Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA bersama-sama dengan saksi TEGUH RIYANTO Bin SENEN KARTOIJOYO dan saksi MUHAMMAD ALI Bin SULAIMAN (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada tanggal 26 Oktober 2024, saksi TEGUH RIYANTO dihubungi oleh Sdr. JON (lidik), yang mana Sdr. JON (lidik) menawarkan pekerjaan kepada saksi TEGUH RIYANTO dan Terdakwa pekerjaan menjemput narkotika jenis sabu dari Jambi untuk diantar ke suatu tempat yang belum diketahui, selanjutnya saksi TEGUH RIYANTO menghubungi Terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut, dan Terdakwapun menyetujuinya, lalu saksi TEGUH RIYANTO kembali menghubungi Sdr. JON (lidik) untuk memberi kabar bahwa saksi TEGUH RIYANTO dan Terdakwa bersedia untuk menerima pekerjaan menjemput narkotika jenis sabu tersebut;
- Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2024 saksi TEGUH RIYANTO dan Terdakwa berangkat dari Batam menuju Palembang menggunakan pesawat, sesampainya di Palembang saksi TEGUH RIYANTO memberi kabar kepada Sdr. JON (lidik) bahwa saksi TEGUH RIYANTO dan Terdakwa sudah sampai di Palembang, kemudian malam harinya saksi TEGUH RIYANTO dan Terdakwa lengsung berangkat dari Palembang ke Jambi, yang mana saksi TEGUH RIYANTO dan Terdakwa sampai di Jambi pada tanggal 28 Oktober 2024 dan menginap di Hotel Lestari yang beralamat di Jalan M. Yamin Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi, lalu saksi TEGUH RIYANTO memberi kabar kepada Sdr. JON (lidik) bahwa saksi TEGUH RIYANTO dan Terdakwa sudah berada di Jambi, dan Sdr. JON (lidik) pun memberi tahu saksi TEGUH RIYANTO bahwa Sdr. JON (lidik) sudah mengirim uang ke rekening BRI dengan No. Rekening 0102 1818 533 atas nama magus wijayanto yang digunakan oleh saksi TEGUH RIYANTO sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana selanjutnya uang tersebut ditransfer oleh saksi TEGUH RIYANTO ke rekening BCA dengan No. Rekening 0612 5981 86 atas nama ervin kristian jaya laia milik Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib Terdakwa disuruh untuk menjemput dan menerima Narkotika jenis sabu yang dimaksud dari saksi MUHAMMAD ALI, sedangkan saksi TEGUH RIYANTO menunggu di kamar hotel;
- Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD ALI di jalan lintas timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, yang mana ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN melakukan interogasi kepada saksi MUHAMMAD ALI mengakui akan mengantar narkotoika jenis sabu tersebut ke Jambi, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Inhil melakukan pengembangan dengam membawa saksi MUHAMMAD ALI dan barang bukti ke Jambi, dan sesampainya di Jambi Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ALI dan menyatakan bahwa Terdakwalah yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut dari saksi MUHAMMAD ALI, dan sekitar pukul 23.00 wib di pinggir Jalan M. YAMIN Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi Terdakwa sudah menunggu untuk menerima narkotika jenis sabu tersebut dari saksi MUHAMMAD ALI, dan selanjutnya saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN mengamankan Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5379 4121 0293 3677 kepada saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN, lalu pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yangakan menjemput narkotoika jenis sabu dari saksi MUHAMMAD ALI adalah karena disuruh oleh saksi TEGUH RIYANTO dan dijanjikan akan mendapat upah berupa uang, selanjutnya Terakwa meberitahu keberadaan saksi TEGUH RIYANTO, sehingga sekitar pukul 23.30 wib saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN juga mengamankan saksi TEGUH RIYANTO di Hotel Lestari yang beralamat di Jalan M. YAMIN Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah bekerja mengantar sabu bersama saksi TEGUH RIYANTO pada awal bulan Oktober 2024 yang mana Terdakwa mengantar narkotika jenis sabu dari Jambi ke Jombang dan telah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:2859/NNF/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4247/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 162/10297.00/2024 tanggal 31 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan lakban warna coklat diperoleh berat bersih sebesar 20.014,20 (dua puluh ribu empat belas koma dua nol) gram;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, melainkan tujuan Terdakwa atas perbuatannya menjadi perantara dalan jual beli narkotika jenis sabu adalah untuk mendapat keuntungan;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA bersama-sama dengan saksi TEGUH RIYANTO Bin SENEN KARTOIJOYO dan saksi MUHAMMAD ALI Bin SULAIMAN (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD ALI di jalan lintas timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, yang mana ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN melakukan interogasi kepada saksi MUHAMMAD ALI mengakui akan mengantar narkotoika jenis sabu tersebut ke Jambi, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Inhil melakukan pengembangan dengam membawa saksi MUHAMMAD ALI dan barang bukti ke Jambi, dan sesampainya di Jambi Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ALI dan menyatakan bahwa Terdakwalah yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut dari saksi MUHAMMAD ALI, dan sekitar pukul 23.00 wib di pinggir Jalan M. YAMIN Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi Terdakwa sudah menunggu untuk menerima narkotika jenis sabu tersebut dari saksi MUHAMMAD ALI, dan selanjutnya saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN mengamankan Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5379 4121 0293 3677 kepada saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN, lalu pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yangakan menjemput narkotoika jenis sabu dari saksi MUHAMMAD ALI adalah karena disuruh oleh saksi TEGUH RIYANTO dan dijanjikan akan mendapat upah berupa uang, selanjutnya Terakwa meberitahu keberadaan saksi TEGUH RIYANTO, sehingga sekitar pukul 23.30 wib saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN juga mengamankan saksi TEGUH RIYANTO di Hotel Lestari yang beralamat di Jalan M. YAMIN Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah bekerja mengantar sabu bersama saksi TEGUH RIYANTO pada awal bulan Oktober 2024 yang mana Terdakwa mengantar narkotika jenis sabu dari Jambi ke Jombang dan telah mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:2859/NNF/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4247/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 162/10297.00/2024 tanggal 31 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan lakban warna coklat diperoleh berat bersih sebesar 20.014,20 (dua puluh ribu empat belas koma dua nol) gram;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia terdakwa ERVIN KRISTIAN JAYA LAIA bersama-sama dengan saksi TEGUH RIYANTO Bin SENEN KARTOIJOYO dan saksi MUHAMMAD ALI Bin SULAIMAN (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut --------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada tanggal 26 Oktober 2024, saksi TEGUH RIYANTO dihubungi oleh Sdr. JON (lidik), yang mana Sdr. JON (lidik) menawarkan pekerjaan kepada saksi TEGUH RIYANTO dan Terdakwa pekerjaan menjemput narkotika jenis sabu dari Jambi untuk diantar ke suatu tempat yang belum diketahui, selanjutnya saksi TEGUH RIYANTO menghubungi Terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut, dan Terdakwapun menyetujuinya, lalu saksi TEGUH RIYANTO kembali menghubungi Sdr. JON (lidik) untuk memberi kabar bahwa saksi TEGUH RIYANTO dan Terdakwa bersedia untuk menerima pekerjaan menjemput narkotika jenis sabu tersebut;
- Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2024 saksi TEGUH RIYANTO dan Terdakwa berangkat dari Batam menuju Palembang menggunakan pesawat, sesampainya di Palembang saksi TEGUH RIYANTO memberi kabar kepada Sdr. JON (lidik) bahwa saksi TEGUH RIYANTO dan Terdakwa sudah sampai di Palembang, kemudian malam harinya saksi TEGUH RIYANTO dan Terdakwa lengsung berangkat dari Palembang ke Jambi, yang mana saksi TEGUH RIYANTO dan Terdakwa sampai di Jambi pada tanggal 28 Oktober 2024 dan menginap di Hotel Lestari yang beralamat di Jalan M. Yamin Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi, lalu saksi TEGUH RIYANTO memberi kabar kepada Sdr. JON (lidik) bahwa saksi TEGUH RIYANTO dan Terdakwa sudah berada di Jambi, dan Sdr. JON (lidik) pun memberi tahu saksi TEGUH RIYANTO bahwa Sdr. JON (lidik) sudah mengirim uang ke rekening BRI dengan No. Rekening 0102 1818 533 atas nama magus wijayanto yang digunakan oleh saksi TEGUH RIYANTO sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana selanjutnya uang tersebut ditransfer oleh saksi TEGUH RIYANTO ke rekening BCA dengan No. Rekening 0612 5981 86 atas nama ervin kristian jaya laia milik Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib Terdakwa disuruh untuk menjemput dan menerima Narkotika jenis sabu yang dimaksud dari saksi MUHAMMAD ALI, sedangkan saksi TEGUH RIYANTO menunggu di kamar hotel;
- Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD ALI di jalan lintas timur Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir, yang mana ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN melakukan interogasi kepada saksi MUHAMMAD ALI mengakui akan mengantar narkotoika jenis sabu tersebut ke Jambi, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Inhil melakukan pengembangan dengam membawa saksi MUHAMMAD ALI dan barang bukti ke Jambi, dan sesampainya di Jambi Terdakwa menghubungi saksi MUHAMMAD ALI dan menyatakan bahwa Terdakwalah yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut dari saksi MUHAMMAD ALI, dan sekitar pukul 23.00 wib di pinggir Jalan M. YAMIN Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi Terdakwa sudah menunggu untuk menerima narkotika jenis sabu tersebut dari saksi MUHAMMAD ALI, dan selanjutnya saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN mengamankan Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme warna abu-abu dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 5379 4121 0293 3677 kepada saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN, lalu pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa yangakan menjemput narkotoika jenis sabu dari saksi MUHAMMAD ALI adalah karena disuruh oleh saksi TEGUH RIYANTO dan dijanjikan akan mendapat upah berupa uang, selanjutnya Terakwa meberitahu keberadaan saksi TEGUH RIYANTO, sehingga sekitar pukul 23.30 wib saksi OKI BAMBIANTORO dan saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN juga mengamankan saksi TEGUH RIYANTO di Hotel Lestari yang beralamat di Jalan M. YAMIN Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:2859/NNF/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 4247/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 162/10297.00/2024 tanggal 31 Oktober 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan lakban warna coklat diperoleh berat bersih sebesar 20.014,20 (dua puluh ribu empat belas koma dua nol) gram;
- Bahwa Terdakwa mengetahui adanya tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang namun Terdakwa tidak melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke pihak yang berwenang;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------- |