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan, kemudian Sdr. PENDI (DPO) berhenti dan berdiskusi dengan Terdakwa terkait rencana untuk Terdakwa masuk kedalam ruko untuk mengambil barang-barang didalamnya dengan cara memanjat terali yang sedikit renggang di bagian atas, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. PENDI (DPO) kembali ke bengkel untuk beristirahat;
- Selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 03.00 Wib Sdr. PENDI (DPO) bersama Terdakwa pergi kelokasi Ruko untuk mengambil barang-barang didalamnya, namun setelah sampai dilokasi masih ramai sehingga Terdakwa dan Sdr. PENDI (DPO) menunggu sampai keadaan sepi, hingga saat Azan Subuh sekitar pukul 04.25 wib di sekitar ruko tersebut sudah sepi Terdakwa langsung masuk kedalam ruko dengan cara memanjat terali dan langsung masuk kedalam ruko bukan melalui jalan masuk yang seharusnya, lalu setelah itu Terdakwa tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi SAMSUDDIN berupa uang tunai di dalam Tas sejumlah Rp. 1.870.000 (satujuta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), uang tunai di dalam laci Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), Rokok Sampoerna Besar sebanyak 2 Slop (20 Bungkus), Sampoerna kecil 1 Slopp (10 Bungkus), Rokok Surya yang besar sebanyak 1 Slop (10 Bungkus) dan Rokok Surya Kecil Sebanyak 1 Slop (10 Bungkus), sedangkan Sdr. PENDI (DPO) menunggu di luar sambil berjaga memantau situasi sekitar, selanjutnya Terdakwa langsung keluar melalui jalan yang sama dengan saat Terdakwa masuk lalu Terdakwa bersama Sdr. PENDI (DPO) berjalan kaki menuju Parit 6 Kecamatan Tembilahan Hulu, sampai disana Terdakwa membagi dengan Sdr. PENDI (DPO) barang-barang yang telah diambilnya dari ruko milik saksi SAMSUDDIN, lalu Sdr. PENDI (DPO) langsung pergi sedangkan Terdakwa langsung berangkat ke Pekanbaru untuk menuju Ke Jakarta;
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PENDI (DPO) melakukan perbuatannya mengambil uang dan barang milik saksi SAMSUDDIN tanpa izin yang berhak sehingga menyebabkan saksi SAMSUDDIN mengalami kerugian yang jika ditotal sejumlah Rp.4.060.000,- (empat juta enam puluh ribu rupiah);
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Ia Terdakwa MUSLIMIN Als MUS Bin KADI pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 04.25 wib atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di dalam ruko milik saksi SAMSUDDIN Als ACOK yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Parit 13 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indrairi Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 Terdakwa dari Guntung menuju Tembilahan dengan menggunakan Speedboat penumpang dan sampai di Tembilahan sekira pukul 17.30 Wib yang mana Terdakwa turun di pelabuhan parit 13 Kecamatan Tembilahan, selanjutnya Terdakwa berjalan-jalan, dan pada pukul 21.00 Wib sampai di depan rumah toko (ruko) milik Saksi SAMSUDDIN yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Parit 13 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan, kemudian Terdakwa berencana untuk masuk kedalam ruko tersebut untuk mengambil barang-barang didalamnya dengan cara memanjat terali yang sedikit renggang di bagian atas, selanjutnya Terdakwa pergi dari lokasi tersebut, selanjutnya pada hari kamis tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 03.00 Wib Terdakwa pergi kelokasi Ruko untuk mengambil barang-barang didalamnya, namun setelah sampai dilokasi masih ramai sehingga Terdakwa menunggu sampai keadaan sepi, hingga saat Azan Subuh sekitar pukul 04.25 wib di sekitar ruko tersebut sudah sepi Terdakwa langsung masuk kedalam ruko dengan cara memanjat terali dan langsung masuk kedalam ruko bukan melalui jalan masuk yang seharusnya, lalu setelah itu Terdakwa tanpa izin mengambil barang-barang milik saksi SAMSUDDIN berupa uang tunai di dalam Tas sejumlah Rp. 1.870.000 (satujuta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), uang tunai di dalam laci Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), Rokok Sampoerna Besar sebanyak 2 Slop (20 Bungkus), Sampoerna kecil 1 Slopp (10 Bungkus), Rokok Surya yang besar sebanyak 1 Slop (10 Bungkus) dan Rokok Surya Kecil Sebanyak 1 Slop (10 Bungkus), selanjutnya Terdakwa langsung keluar melalui jalan yang sama dengan saat Terdakwa masuk lalu Terdakwa berjalan kaki menuju Parit 6 Kecamatan Tembilahan Hulu, sampai disana Terdakwa langsung berangkat ke Pekanbaru untuk menuju Ke Jakarta;
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya mengambil uang dan barang milik saksi SAMSUDDIN tanpa izin yang berhak sehingga menyebabkan saksi SAMSUDDIN mengalami kerugian yang jika ditotal sejumlah Rp.4.060.000,- (empat juta enam puluh ribu rupiah);
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |