Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
-----Bahwa Terdakwa Riki Hairudin Als. Rudi Bin Aan bersama-sama dengan Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saudara Along, dan Saudara Ardi (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Orang Tua Saksi Harianto, SE Als. Ari Bin Nohong dan Rumah Saksi Nurhatini Binti Nohong, yang beralamat di Jalan Kesehatan, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa Riki Hairudin Als. Rudi Bin Aan bersama-sama dengan Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saudara Along, dan Saudara Ardi (Daftar Pencarian Orang) dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Saudara Along dan Saudara Ardi datang ke Rumah Terdakwa dengan mengatakan “KITA ADA CAN INI” kemudian Terdakwa mengatakan “CAN APA” setelah itu Saudara Along dan Saudara Ardi mengatakan “ADA DUA RUMAH YANG MAU KITA BONGKAR NANTIA ADALAH BARANGNYA KITA SIMPAN DI RUMAH” selanjutnya Terdakwa mengatakan “IYALAH KALAU BEGITU” kemudian pada pukul 19.00 WIB Saudara Along dan Saudara Ardi mengatakan ‘LAH KAMI GERAK DULU YA KAMI MAU MENGERJAKAN ITU DULU TAK LAMA LAH NANTI KAMI BALIK KALIAN TUNGGU AJA DI RUMAH” setelah itu Terdakwa mengatakan “IYALAH, HATI-HATI” selanjuntya Saudara Along dan Saudara Ardi pergi menuju Rumah Orang Tua Saksi Harianto, SE Als. Ari Bin Nohong dan Rumah Saksi Nurhatini Binti Nohong setelah sampai Saudara Along dan Saudara Ardi masuk ke dalam Rumah Orang Tua Saksi Harianto, SE Als. Ari Bin Nohong dan Rumah Saksi Nurhatini Binti Nohong dengan cara merusak tembok belakang rumah dan mengambil beberapa barang seperti :
- 1 (satu) unit Mesin Pemotong Besi warna merah dan hitam dengan merek YUKIDO
- 1 (satu) unit Mesin pemotong triplek warna Orange dan hitam dengan merek BLACK+DECKER
- 1 (satu) unit Trimer profil dengan merek MODERN
- 1 (satu) unit Mesin Chanin Saw warna Kuning dan Hitam dengan merek ALLEFIX TECHNOLOGY
- 1 (satu) unit Mesin Pemotong warna merah, putih dan hitam dengan merek NRT-PRO POWER TOOLS
- 1 (satu) unit Mesin Bor beton warna merah dan hitam dengan merek YUKIDO
- 1 (satu) unit Mesin Chanin Saw warna Hitam dengan merek TANIKA
- 1 (satu) unit Mesin Las Listrik Travo las MO 160 dengan merek IZUMI
- 1 (satu) unit Mesin Bor listrik warna Biru 20 volt dengan merek NRT PRO brushless
- 1 (satu) unit Mesin pencuci Mobil motor warna Hitam oren dengan merek LAKONI
- 1 (satu) unit Hotgun warna hijau dengan merek RYU
- 1 (satu) unit Yups warna hitam merek APC
- 1 (satu) unit Pompa celup manual air kotor warna stainless dengan merek FUJIKAWA
- 1 (satu) unit Speaker aktif warna hitam biru putih dengan merek GMC
- 1 (satu) unit preon warna kuning dengan merek WORTHINGTON
- 1 (satu) buah koper warna ungu dengan merek SWISSMILANO
- 1 (satu) set peralatan bengkel
- 8 (delapan) unit mesin kulkas yang sudah dibongkar.
- Bahwa pada saat Saudara Along dan Saudara Ardi pergi menuju Rumah Terdakwa untuk menyembunyikan semua hasil barang-barang yang diambil dari Rumah Orang Tua Saksi Harianto, SE Als. Ari Bin Nohong dan Rumah Saksi Nurhatini Binti Nohong, Saksi Elpina Binti Jamuri melihat hal tersebut dan mengatakan “NGAPAIN KALIAN DISITU” kemudian Saudara Along dan Saudara Ardi mengatakan “BISING AJA KAKAK, BUKAN URUSAN KAKAK TU” setelah itu Saudara Along dan Saudara Ardi pergi meninggalkan Saksi Elpina Binti Jamuri kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Saudara Along dan Saudara Ardi sampai di Rumah Terdakwa dan menyembunyikan semua hasil barang-barang yang diambil dari Rumah Orang Tua Saksi Harianto, SE Als. Ari Bin Nohong dan Rumah Saksi Nurhatini Binti Nohong;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, Saksi Harianto, SE. ALS. Ari Bin Nohong dan Saksi Nurhatini Als. Nohong baru mengetahui barang barang yang berada di dalam rumah hilang dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Kateman kemudian setelah memastikan keberadaan Terdakwa dan barang bukti, Saksi Sayyid Ali Ansyah Lubis Bin Hamdan Lubis bersama anggota Kepolisian Sektor Kateman melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sepakat, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mesin Pemotong Besi warna merah dan hitam dengan merek YUKIDO
- 1 (satu) unit Mesin pemotong triplek warna Orange dan hitam dengan merek BLACK+DECKER
- 1 (satu) unit Trimer profil dengan merek MODERN
- 1 (satu) unit Mesin Chanin Saw warna Kuning dan Hitam dengan merek ALLEFIX TECHNOLOGY
- 1 (satu) unit Mesin Pemotong warna merah, putih dan hitam dengan merek NRT-PRO POWER TOOLS
- 1 (satu) unit Mesin Bor beton warna merah dan hitam dengan merek YUKIDO
- 1 (satu) unit Mesin Chanin Saw warna Hitam dengan merek TANIKA
- 1 (satu) unit Mesin Las Listrik Travo las MO 160 dengan merek IZUMI
- 1 (satu) unit Mesin Bor listrik warna Biru 20 volt dengan merek NRT PRO brushless
- 1 (satu) unit Mesin pencuci Mobil motor warna Hitam oren dengan merek LAKONI
- 1 (satu) unit Hotgun warna hijau dengan merek RYU
- 1 (satu) unit Yups warna hitam merek APC
- 1 (satu) unit Pompa celup manual air kotor warna stainless dengan merek FUJIKAWA
- 1 (satu) unit Speaker aktif warna hitam biru putih dengan merek GMC
- 1 (satu) unit preon warna kuning dengan merek WORTHINGTON
- 1 (satu) buah koper warna ungu dengan merek SWISSMILANO
- 1 (satu) set peralatan bengkel.
setelah memastikan keberadaan Terdakwa dan Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun, Saksi Sayyid Ali Ansyah Lubis Bin Hamdan Lubis bersama anggota Kepolisian Sektor Kateman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun yang melakukan diri ke Hotel Boby In yang beralamat di Jalan Abdul Manaf, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB setelah itu Terdakwa dan Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun beserta barang bukti yang ditemukan dibawa menuju Kantor Kepolisian Sektor Kateman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Riki Hairudin Als. Rudi Bin Aan bersama-sama dengan Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saudara Along, dan Saudara Ardi (Daftar Pencarian Orang), Saksi Harianto, SE. Als. Ari Bin Nohong dan Saksi Nurhatini Als. Nohong mengalami kerugian masing-masing senilai Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa Riki Hairudin Als. Rudi Bin Aan bersama-sama dengan Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saudara Along, dan Saudara Ardi (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (2) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa Riki Hairudin Als. Rudi Bin Aan bersama-sama dengan Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saudara Along, dan Saudara Ardi (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Orang Tua Saksi Harianto, SE Als. Ari Bin Nohong dan Rumah Saksi Nurhatini Binti Nohong, yang beralamat di Jalan Kesehatan, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan Terdakwa Riki Hairudin Als. Rudi Bin Aan bersama-sama dengan Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saudara Along, dan Saudara Ardi (Daftar Pencarian Orang) dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa pada tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Saudara Along dan Saudara Ardi datang ke Rumah Terdakwa dengan mengatakan “KITA ADA CAN INI” kemudian Terdakwa mengatakan “CAN APA” setelah itu Saudara Along dan Saudara Ardi mengatakan “ADA DUA RUMAH YANG MAU KITA BONGKAR NANTIA ADALAH BARANGNYA KITA SIMPAN DI RUMAH” selanjutnya Terdakwa mengatakan “IYALAH KALAU BEGITU” kemudian pada pukul 19.00 WIB Saudara Along dan Saudara Ardi mengatakan ‘LAH KAMI GERAK DULU YA KAMI MAU MENGERJAKAN ITU DULU TAK LAMA LAH NANTI KAMI BALIK KALIAN TUNGGU AJA DI RUMAH” setelah itu Terdakwa mengatakan “IYALAH, HATI-HATI” selanjuntya Saudara Along dan Saudara Ardi pergi menuju Rumah Orang Tua Saksi Harianto, SE Als. Ari Bin Nohong dan Rumah Saksi Nurhatini Binti Nohong setelah sampai Saudara Along dan Saudara Ardi masuk ke dalam Rumah dan mengambil barang seperti :
- 1 (satu) unit Mesin Pemotong Besi warna merah dan hitam dengan merek YUKIDO
- 1 (satu) unit Mesin pemotong triplek warna Orange dan hitam dengan merek BLACK+DECKER
- 1 (satu) unit Trimer profil dengan merek MODERN
- 1 (satu) unit Mesin Chanin Saw warna Kuning dan Hitam dengan merek ALLEFIX TECHNOLOGY
- 1 (satu) unit Mesin Pemotong warna merah, putih dan hitam dengan merek NRT-PRO POWER TOOLS
- 1 (satu) unit Mesin Bor beton warna merah dan hitam dengan merek YUKIDO
- 1 (satu) unit Mesin Chanin Saw warna Hitam dengan merek TANIKA
- 1 (satu) unit Mesin Las Listrik Travo las MO 160 dengan merek IZUMI
- 1 (satu) unit Mesin Bor listrik warna Biru 20 volt dengan merek NRT PRO brushless
- 1 (satu) unit Mesin pencuci Mobil motor warna Hitam oren dengan merek LAKONI
- 1 (satu) unit Hotgun warna hijau dengan merek RYU
- 1 (satu) unit Yups warna hitam merek APC
- 1 (satu) unit Pompa celup manual air kotor warna stainless dengan merek FUJIKAWA
- 1 (satu) unit Speaker aktif warna hitam biru putih dengan merek GMC
- 1 (satu) unit preon warna kuning dengan merek WORTHINGTON
- 1 (satu) buah koper warna ungu dengan merek SWISSMILANO
- 1 (satu) set peralatan bengkel
- 8 (delapan) unit mesin kulkas yang sudah dibongkar.
- Bahwa pada saat Saudara Along dan Saudara Ardi pergi menuju Rumah Terdakwa untuk menyembunyikan semua hasil barang-barang yang diambil dari Rumah Orang Tua Saksi Harianto, SE Als. Ari Bin Nohong dan Rumah Saksi Nurhatini Binti Nohong, Saksi Elpina Binti Jamuri melihat hal tersebut dan mengatakan “NGAPAIN KALIAN DISITU” kemudian Saudara Along dan Saudara Ardi mengatakan “BISING AJA KAKAK, BUKAN URUSAN KAKAK TU” setelah itu Saudara Along dan Saudara Ardi pergi meninggalkan Saksi Elpina Binti Jamuri kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Saudara Along dan Saudara Ardi sampai di Rumah Terdakwa dan menyembunyikan semua hasil barang-barang yang diambil dari Rumah Orang Tua Saksi Harianto, SE Als. Ari Bin Nohong dan Rumah Saksi Nurhatini Binti Nohong;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, Saksi Harianto, SE. ALS. Ari Bin Nohong dan Saksi Nurhatini Als. Nohong baru mengetahui barang barang yang berada di dalam rumah hilang dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Kateman kemudian setelah memastikan keberadaan Terdakwa, Saksi Sayyid Ali Ansyah Lubis Bin Hamdan Lubis bersama anggota Kepolisian Sektor Kateman melakukan penggeledahan terhadap di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Sepakat, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mesin Pemotong Besi warna merah dan hitam dengan merek YUKIDO
- 1 (satu) unit Mesin pemotong triplek warna Orange dan hitam dengan merek BLACK+DECKER
- 1 (satu) unit Trimer profil dengan merek MODERN
- 1 (satu) unit Mesin Chanin Saw warna Kuning dan Hitam dengan merek ALLEFIX TECHNOLOGY
- 1 (satu) unit Mesin Pemotong warna merah, putih dan hitam dengan merek NRT-PRO POWER TOOLS
- 1 (satu) unit Mesin Bor beton warna merah dan hitam dengan merek YUKIDO
- 1 (satu) unit Mesin Chanin Saw warna Hitam dengan merek TANIKA
- 1 (satu) unit Mesin Las Listrik Travo las MO 160 dengan merek IZUMI
- 1 (satu) unit Mesin Bor listrik warna Biru 20 volt dengan merek NRT PRO brushless
- 1 (satu) unit Mesin pencuci Mobil motor warna Hitam oren dengan merek LAKONI
- 1 (satu) unit Hotgun warna hijau dengan merek RYU
- 1 (satu) unit Yups warna hitam merek APC
- 1 (satu) unit Pompa celup manual air kotor warna stainless dengan merek FUJIKAWA
- 1 (satu) unit Speaker aktif warna hitam biru putih dengan merek GMC
- 1 (satu) unit preon warna kuning dengan merek WORTHINGTON
- 1 (satu) buah koper warna ungu dengan merek SWISSMILANO
- 1 (satu) set peralatan bengkel.
setelah memastikan keberadaan Terdakwa dan Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun, Saksi Sayyid Ali Ansyah Lubis Bin Hamdan Lubis bersama anggota Kepolisian Sektor Kateman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun yang melarikan diri ke Hotel Boby In yang beralamat di Jalan Abdul Manaf, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB setelah itu Terdakwa dan Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun beserta barang bukti yang ditemukan dibawa menuju Kantor Kepolisian Sektor Kateman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Riki Hairudin Als. Rudi Bin Aan bersama-sama dengan Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saudara Along, dan Saudara Ardi (Daftar Pencarian Orang), Saksi Harianto, SE. Als. Ari Bin Nohong dan Saksi Nurhatini Als. Nohong mengalami kerugian masing-masing senilai Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa Riki Hairudin Als. Rudi Bin Aan bersama-sama dengan Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saudara Along, dan Saudara Ardi (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---Bahwa Terdakwa Riki Hairudin Als. Rudi Bin Aan bersama-sama dengan Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saudara Along, dan Saudara Ardi (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Orang Tua Saksi Harianto, SE Als. Ari Bin Nohong dan Rumah Saksi Nurhatini Binti Nohong, yang beralamat di Jalan Kesehatan, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan” yang dilakukan Terdakwa Riki Hairudin Als. Rudi Bin Aan bersama-sama dengan Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saudara Along, dan Saudara Ardi (Daftar Pencarian Orang) dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa beberapa hari setelah Saudara Along dan Saudara Ardi (Daftar Pencarian Orang) menyembunyikan 8 (delapan) mesin kulkas yang diambil dari Rumah Saksi Harianto, SE. Als. Ari Bin Nohong dan Saksi Nurhatini Als. Nohong di Rumah Terdakwa, Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun datang ke Rumah Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan “NI ADA BESI (8 unit mesin lemari es (kulkas) BANG, TOLONG JUAL KAN LAH BANG, KE TEMPAT SELI” setelah itu Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun mengatakan “OKELAH BAIR COBA AKU JUAL” selanjutnya Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun pergi menuju tempat Saksi Rusli Als. Seli Bin Arohman setelah sampai Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun mengatakan “SAYA MAU JUAL BESI BANG” setelah itu Saksi Rusli Als. Seli Bin Arohman mengatakan “PUNYA SIAPA YANG KAU JUAL NI” kemudian Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun mengatakan “PUNYA AKU LAH BANG” selanjuntya Saksi Rusli Als. Seli Bin Arohman melakukan penimbangan terhadap 8 unit mesin lemari es (kulkas) kemudian Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun mengatakan “BERAPA SEKILO BANG” selanjutnya Saksi Rusli Als. Seli Bin Arohman mengatakan “4000 SEKILO” kemudian Saksi Rusli Als. Seli Bin Arohman menyerahkan uang sejumlah Rp. 328.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) kepada Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun setelah itu Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun pergi menuju Rumah Terdakwa dan menyerahkan uang hasil penjualan 8 unit mesin lemari es (kulkas) setelah itu Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun;
- Bahwa Saksi Johari Als. Jo Bin menerangkan Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan (pengangguran) dan tidak memiliki 8 unit lemari es (kulkas) untuk melakukan usaha penjualan es batu.
-----Perbuatan Terdakwa Riki Hairudin Als. Rudi Bin Aan bersama-sama dengan Saksi Johari Als. Jo Bin Samiun (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saudara Along, dan Saudara Ardi (Daftar Pencarian Orang) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------
Tembilahan, 09 Oktober 2024
PENUNTUT UMUM,
WINDU HARIMIKA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960120 202012 1 007
|
|