| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa ia terdakwa ABIDIN TARIGAN bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira jam 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam perkebunan kelapa sawit yang beralamat di KM. 08 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa ABIDIN TARIGAN bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.JUNET (dalam lidik) yang sedang berada di dalam perkebunan kelapa sawit yang beralamat di KM. 08 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 menghubungi sdr.BASRI (dalam lidik) untuk memesan membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, lalu sdr.BASRI pun menyetujuinya. Selanjutnya sdr.BASRI pada hari yang sama menyuruh saksi DONNER PURBA untuk menjemput narkotika jenis shabu tersebut ke pinggir Jalan Lintas Samudra, lalu saksi DONNER PURBA menuju ke pinggir Jalan Lintas Samudra sedangkan terdakwa bersama sdr.JUNET tetap di dalam perkebunan kelapa sawit yang beralamat di KM. 08 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menunggu kedatangan saksi DONNER PURBA, sesampainya saksi DONNER PURBA di pinggir Jalan Lintas Samudra tersebut, lalu sdr.BASRI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih sebanyak 25 (dua puluh lima) gram kepada saksi DONNER PURBA, lalu saksi DONNER PURBA membawa narkotika jenis shabu tersebut ke dalam perkebunan kelapa sawit untuk menemui terdakwa bersama sdr.JUNET yang mana terdakwa bersama sdr.JUNET sudah menunggu saksi DONNER PURBA membawa narkotika jenis shabu tersebut, sesampainya saksi DONNER PURBA di dalam perkebunan sawit tersebut, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 50 (lima) puluh paket, setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET berhasil memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET berhasil menjual kurang lebih sebanyak 13 (tiga belas) paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli dengan total harga penjualan sebesar Rp.2.569.000,- (dua juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) sehingga tersisa 37 (tiga puluh tujuh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang belum laku terjual.
- Bahwa saksi LOIDON SIGALINGGING dan saksi NORMANSYAH yang merupakan anggota Kodim 0314 Inhil mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di dalam perkebunan kelapa sawit yang beralamat di KM. 08 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi LOIDON SIGALINGGING dan saksi NORMANSYAH melaporkan hal tersebut ke Pasi Intel Kodim 0314 Inhil, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira jam 11.30 WIB saksi LOIDON SIGALINGGING bersama saksi NORMANSYAH beserta unit intel kodim 0314 Inhil yang di pimpin oleh Pasi Intel Kodim 0314 Inhil menuju ke dalam perkebunan kelapa sawit yang beralamat di KM. 08 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengamankan terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET, lalu saksi LOIDON SIGALINGGING dan saksi NORMANSYAH bersama anggota unit intel kodim 0314 Inhil mengamankan terdakwa bersama saksi DONNER PURBA, di saat bersamaan sdr.JUNET melarikan diri, lalu ditemukan barang bukti milik terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET berupa 1 (satu) buah kaleng rokok merk surya Gudang garam yang didalamnya terdapat 37 (tiga puluh tujuh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah kantong plastik putih bening klep les merah, uang tunai sebesar Rp.2.569.000,- (dua juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET serta 1 (satu) unit handphone merk vivo y28 warna rose gold dengan nomor simcard dan whatsapp 085167617841 yang seluruh barang bukti ditemukan di atas tanah di dalam perkebunan kelapa sawit, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan seluruh barang bukti di amankan ke Mako Kodim 0314 Inhil, lalu Mako Kodim 0314 Inhil berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Inhil terkait tindak pidana narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi DONNER PURBA, selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polres Inhil menuju ke Mako Kodim 0314 Inhil untuk mengamankan terdakwa bersama saksi DONNER PURBA beserta seluruh barang bukti milik terdakwa bersama saksi DONNER PURBA.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET akan mendapatkan keuntungan berupa uang kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET beli dari sdr.BASRI habis laku terjual dan keuntungan tersebut akan di bagi rata antara terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis shabu kepada sdr.BASRI dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir sebelum terdakwa bersama saksi DONNER PURBA ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0035/NNF/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0041/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 003/10297.00/2025 tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 37 (tiga puluh tujuh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 18,88 (delapan belas koma delapan delapan) gram.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
Subsidair
-------- Bahwa ia terdakwa ABIDIN TARIGAN bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira jam 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam perkebunan kelapa sawit yang beralamat di KM. 08 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi LOIDON SIGALINGGING dan saksi NORMANSYAH yang merupakan anggota Kodim 0314 Inhil mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di dalam perkebunan kelapa sawit yang beralamat di KM. 08 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi LOIDON SIGALINGGING dan saksi NORMANSYAH melaporkan hal tersebut ke Pasi Intel Kodim 0314 Inhil, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira jam 11.30 WIB saksi LOIDON SIGALINGGING bersama saksi NORMANSYAH beserta unit intel kodim 0314 Inhil yang di pimpin oleh Pasi Intel Kodim 0314 Inhil menuju ke dalam perkebunan kelapa sawit yang beralamat di KM. 08 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengamankan terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET, lalu saksi LOIDON SIGALINGGING dan saksi NORMANSYAH bersama anggota unit intel kodim 0314 Inhil mengamankan terdakwa bersama saksi DONNER PURBA, di saat bersamaan sdr.JUNET melarikan diri, lalu ditemukan barang bukti milik terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET berupa 1 (satu) buah kaleng rokok merk surya Gudang garam yang didalamnya terdapat 37 (tiga puluh tujuh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah kantong plastik putih bening klep les merah, uang tunai sebesar Rp.2.569.000,- (dua juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET serta 1 (satu) unit handphone merk vivo y28 warna rose gold dengan nomor simcard dan whatsapp 085167617841 yang seluruh barang bukti ditemukan di atas tanah di dalam perkebunan kelapa sawit, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan seluruh barang bukti di amankan ke Mako Kodim 0314 Inhil, lalu Mako Kodim 0314 Inhil berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Inhil terkait tindak pidana narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi DONNER PURBA, selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polres Inhil menuju ke Mako Kodim 0314 Inhil untuk mengamankan terdakwa bersama saksi DONNER PURBA beserta seluruh barang bukti milik terdakwa bersama saksi DONNER PURBA.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET menyimpan 37 (tiga puluh tujuh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu milik terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET di dalam perkebunan kelapa sawit yang beralamat di KM. 08 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0035/NNF/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0041/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 003/10297.00/2025 tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 37 (tiga puluh tujuh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 18,88 (delapan belas koma delapan delapan) gram.
- Bahwa terdakwa bersama saksi DONNER PURBA tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
Lebih Subsidair
-------- Bahwa ia terdakwa ABIDIN TARIGAN, pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira jam 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam perkebunan kelapa sawit yang beralamat di KM. 08 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi LOIDON SIGALINGGING dan saksi NORMANSYAH yang merupakan anggota Kodim 0314 Inhil mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di dalam perkebunan kelapa sawit yang beralamat di KM. 08 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi LOIDON SIGALINGGING dan saksi NORMANSYAH melaporkan hal tersebut ke Pasi Intel Kodim 0314 Inhil, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira jam 11.30 WIB saksi LOIDON SIGALINGGING bersama saksi NORMANSYAH beserta unit intel kodim 0314 Inhil yang di pimpin oleh Pasi Intel Kodim 0314 Inhil menuju ke dalam perkebunan kelapa sawit yang beralamat di KM. 08 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mengamankan terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET, lalu saksi LOIDON SIGALINGGING dan saksi NORMANSYAH bersama anggota unit intel kodim 0314 Inhil mengamankan terdakwa bersama saksi DONNER PURBA, di saat bersamaan sdr.JUNET melarikan diri, lalu ditemukan barang bukti milik terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET berupa 1 (satu) buah kaleng rokok merk surya Gudang garam yang didalamnya terdapat 37 (tiga puluh tujuh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah kantong plastik putih bening klep les merah, uang tunai sebesar Rp.2.569.000,- (dua juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET serta 1 (satu) unit handphone merk vivo y28 warna rose gold dengan nomor simcard dan whatsapp 085167617841 yang seluruh barang bukti ditemukan di atas tanah di dalam perkebunan kelapa sawit, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan seluruh barang bukti di amankan ke Mako Kodim 0314 Inhil, lalu Mako Kodim 0314 Inhil berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Inhil terkait tindak pidana narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi DONNER PURBA, selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polres Inhil menuju ke Mako Kodim 0314 Inhil untuk mengamankan terdakwa bersama saksi DONNER PURBA beserta seluruh barang bukti milik terdakwa bersama saksi DONNER PURBA.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET menyimpan 37 (tiga puluh tujuh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu milik terdakwa bersama-sama dengan saksi DONNER PURBA dan sdr.JUNET di dalam perkebunan kelapa sawit yang beralamat di KM. 08 Desa Petalongan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 0035/NNF/2025 tanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0041/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 003/10297.00/2025 tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 37 (tiga puluh tujuh) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 18,88 (delapan belas koma delapan delapan) gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------
|