Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Tbh abdul rasyid hariyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 21 Feb. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1abdul rasyid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. IQBAL. Sabdul rasyid
Tergugat
NoNama
1hariyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.000.000,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan Hutang Tergugat sebesar Rp. 20.000.000,-, (dua puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang secara kontan dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya
  6. Menghukum Tergugat apabila tidak dilaksanakan pembayaran hutang secara kontan maka pihak Penggugat berhak menyita barang berharga milik Tergugat dengan keseuaian harga barang dan hutang.
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak