Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
ISTIGHPAR Als IPAL Bin GUSTIA WARMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-162/L.4.14/EOH.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISTIGHPAR Als IPAL Bin GUSTIA WARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa ia terdakwa ISTIGHPAR Alias IPAL Bin GUSTIA WARMAN, pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sapta Marga Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa saksi HENDRA MAIZAL memiliki usaha penjualan telur dan beras bernama Toko Raziq yang berada di Jalan Sungai Beringin Parit 17 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa terdakwa merupakan karyawan saksi HENDRA MAIZAL sejak sekitar awal bulan September 2023 sampai dengan sekitar awal bulan Januari 2024.
  • Bahwa terdakwa atas perintah saksi HENDRAL MAIZAL memiliki tugas untuk mengambil telur ayam ras yang telah dibeli oleh saksi HENDRA MAIZAL ke beberapa kandang yang ada di Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up dengan nomor polisi BM 8377 GB milik saksi HENDRA MAIZAL, selanjutnya setelah mengambil telur ayam ras di beberapa kandang yang ada di Kota Payakumbuh, selanjutnya saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa untuk membawa telur ayam ras dari Kota Payakumbuh menuju ke kota Tembilahan dan memerintahkan terdakwa menjual telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL ke beberapa toko yang telah ditentukan sendiri oleh saksi HENDRA MAIZAL secara bon dan ke beberapa toko yang ditentukan sendiri oleh terdakwa secara tunai dan bon dengan harga jual yang sudah ditentukan oleh saksi HENDRA MAIZAL, setelah telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL habis terjual, lalu terdakwa membuat laporan dan mencatat laporan hasil penjualan telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL ke dalam buku dan terdakwa menyetorkan hasil penjualan telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL ke saksi HENDRA MAIZAL. Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk biaya operasional terdakwa selama di perjalanan saat mengambil telur ayam ras ke kota Payakumbuh.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan upah dari saksi HENDRA MAIZAL dengan rincian per satu kali trip pengambilan dan penjualan telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL, namun nominal upahnya tidak menentu, tergantung berapa keuntungan bersihnya, setelah di potong uang jalan dan uang minyak serta penyusutan, yang mana dari keuntungan bersih per sekali trip pengambilan dan penjualan tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar 40% (empat puluh persen) dari keuntungan bersih. Adapun dasar perhitungan upah 40% (empat puluh persen) terdakwa adalah jumlah nominal uang hasil penjualan telur baik tunai maupun bon dalam sekali trip dikurangkan jumlah nominal uang yang dikeluarkan oleh saksi HENDRA MAIZAL untuk pembelian telur di Kota Payakumbuh serta biaya operasional dalam sekali trip pengambilan telur ayam ras. 
  • Bahwa berawal pada sekitar tanggal 19 Desember 2023 saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa yang berada di kota Tembilahan menuju ke Kota Payakumbuh untuk membeli dan mengambil telur ayam ras dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up dengan nomor polisi BM 8377 GB milik saksi HENDRA MAIZAL, saksi HENDRA MAIZAL juga memberikan uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk keperluan operasional terdakwa selama di perjalanan. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Kota Payakumbuh, sekira tanggal 20 Desember 2023 terdakwa sampai di Kota Payakumbuh, lalu terdakwa menuju ke kandang milik sdr.JON RIKO, kandang milik sdr.WENDI MURTIUS, kandang milik sdr.ILHAM HABIBIE untuk membeli dan mengambil telur ayam ras yang diperintahkan oleh saksi HENDRA MAIZAL, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdr.JON RIKO sebanyak 40 (empat puluh) ikat dengan harga sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdr.WENDI MURTIUS sebanyak 28 (dua puluh delapan) ikat dengan harga sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdr.ILHAM HABIBIE sebanyak 30 (tiga puluh) ikat dengan harga sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membayar pembelian telur ayam ras dengan cara mentransfer ke rekening sdr.JON RIKO sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), ke rekening sdr.WENDI MURTIUS sebesar Rp.10.640.000,- (sepuluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), dan ke rekening sdr.ILHAM HABIBIE sebesar Rp.11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil telur ayam ras di kandang sdr.JON RIKO, sdr.WENDI MURTIUS, sdr.ILHAM HABIBIE dengan total sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) ikat, lalu saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa kembali ke Kota Tembilahan untuk membawa telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) ikat tersebut, saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa menjual secara sistem bon telur ayam ras ke toko bintang Timur sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) ikat dengan harga sebesar Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa untuk menurunkan sisanya sebanyak 20 (dua puluh) ikat lagi ke Gudang saksi HENDRA MAIZAL. Sesampainya terdakwa di toko Bintang Timur, terdakwa bertemu dengan saksi H.BUDIMAN selaku pemilik toko Bintang Timur, lalu tanpa sepengetahuan dan seizin saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa hanya menurunkan telur ayam ras sebanyak 68 (enam puluh delapan) ikat di toko Bintang Timur milik saksi H.BUDIMAN, lalu terdakwa juga menurunkan telur ayam ras sebanyak 20 (dua puluh) ikat ke dalam gudang saksi HENDRA MAIZAL. Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seizin saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa menjual 10 (sepuluh) ikat telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL yang berada di dalam penguasaan terdakwa yang seharusnya di jual kepada saksi H.BUDIMAN ke warung-warung kecil yang ada di Kota Tembilahan dengan harga jual sebesar Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) perikatnya dan uang hasil penjualan telur ayam ras sebanyak 10 (sepuluh) ikat dengan total sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang seharusnya terdakwa serahkan kepada saksi HENDRA MAIZAL digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari tanpa seizin saksi HENDRA MAIZAL. Setelah terdakwa berhasil menjual seluruh telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL, kemudian terdakwa menuju ke rumah  saksi HENDRA MAIZAL dan menemui saksi HENDRA MAIZAL, lalu terdakwa melaporkan telah menjual telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL kepada saksi H.BUDIMAN sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) ikat dengan tujuan untuk meyakinkan saksi HENDRA MAIZAL terhadap laporan palsu yang terdakwa buat.
  • Bahwa uang hasil penjualan telur ayam ras sebanyak 10 (sepuluh) ikat milik saksi HENDRA MAIZAL sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang berada di dalam penguasaan terdakwa, terdakwa tidak menyerahkan nya kepada saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa tanpa seizin saksi HENDRA MAIZAL menggunakan uang sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada akhir Bulan Desember 2023 saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa yang berada di Tembilahan menuju ke Kota Payakumbuh untuk membeli dan mengambil telur ayam ras dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up dengan nomor polisi BM 8377 GB, saksi HENDRA MAIZAL juga memberikan uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk keperluan terdakwa selama di perjalanan. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Kota Payakumbuh, sesampainya terdakwa di Kota Payakumbuh, lalu terdakwa menuju ke kandang milik sdri.YANTI ELFINA, kandang milik sdr.ILHAM HABIBIE, kandang milik sdr.WENDI MURTIUS, kandang milik sdr.JON RIKO untuk membeli dan mengambil telur ayam ras yang diperintahkan oleh saksi HENDRA MAIZAL, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdri.YANTI ELFINA sebanyak 80 (delapan puluh) ikat dengan harga sebesar Rp.415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdrILHAM HABIBIE sebanyak 30 (tiga puluh) ikat dengan harga sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdr.WENDI MURTIUS sebanyak 23 (dua puluh tiga) ikat dengan harga sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdrJON RIKO sebanyak 28 (dua puluh delapan) ikat dengan harga sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membayar pembelian telur ayam ras dengan cara mentransfer ke rekening sdri.YANTI ELFINA sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebesar Rp.23.200.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), ke rekening sdr.JON RIKO sebesar Rp.10.920.000,- (sepuluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), ke rekening sdr.WENDI MURTIUS sebesar Rp.8.470.000,- (delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan ke rekening sdr.ILHAM HABIBIE sebesar Rp.11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil telur ayam ras di kandang sdri.YANTI ELFINA sdr.JON RIKO, sdr.WENDI MURTIUS dan sdr.ILHAM HABIBIE dengan total sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) ikat, lalu saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa kembali ke Kota Tembilahan untuk membawa dan menjual telur ayam ras sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) ikat tersebut, saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa menjual secara sistem bon telur ayam ras ke toko Minori sebanyak 30 (tiga puluh) ikat, ke toko Bintang Timur sebanyak 23 (dua puluh tiga) ikat, ke toko kasih sebanyak 30 (tiga puluh) ikat, ke toko mitra sebanyak 15 (lima belas) ikat. Sesampainya terdakwa di toko Minori, terdakwa menurunkan telur ayam ras sebanyak 30 (tiga puluh) ikat, lalu terdakwa menurunkan telur ayam ras sebanyak 23 (dua puluh tiga) ikat ke toko Bintang Timur, lalu terdakwa menurunkan telur ayam ras sebanyak 30 (tiga puluh) ikat ke toko kasih dan terdakwa menurunkan telur ayam ras sebanyak 15 (lima belas) ikat ke toko mitra, sehingga telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL tersisa 63 (enam puluh tiga) ikat yang berada di dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya saksi HENDRA MAIZAL memerintah terdakwa menjual telur ayam ras secara tunai sebanyak 63 (enam puluh tiga) ikat lagi dengan harga jual ± (kurang lebih) di atas harga Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) perikatnya ke toko-toko yang terdakwa kenal, ditengah perjalanan telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL susut/pecah sebanyak 5,7 (lima koma tujuh) ikat, sehingga telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL yang berada di dalam penguasaan terdakwa tersisa sebanyak 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat, lalu terdakwa menjual telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL secara tunai ke toko-toko yang terdakwa kenal sebanyak 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat dengan harga jual sebesar ± (kurang lebih) di atas Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) perikatnya dengan total uang penjualan seluruhnya yang harus diserahkan terdakwa kepada saksi HENDRA MAIZAL ± (kurang lebih) sebesar Rp.25.162.000,- (dua puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menjual telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL sebanyak 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat ke toko-toko yang terdakwa kenal, terdakwa menuju ke rumah saksi HENDRA MAIZAL untuk menyerahkan uang hasil penjualan telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL sebanyak 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat, sesampainya dirumah saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa tidak bertemu dengan saksi HENDRA MAIZAL karena saksi HENDRA MAIZAL tidak ada dirumah pada saat itu, lalu terdakwa menemui karyawan saksi HENDRA MAIZAL, setelah terdakwa bertemu dengan karyawan saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa menitipkan dan menyerahkan uang hasil penjualan telur ayam ras milik 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat tersebut sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) kepada karyawan saksi HENDRA MAIZAL dari total seluruhnya yang harusnya diserahkan oleh terdakwa kepada saksi HENDRA MAIZAL ± (kurang lebih) sebesar Rp.25.162.000,- (dua puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), sedangkan sisa uang penjualan telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL sebesar Rp.6.162.000,- (enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), terdakwa tidak menyerahkan uang sebesar Rp.6.162.000,- (enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) kepada saksi HENDRA MAIZAL maupun menitipkan kepada karyawan saksi HENDRA MAIZAL, uang milik saksi HENDRA MAIZAL sebesar Rp.6.162.000,- (enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) yang berada di dalam penguasaan terdakwa yang seharusnya terdakwa serahkan kepada saksi HENDRA MAIZAL digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari tanpa seizin saksi HENDRA MAIZAL.   
  • Bahwa sisa uang hasil penjualan telur ayam ras sebanyak 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat milik saksi HENDRA MAIZAL sebesar Rp.6.162.000,- (enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) yang berada di dalam penguasaan terdakwa, terdakwa tidak menyerahkan nya kepada saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa tanpa seizin saksi HENDR MAIZAL menggunakan uang Rp.6.162.000,- (enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HENDRA MAIZAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.10.362.000,- (sepuluh juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana -----

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa ISTIGHPAR Alias IPAL Bin GUSTIA WARMAN, pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sapta Marga Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar tanggal 19 Desember 2023 saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa yang berada di kota Tembilahan menuju ke Kota Payakumbuh untuk membeli dan mengambil telur ayam ras dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up dengan nomor polisi BM 8377 GB milik saksi HENDRA MAIZAL, saksi HENDRA MAIZAL juga memberikan uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk keperluan operasional terdakwa selama di perjalanan. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Kota Payakumbuh, sekira tanggal 20 Desember 2023 terdakwa sampai di Kota Payakumbuh, lalu terdakwa menuju ke kandang milik sdr.JON RIKO, kandang milik sdr.WENDI MURTIUS, kandang milik sdr.ILHAM HABIBIE untuk membeli dan mengambil telur ayam ras yang diperintahkan oleh saksi HENDRA MAIZAL, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdr.JON RIKO sebanyak 40 (empat puluh) ikat dengan harga sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdr.WENDI MURTIUS sebanyak 28 (dua puluh delapan) ikat dengan harga sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdr.ILHAM HABIBIE sebanyak 30 (tiga puluh) ikat dengan harga sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membayar pembelian telur ayam ras dengan cara mentransfer ke rekening sdr.JON RIKO sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), ke rekening sdr.WENDI MURTIUS sebesar Rp.10.640.000,- (sepuluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), dan ke rekening sdr.ILHAM HABIBIE sebesar Rp.11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil telur ayam ras di kandang sdr.JON RIKO, sdr.WENDI MURTIUS, sdr.ILHAM HABIBIE dengan total sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) ikat, lalu saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa kembali ke Kota Tembilahan untuk membawa telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) ikat tersebut, saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa menjual secara sistem bon telur ayam ras ke toko bintang Timur sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) ikat dengan harga sebesar Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa untuk menurunkan sisanya sebanyak 20 (dua puluh) ikat lagi ke Gudang saksi HENDRA MAIZAL. Sesampainya terdakwa di toko Bintang Timur, terdakwa bertemu dengan saksi H.BUDIMAN selaku pemilik toko Bintang Timur, lalu tanpa sepengetahuan dan seizin saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa hanya menurunkan telur ayam ras sebanyak 68 (enam puluh delapan) ikat di toko Bintang Timur milik saksi H.BUDIMAN, lalu terdakwa juga menurunkan telur ayam ras sebanyak 20 (dua puluh) ikat ke dalam gudang saksi HENDRA MAIZAL. Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seizin saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa menjual 10 (sepuluh) ikat telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL yang berada di dalam penguasaan terdakwa yang seharusnya di jual kepada saksi H.BUDIMAN ke warung-warung kecil yang ada di Kota Tembilahan dengan harga jual sebesar Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) perikatnya dan uang hasil penjualan telur ayam ras sebanyak 10 (sepuluh) ikat dengan total sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang seharusnya terdakwa serahkan kepada saksi HENDRA MAIZAL digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari tanpa seizin saksi HENDRA MAIZAL. Setelah terdakwa berhasil menjual seluruh telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL, kemudian terdakwa menuju ke rumah  saksi HENDRA MAIZAL dan menemui saksi HENDRA MAIZAL, lalu terdakwa melaporkan telah menjual telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL kepada saksi H.BUDIMAN sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) ikat dengan tujuan untuk meyakinkan saksi HENDRA MAIZAL terhadap laporan palsu yang terdakwa buat.
  • Bahwa uang hasil penjualan telur ayam ras sebanyak 10 (sepuluh) ikat milik saksi HENDRA MAIZAL sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang berada di dalam penguasaan terdakwa, terdakwa tidak menyerahkan nya kepada saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa tanpa seizin saksi HENDRA MAIZAL menggunakan uang sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada akhir Bulan Desember 2023 saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa yang berada di Tembilahan menuju ke Kota Payakumbuh untuk membeli dan mengambil telur ayam ras dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up dengan nomor polisi BM 8377 GB, saksi HENDRA MAIZAL juga memberikan uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk keperluan terdakwa selama di perjalanan. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Kota Payakumbuh, sesampainya terdakwa di Kota Payakumbuh, lalu terdakwa menuju ke kandang milik sdri.YANTI ELFINA, kandang milik sdr.ILHAM HABIBIE, kandang milik sdr.WENDI MURTIUS, kandang milik sdr.JON RIKO untuk membeli dan mengambil telur ayam ras yang diperintahkan oleh saksi HENDRA MAIZAL, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdri.YANTI ELFINA sebanyak 80 (delapan puluh) ikat dengan harga sebesar Rp.415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdrILHAM HABIBIE sebanyak 30 (tiga puluh) ikat dengan harga sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdr.WENDI MURTIUS sebanyak 23 (dua puluh tiga) ikat dengan harga sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdrJON RIKO sebanyak 28 (dua puluh delapan) ikat dengan harga sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membayar pembelian telur ayam ras dengan cara mentransfer ke rekening sdri.YANTI ELFINA sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebesar Rp.23.200.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), ke rekening sdr.JON RIKO sebesar Rp.10.920.000,- (sepuluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), ke rekening sdr.WENDI MURTIUS sebesar Rp.8.470.000,- (delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan ke rekening sdr.ILHAM HABIBIE sebesar Rp.11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil telur ayam ras di kandang sdri.YANTI ELFINA sdr.JON RIKO, sdr.WENDI MURTIUS dan sdr.ILHAM HABIBIE dengan total sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) ikat, lalu saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa kembali ke Kota Tembilahan untuk membawa dan menjual telur ayam ras sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) ikat tersebut, saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa menjual secara sistem bon telur ayam ras ke toko Minori sebanyak 30 (tiga puluh) ikat, ke toko Bintang Timur sebanyak 23 (dua puluh tiga) ikat, ke toko kasih sebanyak 30 (tiga puluh) ikat, ke toko mitra sebanyak 15 (lima belas) ikat. Sesampainya terdakwa di toko Minori, terdakwa menurunkan telur ayam ras sebanyak 30 (tiga puluh) ikat, lalu terdakwa menurunkan telur ayam ras sebanyak 23 (dua puluh tiga) ikat ke toko Bintang Timur, lalu terdakwa menurunkan telur ayam ras sebanyak 30 (tiga puluh) ikat ke toko kasih dan terdakwa menurunkan telur ayam ras sebanyak 15 (lima belas) ikat ke toko mitra, sehingga telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL tersisa 63 (enam puluh tiga) ikat yang berada di dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya saksi HENDRA MAIZAL memerintah terdakwa menjual telur ayam ras secara tunai sebanyak 63 (enam puluh tiga) ikat lagi dengan harga jual ± (kurang lebih) di atas harga Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) perikatnya ke toko-toko yang terdakwa kenal, ditengah perjalanan telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL susut/pecah sebanyak 5,7 (lima koma tujuh) ikat, sehingga telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL yang berada di dalam penguasaan terdakwa tersisa sebanyak 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat, lalu terdakwa menjual telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL secara tunai ke toko-toko yang terdakwa kenal sebanyak 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat dengan harga jual sebesar ± (kurang lebih) di atas Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) perikatnya dengan total uang penjualan seluruhnya yang harus diserahkan terdakwa kepada saksi HENDRA MAIZAL ± (kurang lebih) sebesar Rp.25.162.000,- (dua puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menjual telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL sebanyak 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat ke toko-toko yang terdakwa kenal, terdakwa menuju ke rumah saksi HENDRA MAIZAL untuk menyerahkan uang hasil penjualan telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL sebanyak 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat, sesampainya dirumah saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa tidak bertemu dengan saksi HENDRA MAIZAL karena saksi HENDRA MAIZAL tidak ada dirumah pada saat itu, lalu terdakwa menemui karyawan saksi HENDRA MAIZAL, setelah terdakwa bertemu dengan karyawan saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa menitipkan dan menyerahkan uang hasil penjualan telur ayam ras milik 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat tersebut sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) kepada karyawan saksi HENDRA MAIZAL dari total seluruhnya yang harusnya diserahkan oleh terdakwa kepada saksi HENDRA MAIZAL ± (kurang lebih) sebesar Rp.25.162.000,- (dua puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), sedangkan sisa uang penjualan telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL sebesar Rp.6.162.000,- (enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), terdakwa tidak menyerahkan uang sebesar Rp.6.162.000,- (enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) kepada saksi HENDRA MAIZAL maupun menitipkan kepada karyawan saksi HENDRA MAIZAL, uang milik saksi HENDRA MAIZAL sebesar Rp.6.162.000,- (enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) yang berada di dalam penguasaan terdakwa yang seharusnya terdakwa serahkan kepada saksi HENDRA MAIZAL digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari tanpa seizin saksi HENDRA MAIZAL.  
  • Bahwa sisa uang hasil penjualan telur ayam ras sebanyak 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat milik saksi HENDRA MAIZAL sebesar Rp.6.162.000,- (enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) yang berada di dalam penguasaan terdakwa, terdakwa tidak menyerahkan nya kepada saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa tanpa seizin saksi HENDR MAIZAL menggunakan uang Rp.6.162.000,- (enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HENDRA MAIZAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.10.362.000,- (sepuluh juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -----

 

ATAU

 

Ketiga

-------- Bahwa ia terdakwa ISTIGHPAR Alias IPAL Bin GUSTIA WARMAN, pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sapta Marga Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar tanggal 19 Desember 2023 saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa yang berada di kota Tembilahan menuju ke Kota Payakumbuh untuk membeli dan mengambil telur ayam ras dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up dengan nomor polisi BM 8377 GB milik saksi HENDRA MAIZAL, saksi HENDRA MAIZAL juga memberikan uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk keperluan operasional terdakwa selama di perjalanan. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Kota Payakumbuh, sekira tanggal 20 Desember 2023 terdakwa sampai di Kota Payakumbuh, lalu terdakwa menuju ke kandang milik sdr.JON RIKO, kandang milik sdr.WENDI MURTIUS, kandang milik sdr.ILHAM HABIBIE untuk membeli dan mengambil telur ayam ras yang diperintahkan oleh saksi HENDRA MAIZAL, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdr.JON RIKO sebanyak 40 (empat puluh) ikat dengan harga sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdr.WENDI MURTIUS sebanyak 28 (dua puluh delapan) ikat dengan harga sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdr.ILHAM HABIBIE sebanyak 30 (tiga puluh) ikat dengan harga sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membayar pembelian telur ayam ras dengan cara mentransfer ke rekening sdr.JON RIKO sebesar Rp.15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah), ke rekening sdr.WENDI MURTIUS sebesar Rp.10.640.000,- (sepuluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), dan ke rekening sdr.ILHAM HABIBIE sebesar Rp.11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil telur ayam ras di kandang sdr.JON RIKO, sdr.WENDI MURTIUS, sdr.ILHAM HABIBIE dengan total sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) ikat, lalu saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa kembali ke Kota Tembilahan untuk membawa telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) ikat tersebut, saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa menjual secara sistem bon telur ayam ras ke toko bintang Timur sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) ikat dengan harga sebesar Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa untuk menurunkan sisanya sebanyak 20 (dua puluh) ikat lagi ke Gudang saksi HENDRA MAIZAL. Sesampainya terdakwa di toko Bintang Timur, terdakwa bertemu dengan saksi H.BUDIMAN selaku pemilik toko Bintang Timur, lalu tanpa sepengetahuan dan seizin saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa hanya menurunkan telur ayam ras sebanyak 68 (enam puluh delapan) ikat di toko Bintang Timur milik saksi H.BUDIMAN, lalu terdakwa juga menurunkan telur ayam ras sebanyak 20 (dua puluh) ikat ke dalam gudang saksi HENDRA MAIZAL. Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seizin saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa menjual 10 (sepuluh) ikat telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL yang berada di dalam penguasaan terdakwa yang seharusnya di jual kepada saksi H.BUDIMAN ke warung-warung kecil yang ada di Kota Tembilahan dengan harga jual sebesar Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) perikatnya dan uang hasil penjualan telur ayam ras sebanyak 10 (sepuluh) ikat dengan total sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang seharusnya terdakwa serahkan kepada saksi HENDRA MAIZAL digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari tanpa seizin saksi HENDRA MAIZAL. Setelah terdakwa berhasil menjual seluruh telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL, kemudian terdakwa menuju ke rumah  saksi HENDRA MAIZAL dan menemui saksi HENDRA MAIZAL, lalu terdakwa melaporkan telah menjual telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL kepada saksi H.BUDIMAN sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) ikat dengan tujuan untuk meyakinkan saksi HENDRA MAIZAL terhadap laporan palsu yang terdakwa buat.
  • Bahwa uang hasil penjualan telur ayam ras sebanyak 10 (sepuluh) ikat milik saksi HENDRA MAIZAL sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang berada di dalam penguasaan terdakwa, terdakwa tidak menyerahkan nya kepada saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa tanpa seizin saksi HENDRA MAIZAL menggunakan uang sebesar Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada akhir Bulan Desember 2023 saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa yang berada di Tembilahan menuju ke Kota Payakumbuh untuk membeli dan mengambil telur ayam ras dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up dengan nomor polisi BM 8377 GB, saksi HENDRA MAIZAL juga memberikan uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk keperluan terdakwa selama di perjalanan. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Kota Payakumbuh, sesampainya terdakwa di Kota Payakumbuh, lalu terdakwa menuju ke kandang milik sdri.YANTI ELFINA, kandang milik sdr.ILHAM HABIBIE, kandang milik sdr.WENDI MURTIUS, kandang milik sdr.JON RIKO untuk membeli dan mengambil telur ayam ras yang diperintahkan oleh saksi HENDRA MAIZAL, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdri.YANTI ELFINA sebanyak 80 (delapan puluh) ikat dengan harga sebesar Rp.415.000,- (empat ratus lima belas ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdrILHAM HABIBIE sebanyak 30 (tiga puluh) ikat dengan harga sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdr.WENDI MURTIUS sebanyak 23 (dua puluh tiga) ikat dengan harga sebesar Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membeli telur ayam ras di kandang sdrJON RIKO sebanyak 28 (dua puluh delapan) ikat dengan harga sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) perikatnya, saksi HENDRA MAIZAL membayar pembelian telur ayam ras dengan cara mentransfer ke rekening sdri.YANTI ELFINA sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebesar Rp.23.200.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), ke rekening sdr.JON RIKO sebesar Rp.10.920.000,- (sepuluh juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), ke rekening sdr.WENDI MURTIUS sebesar Rp.8.470.000,- (delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dan ke rekening sdr.ILHAM HABIBIE sebesar Rp.11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil telur ayam ras di kandang sdri.YANTI ELFINA sdr.JON RIKO, sdr.WENDI MURTIUS dan sdr.ILHAM HABIBIE dengan total sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) ikat, lalu saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa kembali ke Kota Tembilahan untuk membawa dan menjual telur ayam ras sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) ikat tersebut, saksi HENDRA MAIZAL memerintahkan terdakwa menjual secara sistem bon telur ayam ras ke toko Minori sebanyak 30 (tiga puluh) ikat, ke toko Bintang Timur sebanyak 23 (dua puluh tiga) ikat, ke toko kasih sebanyak 30 (tiga puluh) ikat, ke toko mitra sebanyak 15 (lima belas) ikat. Sesampainya terdakwa di toko Minori, terdakwa menurunkan telur ayam ras sebanyak 30 (tiga puluh) ikat, lalu terdakwa menurunkan telur ayam ras sebanyak 23 (dua puluh tiga) ikat ke toko Bintang Timur, lalu terdakwa menurunkan telur ayam ras sebanyak 30 (tiga puluh) ikat ke toko kasih dan terdakwa menurunkan telur ayam ras sebanyak 15 (lima belas) ikat ke toko mitra, sehingga telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL tersisa 63 (enam puluh tiga) ikat yang berada di dalam penguasaan terdakwa. Selanjutnya saksi HENDRA MAIZAL memerintah terdakwa menjual telur ayam ras secara tunai sebanyak 63 (enam puluh tiga) ikat lagi dengan harga jual ± (kurang lebih) di atas harga Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) perikatnya ke toko-toko yang terdakwa kenal, ditengah perjalanan telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL susut/pecah sebanyak 5,7 (lima koma tujuh) ikat, sehingga telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL yang berada di dalam penguasaan terdakwa tersisa sebanyak 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat, lalu terdakwa menjual telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL secara tunai ke toko-toko yang terdakwa kenal sebanyak 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat dengan harga jual sebesar ± (kurang lebih) di atas Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) perikatnya dengan total uang penjualan seluruhnya yang harus diserahkan terdakwa kepada saksi HENDRA MAIZAL ± (kurang lebih) sebesar Rp.25.162.000,- (dua puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa menjual telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL sebanyak 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat ke toko-toko yang terdakwa kenal, terdakwa menuju ke rumah saksi HENDRA MAIZAL untuk menyerahkan uang hasil penjualan telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL sebanyak 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat, sesampainya dirumah saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa tidak bertemu dengan saksi HENDRA MAIZAL karena saksi HENDRA MAIZAL tidak ada dirumah pada saat itu, lalu terdakwa menemui karyawan saksi HENDRA MAIZAL, setelah terdakwa bertemu dengan karyawan saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa menitipkan dan menyerahkan uang hasil penjualan telur ayam ras milik 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat tersebut sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) kepada karyawan saksi HENDRA MAIZAL dari total seluruhnya yang harusnya diserahkan oleh terdakwa kepada saksi HENDRA MAIZAL ± (kurang lebih) sebesar Rp.25.162.000,- (dua puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), sedangkan sisa uang penjualan telur ayam ras milik saksi HENDRA MAIZAL sebesar Rp.6.162.000,- (enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), terdakwa tidak menyerahkan uang sebesar Rp.6.162.000,- (enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) kepada saksi HENDRA MAIZAL maupun menitipkan kepada karyawan saksi HENDRA MAIZAL, uang milik saksi HENDRA MAIZAL sebesar Rp.6.162.000,- (enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) yang berada di dalam penguasaan terdakwa yang seharusnya terdakwa serahkan kepada saksi HENDRA MAIZAL digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari tanpa seizin saksi HENDRA MAIZAL.  
  • Bahwa sisa uang hasil penjualan telur ayam ras sebanyak 57,3 (lima puluh tujuh koma tiga) ikat milik saksi HENDRA MAIZAL sebesar Rp.6.162.000,- (enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) yang berada di dalam penguasaan terdakwa, terdakwa tidak menyerahkan nya kepada saksi HENDRA MAIZAL, terdakwa tanpa seizin saksi HENDR MAIZAL menggunakan uang Rp.6.162.000,- (enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HENDRA MAIZAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.10.362.000,- (sepuluh juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya