Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
ARBAIN Als BAIN Bin KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 197/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –398 / L.4.14 / Eoh.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBAIN Als BAIN Bin KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa ARBAIN Alias BAIN Bin KARIM, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Penghulu Mus RT.002 RW.001 Dusun Tanjung Mutiara Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa ARBAIN Alias BAIN Bin KARIM pada sekira bulan April tahun 2024 dan/atau pada sekira bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Penghulu Mus Dusun Tanjung Mutiara Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau mendatangi saksi ASIAH yang merupakan orang tua korban DODI HARYANTO yang merupakan tetangga terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi ASIAH agar korban DODI HARYANTO jangan mengganggu anak gadis terdakwa lagi karena terdakwa melihat korban DODI HARYANTO sering mengobrol dengan anak gadis terdakwa, lalu saksi ASIAH mengatakan tidak mungkin korban DODI HARYANTO mengganggu anak gadis terdakwa karena terdakwa dan saksi ASIAH adalah tetanggaan.   
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 10.00 WIB sedang berada di depan rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Penghulu Mus Dusun Tanjung Mutiara Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ZULDI HEFRIZAL melewati depan rumah terdakwa hendak menuju ke sebuah warung, di saat bersamaan saksi ZULDI HEFRIZAL melihat korban DODI HARYANTO juga melewati depan rumah terdakwa hendak menuju kearah rumah saksi SAMSOL Alias SUN, lalu saksi ZULDI HEFRIZAL menuju ke warung yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa, sedangkan korban DODI HARYANTO berhenti di kursi panjang berbahan kayu yang terletak di depan rumah saksi SAMSOL Alias SUN yang mana saksi SAMSOL Alias SUN berada di dalam rumah saksi SAMSOL Alias SUN dan melihat korban DODI HARYANTO sedang duduk di depan rumah saksi SAMSOL Alias SUN, selanjutnya terdakwa yang melihat korban DODI HARYANTO sedang duduk sendirian di depan rumah saksi SAMSOL Alias SUN, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang milik terdakwa yang berada di dalam rumah terdakwa yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter dari posisi korban DODI HARYANTO, kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah parang keluar dari rumah dan mendekati korban DODI HARYANTO, setelah jarak antara terdakwa dan korban DODI HARYANTO sudah berjarak kurang lebih sekitar 1 (satu) meter dan terdakwa melihat korban DODI HARYANTO dalam keadaan lengah dan sedang bermain handphone, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang tersebut langsung membacok leher sebelah kanan korban DODI HARYANTO sehingga mengakibatkan korban DODI HARYANTO meninggal dunia di tempat kejadian perkara dengan keadaan tergeletak di atas kursi panjang berbahan kayu tersebut dan dengan kondisi luka besar pada bagian leher belakang dan luka pada lutut kaki sebelan kanan.
  •  Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/02/PKM-SG/VI/2024/905.1 tanggal 25 Juni 2024 terhadap korban DODI HARYANTO yang dikeluarkan dari UPT. Puskesmas Simpang Gaung Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang di tandatangani oleh dr.M.UKRIO ZEFRIZON, dengan hasil pemeriksaan

Luka-luka:

  1. Pada leher sisi belakang terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, bila di rapatkan berbentuk garis sepanjang tiga puluh satu sentimeter, dasar otot, dari luka tampak tulang leher
  2. Pada bahu kiri terdapat beberapa luka lecet dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma empat sentimeter, dua sentimeter kali nol koma empat sentimeter
  3. Pada lengan kanan bawah sisi depan terdapat luka gores sepanjang empat sentimeter
  4. Pada kaki kanan bawah sisi depan, satu sentimeter di atas tempurung lutut terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, bila di rapatkan berbentuk garis sepanjang sepuluh sentimeter, dasar otot, dari luka tampak tulang tempurung lutut.

Kesimpulan;

Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia dua puluh Sembilan tahun, ditemukan luka terbuka pada bagian leher yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah ke otak, terputusnya saraf dan tulang di leher yang terhubung ke otak akibat kekerasan tajam. Luka tersebut telah mengakibatkan/mendatangkan bahaya maut pada korban.  

  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 400.7.22.1/PKM-SG/VIII/2024/900.1 tanggal 25 Juni 2024 terhadap korban DODI HARYANTO yang dikeluarkan dari UPT. Puskesmas Simpang Gaung Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang di tandatangani oleh dr.M.UKRIO ZEFRIZON, dengan hasil pemeriksaan berupa kesimpulan; Bahwa korban DODI HARYANTO dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana ------

 

ATAU

 

Kedua  

-------- Bahwa ia terdakwa ARBAIN Alias BAIN Bin KARIM, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Penghulu Mus RT.002 RW.001 Dusun Tanjung Mutiara Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa ARBAIN Alias BAIN Bin KARIM pada sekira bulan April tahun 2024 dan/atau pada sekira bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Penghulu Mus Dusun Tanjung Mutiara Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau mendatangi saksi ASIAH yang merupakan orang tua korban DODI HARYANTO yang merupakan tetangga terdakwa, terdakwa mengatakan kepada saksi ASIAH agar korban DODI HARYANTO jangan mengganggu anak gadis terdakwa lagi karena terdakwa melihat korban DODI HARYANTO sering mengobrol dengan anak gadis terdakwa, lalu saksi ASIAH mengatakan tidak mungkin korban DODI HARYANTO mengganggu anak gadis terdakwa karena terdakwa dan saksi ASIAH adalah tetanggaan.  
  • Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira jam 10.00 WIB sedang berada di depan rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Penghulu Mus Dusun Tanjung Mutiara Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ZULDI HEFRIZAL melewati depan rumah terdakwa hendak menuju ke sebuah warung, di saat bersamaan saksi ZULDI HEFRIZAL melihat korban DODI HARYANTO juga melewati depan rumah terdakwa hendak menuju kearah rumah saksi SAMSOL Alias SUN, lalu saksi ZULDI HEFRIZAL menuju ke warung yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa, sedangkan korban DODI HARYANTO berhenti di kursi panjang berbahan kayu yang terletak di depan rumah saksi SAMSOL Alias SUN yang mana saksi SAMSOL Alias SUN berada di dalam rumah saksi SAMSOL Alias SUN dan melihat korban DODI HARYANTO sedang duduk di depan rumah saksi SAMSOL Alias SUN, selanjutnya terdakwa yang melihat korban DODI HARYANTO sedang duduk sendirian di depan rumah saksi SAMSOL Alias SUN, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang milik terdakwa yang berada di dalam rumah terdakwa yang berjarak kurang lebih 15 (lima belas) meter dari posisi korban DODI HARYANTO, kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah parang keluar dari rumah dan mendekati korban DODI HARYANTO, setelah jarak antara terdakwa dan korban DODI HARYANTO sudah berjarak kurang lebih sekitar 1 (satu) meter dan terdakwa melihat korban DODI HARYANTO dalam keadaan lengah dan sedang bermain handphone, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang tersebut langsung membacok leher sebelah kanan korban DODI HARYANTO sehingga mengakibatkan korban DODI HARYANTO meninggal dunia di tempat kejadian perkara dengan keadaan tergeletak di atas kursi panjang berbahan kayu tersebut dan dengan kondisi luka besar pada bagian leher belakang dan luka pada lutut kaki sebelan kanan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/02/PKM-SG/VI/2024/905.1 tanggal 25 Juni 2024 terhadap korban DODI HARYANTO yang dikeluarkan dari UPT. Puskesmas Simpang Gaung Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang di tandatangani oleh dr.M.UKRIO ZEFRIZON, dengan hasil pemeriksaan

Luka-luka:

  1. Pada leher sisi belakang terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, bila di rapatkan berbentuk garis sepanjang tiga puluh satu sentimeter, dasar otot, dari luka tampak tulang leher
  2. Pada bahu kiri terdapat beberapa luka lecet dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma empat sentimeter, dua sentimeter kali nol koma empat sentimeter
  3. Pada lengan kanan bawah sisi depan terdapat luka gores sepanjang empat sentimeter
  4. Pada kaki kanan bawah sisi depan, satu sentimeter di atas tempurung lutut terdapat luka terbuka tepi rata, kedua sudut lancip, bila di rapatkan berbentuk garis sepanjang sepuluh sentimeter, dasar otot, dari luka tampak tulang tempurung lutut.

Kesimpulan;

Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia dua puluh Sembilan tahun, ditemukan luka terbuka pada bagian leher yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah ke otak, terputusnya saraf dan tulang di leher yang terhubung ke otak akibat kekerasan tajam. Luka tersebut telah mengakibatkan/mendatangkan bahaya maut pada korban.  

  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 400.7.22.1/PKM-SG/VIII/2024/900.1 tanggal 25 Juni 2024 terhadap korban DODI HARYANTO yang dikeluarkan dari UPT. Puskesmas Simpang Gaung Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang di tandatangani oleh dr.M.UKRIO ZEFRIZON, dengan hasil pemeriksaan berupa kesimpulan; Bahwa korban DODI HARYANTO dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana ------

Pihak Dipublikasikan Ya