Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Tbh BANK BRI CABANG TEMBILAHAN 1.HERWIN
2.UMMU FADILAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Tbh
Tanggal Surat Senin, 12 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BANK BRI CABANG TEMBILAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERWIN
2UMMU FADILAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Total tunggakan                 : Rp. 69.429.537,-
  • (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKRP Nomor: 125/SKRP-RTH/2010 tanggal 01 Oktober 2010 atas nama MAIMUNAH RASYID yang terletak di Pasar Bom Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa

  • SKRP Nomor: 125/SKRP-RTH/2010 tanggal 01 Oktober 2010 atas nama MAIMUNAH RASYID5.

5. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Para Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Para Tergugat/(Penjamin) melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak