Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa RISKY ARDIYANZAH Als IKI Bin SUARDI pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perumahan Alam Sejuk Regency Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di samping Ruko yang terletak di Perumahan Alam Sejuk Regency Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir, Terdakwa RISKY ARDIYANZAH Als IKI Bin SUARDI bersama-sama dengan Saksi RISKI SAPUTRA Als ACOK Bin SARAJUDIN, ANCAK, BIMA, DIAH dan FIRA duduk-duduk sambil meminum minuman keras jenis Tuak. Pada saat itu Terdakwa RISKY ARDIYANZAH Als IKI Bin SUARDI dengan sengaja membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau badik dengan hulu berbahan kayu yang dipemis dengan Panjang ±33 cm dengan sarung yang terbuat dari kayu yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa. Sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa RISKY ARDIYANZAH Als IKI Bin SUARDI bersama-sama dengan Saksi RISKI SAPUTRA Als ACOK Bin SARAJUDIN, DIAH, BIMA, dan FIRA pergi menuju rumah Paman Saksi RISKI SAPUTRA Als ACOK Bin SARAJUDIN yang berada di Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling. Pada saat diperjalanan tiba-tiba Saksi RISKI SAPUTRA Als ACOK Bin SARAJUDIN dan FIRA bertengkar sehingga saksi RISKI SAPUTRA Als ACOK Bin SARAJUDIN emosi dan melakukan penikaman terhadap salah seorang pengendara sepeda motor. Setelah itu, Saksi RISKI SAPUTRA Als ACOK Bin SARAJUDIN dan Terdakwa RISKY ARDIYANZAH Als IKI Bin SUARDI langsung pergi melarikan diri. Sekira pukul 02.30 WIB masyarakat mencari Saksi RISKI SAPUTRA Als ACOK Bin SARAJUDIN dan menemukan Saksi RISKI SAPUTRA Als ACOK Bin SARAJUDIN dan Terdakwa RISKY ARDIYANZAH Als IKI Bin SUARDI sedang bersembunyi di kebun masyarakat yang berada di Parit 2 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir. Pada saat itu masyarakat menemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau badik dengan hulu berbahan kayu yang dipemis dengan Panjang ±33 cm dengan sarung yang terbuat dari kayu yang diakui Terdakwa RISKY ARDIYANZAH Als IKI Bin SUARDI merupakan miliknya.
- Bahwa Terdakwa RISKY ARDIYANZAH Als IKI Bin SUARDI tidak ada memiliki izin untuk menguasai, membawa dan menyimpan sesuatu senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pisau badik dengan hulu berbahan kayu yang dipemis dengan Panjang ±33 cm dengan sarung yang terbuat dari kayu tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951-- |