Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Lingkar II Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: --------------------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 16.00 wib datang saudara WAK (lidik) kerumah Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI untuk meminta dicarikan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI menghubungi saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA melalui handphone dan mengatakan “ADA YA BANG (shabu)? saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA jawab “ADA” . Lalu Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI meberitahukan kepada sdr. WAK (lidik) bahwa shabunya ada dan kemudian sdr. WAK (lidik) tersebut langsung menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (serratus lima puuh ribu rupiah) dan kemudian pergi.
- Selanjutnya sekira pukul 18.30 wib Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI pergi menuju kerumah saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA yang beralamat di Jalan Prof M. Yamin SH Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir yang berada didepan rumah Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI. Setelah Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI sampai dirumah saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA kemudian Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI mengatakan “BANG INI ADA UANG SERATUS LIMA PULUH RIBU” lalu saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA menyerahkan paket shabu tersebut kepada Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI dengan mengatakan “SINILAH SERATUS RIBU AJA, YANG LIMA PULUH RIBU AMBIL AJA UNTUK KAU” setelah menerima paket shabu tersebut selanjutnya Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI langsung pulang kerumah dan memaket-maketkan paket shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket. kemudian setelah Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI memaketkan paket shabu tersebut, kemudian Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI antarkan kerumah sdr. WAK (lidik) yang beralamat di Jalan Way Kanan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
-
-
- Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI pergi menuju ke Jalan Lingkar II untuk menyerahkan pesanan shabu dari seseorang kepada Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI.
-
-
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki bernama SUBLI yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Lingkar II Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilhan Kabupaten Indragiri Hilir, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP MOCHAMAD JACUB NURSAGLI KAMARU, S.I.K., M.H. Selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya setelah mendapatkan informasi yang akurat kemudian pada hari Senin tanggal 26 Februari sekira Pukul 19.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI di pinggir Jalan Lingkar II Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilhan Kabupaten Indragiri Hilir dengan disaksikan oleh saksi ASTOM ARDI Bin SOLEH SIREGAR dan saksi CIPTA KARYA Bin ARBAIN dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Warna Merah Merk SUZUKI SOGUN , 1 (satu) Unit Handphone Merk NOKIA 105 Warna Hitam Dengan Simcard 1 : 9821 7442 6939 dan Simcard 2 : 0821 7442 dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI diintrogasi dan mengaku mendapatkan dengan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari Saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA, selanjutnya setelah di pastikan keberadaan saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA, kemudian sekira pukul 19.30 wib saksi JOI NALDO SITOMPUL dan rekan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung menuju kerumah saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA melakukan penangkapan terhadap saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA bertempat dirumahnya yang beralamat di Jalan Prof M. Yamin SH Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya setelah diintrogasi saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA mengakui bahwa narkotika yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI dibeli Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI dari saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA dengan di saksikan warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic putih bening ditemukan di belakang pintu kamar saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA, 6 (enam) lembar plastic putih bening ditemukan di atas lemari depan pintu kamar rumah saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam ditemukan di atas lemari depan pintu kamar dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia 106 warna hitam dengan nomor Simcard 0822 9961 2483 dan nomor IMEI 1 356451360509389, IMEI 2 356451361509388 ditemukan di saku celana depan sebelah kiri, Selanjutnya saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 019/10297/2024 tanggal 28 Februari 2024) yang ditandatangani oleh Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,12 (nol koma dua enam) gram;
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0473/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan Barang bukti No: /2024/NNF yang disita dari Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan dan saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Lingkar II Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara sebagai berikut: -------------------------------------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki bernama SUBLI yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Lingkar II Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilhan Kabupaten Indragiri Hilir, Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP MOCHAMAD JACUB NURSAGLI KAMARU, S.I.K., M.H. Selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya setelah mendapatkan informasi yang akurat kemudian pada hari Senin tanggal 26 Februari sekira Pukul 19.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI di pinggir Jalan Lingkar II Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilhan Kabupaten Indragiri Hilir dengan disaksikan oleh saksi ASTOM ARDI Bin SOLEH SIREGAR dan saksi CIPTA KARYA Bin ARBAIN dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Warna Merah Merk SUZUKI SOGUN , 1 (satu) Unit Handphone Merk NOKIA 105 Warna Hitam Dengan Simcard 1 : 9821 7442 6939 dan Simcard 2 : 0821 7442 dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI diintrogasi dan mengaku mendapatkan dengan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari Saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA, selanjutnya setelah di pastikan keberadaan saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA, kemudian sekira pukul 19.30 wib saksi JOI NALDO SITOMPUL dan rekan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung menuju kerumah saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA melakukan penangkapan terhadap saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA bertempat dirumahnya yang beralamat di Jalan Prof M. Yamin SH Lorong Benua Langkar Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, selanjutnya setelah diintrogasi saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA mengakui bahwa narkotika yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI dibeli Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI dari saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA dengan di saksikan warga setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic putih bening ditemukan di belakang pintu kamar saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA, 6 (enam) lembar plastic putih bening ditemukan di atas lemari depan pintu kamar rumah saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam ditemukan di atas lemari depan pintu kamar dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia 106 warna hitam dengan nomor Simcard 0822 9961 2483 dan nomor IMEI 1 356451360509389, IMEI 2 356451361509388 ditemukan di saku celana depan sebelah kiri, Selanjutnya saksi DODIKA Als DODI Bin ZAKARIA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 019/10297/2024 tanggal 28 Februari 2024) yang ditandatangani oleh Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI serta pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan 1 (satu) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,12 (nol koma dua enam) gram;
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0473/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng dengan kesimpulan Barang bukti No: /2024/NNF yang disita dari Terdakwa SUBLI Als USUP Bin DARDAI positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan dan saat dilakukan penangkapan, terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud.
-
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------- |