Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2025/PN Tbh 1.ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
3.LUKI ADRIANTONI, SH
JUPRIANTO Bin MARJUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Nomor Perkara 205/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 441/ L.4.14 / Eku.2 / 07 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
3LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUPRIANTO Bin MARJUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa ia Terdakwa Juprianto Bin Marjuni bersama-sama dengan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen, dan Saksi Amat Ariono Bin Nasmadi (keduanya terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jalan Sukajadi, Dusun Sukajadi Kel. Selensen Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau pada posisi koordinat S 000 59’ 20,26” – E 102? 44’ 43,87” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e (setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

 

    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira Jam 23.00 Wib

/ ---- kapal

 tim dari Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Dusun Sukajadi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengambilan kayu di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang berada di daerah Dusun Sukajadi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan informasi tersebut tim bergerak melakukan pengawasan pada akses jalan masuk menuju Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Selanjutnya tim melakukan pemantauan mendekati lokasi yang dilaporkan sekitar pukul 02.00 wib, tim menunggu di Jalan poros Sukajadi karena berdasarkan informasi kayu telah diolah dan akan diangkut menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 06:00 WIB tanggal 26 Mei 2025 pada titik koordinat 00? 59' 20.280" S - 102? 44' 43.350" E tim menemukan adanya iring-iringan kendaran dari dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh sebanyak 4 (empat) unit sepeda motor  yang membawa muatan kayu gergajian yaitu Terdakwa Juprianto Bin Marjuni, Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen, Saksi Amat Ariono dan Saksi Ali Amran (ketiganya Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), lalu Tim  menghentikan 4 (empat) unit sepeda motor yang membawa muatan kayu gergajian tersebut dimana Terdakwa dan 3 rekannya tidak memiliki ijin dan dokumen pengangkutan hasil hutan kayu yang mereka kerjakan. Selanjutnya tim mengamankan para pelaku beserta barang bukti dari lokasi kejadian ke Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh untuk proses lebih lanjut.  

    • Bahwa sebelum penangkapan, perbuatan tersebut diawali dengan cara Terdakwa Juprianto Bin Marjuni bersama dengan  Saksi  Edi Sopian Als Datuk Bin Senen, Saksi Amat Ariono  bersama-sama dalam mengambil, mengolah, dan mengangkut kayu tersebut dengan cara pada Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa Juprianto Bin Marjuni bersama Saksi AMAT ARIONO dan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen pergi menuju lokasi tempat pencarian, menebang, mengolah dan mengangkut kayu-kayu gergajian di Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Sampai dilokasi sekitar pukul 21.00 WIB disitu Saksi Edi Sopian, Terdakwa Juprianton Bin Marjuni dan Saksi Amat Ariono bertemu dengan Saksi ALI AMRAN sendiri. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB Saksi EDI SOPIAN dan Terdakwa JUPRIANTO Bin Marjuni langsung bekerja menebang dan mengolah kayu-kayu gergajian tersebut sedangkan Saksi AMAT ARIONO melangsir kayu-kayu gergajian yang telah diolah menuju tempat muat di jalan yang bisa dilewati sepeda motor. Kemudian selesai menebang dan mengolah kayu sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa Juprianto Bin Marjuni bersama dengan Saksi EDI SOPIAN dan Saksi AMAT ARIONO  menaikkan kayu-kayu gergajian yang telah diolah ke atas sepeda motor masing-masing dan setelah itu sekitar jam 04.30 WIB mereka keluar dari lokasi tersebut sampai di jalan poros Sukajadi disitu mereka berjumpa dengan Saksi ALI AMRAN dengan sepeda motor yang juga sudah bermuatan kayu, lalu Terdakwa Juprianto Bin Marjuni bersama dengan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen, Saksi AMAT ARIONO dan Saksi ALI AMRAN bersama-sama menuju pulang. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB mereka diamankan oleh Petugas Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
    • Selanjutnya Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kayu Gergajian yang disita dari Terdakwa yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa pada UPT KPH Indragiri Dinas LHK Provinsi Riau tanggal 23 Mei 2025 bertempat di Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh Jalan Lintas Timur Pematang Reba  telah melakukan pemeriksaan fisik kayu gergajian meliputi pengenalan jenis dan pengukuran kayu olahan serta Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu tindak pidana Kehutanan, dengan hasil sebagai berikut :

 

 

No

 

Jenis Kayu/ Sortimen

Ukuran

T (cm)

L (cm)

P (cm)

Jumlah

(Kpg)

Volume (M3)

1

2

3

4

5

6

7

 

KELOMPOK JENIS MERANTI

1.

Pelaku an. Edi Sopian

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Broti kecil

 

 

5

 

 

7

 

 

5

 

 

16

 

 

0,2800

 

Jumlah

 

 

 

16

0,2800

2.

Pelaku an. Ali Amran

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Broti kecil

 

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Papan lebar

 

 

5

5

 

2

 

 

7

5

 

20

 

 

5

5

 

4,10

 

 

10

2

 

8

 

 

0,1750

0,0250

 

0,1312

 

Jumlah

 

 

 

20

0,3312

 

 

 

No

 

Jenis Kayu/ Sortimen

Ukuran

T (cm)

L (cm)

P (cm)

Jumlah

(Kpg)

Volume (M3)

1

2

3

4

5

6

7

 

KELOMPOK JENIS MERANTI

1.

Pelaku an. Amat Ariono

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Broti kecil

 

 

5

 

 

7

 

 

5

 

 

18

 

 

0,3150

 

Jumlah

 

 

 

18

0,3150

2.

Pelaku an. Ali Amran

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Broti kecil

 

 

5

 

 

7

 

 

5

 

 

16

 

 

0,2800

 

Jumlah

 

 

 

16

0,2800

 

 

TOTAL

 

 

 

 

70

 

1,2062

Dari hasil pengukuran dan pengenalan jenis yang dilakukan diketahui hasil berdasarkan sortimen sebagai berikut:

  • Jumlah Sortimen Broti kecil sebanyak 62 keping dengan volume 1,0750 M3;
  • Jumlah Sortimen Papan lebar sebanyak 8 keping dengan volume 0,1312 M3;
  • Total keseluruhan sebanyak 70 keping dengan volume 1,2062 M3;

 

--------- Perbuatan ia Terdakwa Juprianto Bin Marjuni, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b  jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa Juprianto Bin Marjuni bersama-sama dengan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen, dan Saksi Amat Ariono Bin Nasmadi (keduanya terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jalan Sukajadi, Dusun Sukajadi Kel. Selensen Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau pada posisi koordinat S 000 59’ 20,26” – E 102? 44’ 43,87” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 16 (setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira Jam 23.00 Wib

 

 tim dari Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Dusun Sukajadi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengambilan kayu di dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang berada di daerah Dusun Sukajadi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan informasi tersebut tim bergerak melakukan pengawasan pada akses jalan masuk menuju Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Selanjutnya tim melakukan pemantauan mendekati lokasi yang dilaporkan sekitar pukul 02.00 wib, tim menunggu di Jalan poros Sukajadi karena berdasarkan informasi kayu telah diolah dan akan diangkut menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 06:00 WIB tanggal 26 Mei 2025 pada titik koordinat 00? 59' 20.280" S - 102? 44' 43.350" E tim menemukan adanya iring-iringan kendaran dari dalam Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh sebanyak 4 (empat) unit sepeda motor  yang membawa muatan kayu gergajian yaitu Terdakwa Juprianto Bin Marjuni, Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen, Saksi Amat Ariono dan Saksi Ali Amran (ketiganya Terdakwa dalam berkas perkara tersendiri), lalu Tim  menghentikan 4 (empat) unit sepeda motor yang membawa muatan kayu gergajian tersebut dimana Terdakwa dan 3 rekannya tidak memiliki ijin dan dokumen pengangkutan hasil hutan kayu yang mereka kerjakan. Selanjutnya tim mengamankan para pelaku beserta barang bukti dari lokasi kejadian ke Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh untuk proses lebih lanjut.

    • Bahwa sebelum penangkapan, perbuatan tersebut diawali dengan cara pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa Juprianto Bin Marjuni bersama Saksi Amat Ariono dan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen pergi menuju  lokasi tempat pencarian, menebang, mengolah dan mengangkut kayu-kayu gergajian di Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Sampai dilokasi sekitar pukul 21.00 WIB disitu Saksi Edi Sopian, Terdakwa Juprianton Bin Marjuni dan Saksi Amat Ariono bertemu dengan Saksi Ali Amran sendiri. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB Saksi Edi Sopian dan Terdakwa Juprianto Bin Marjuni langsung bekerja menebang dan mengolah kayu-kayu gergajian tersebut sedangkan Saksi Amat Ationo melangsir kayu-kayu gergajian yang telah diolah menuju tempat muat di jalan yang bisa dilewati sepeda motor. Kemudian selesai menebang dan mengolah kayu sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa Juprianto Bin Marjuni bersama dengan Saksi Edi Sopian dan Saksi Amat Ariono menaikkan kayu-kayu gergajian yang telah diolah ke atas sepeda motor masing-masing dan setelah itu sekitar jam 04.30 WIB mereka keluar dari lokasi tersebut sampai di jalan poros Sukajadi disitu mereka berjumpa dengan Saksi Ali Amran dengan sepeda motor yang juga sudah bermuatan kayu, lalu Terdakwa Juprianto Bin Marjuni bersama dengan Saksi Edi Sopian Als Datuk Bin Senen, Saksi Amat Ariono dan Saksi Ali Amran bersama-sama menuju pulang. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB mereka diamankan oleh Petugas Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tigapuluh;
    • Selanjutnya Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kayu Gergajian yang disita dari Terdakwa yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa pada UPT KPH Indragiri Dinas LHK Provinsi Riau tanggal 23 Mei 2025 bertempat di Kantor Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh Jalan Lintas Timur Pematang Reba  telah melakukan pemeriksaan fisik kayu gergajian meliputi pengenalan jenis dan pengukuran kayu olahan serta Penata Usahaan Hasil Hutan Kayu tindak pidana Kehutanan, dengan hasil sebagai berikut :

 

No

 

Jenis Kayu/ Sortimen

Ukuran

T (cm)

L (cm)

P (cm)

Jumlah

(Kpg)

Volume (M3)

1

2

3

4

5

6

7

 

KELOMPOK JENIS MERANTI

1.

Pelaku an. Edi Sopian

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Broti kecil

 

 

5

 

 

7

 

 

5

 

 

16

 

 

0,2800

 

Jumlah

 

 

 

16

0,2800

2.

Pelaku an. Ali Amran

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Broti kecil

 

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Papan lebar

 

 

5

5

 

2

 

 

7

5

 

20

 

 

5

5

 

4,10

 

 

10

2

 

8

 

 

0,1750

0,0250

 

0,1312

 

Jumlah

 

 

 

20

0,3312

 

 

 

No

 

Jenis Kayu/ Sortimen

Ukuran

T (cm)

L (cm)

P (cm)

Jumlah

(Kpg)

Volume (M3)

1

2

3

4

5

6

7

 

KELOMPOK JENIS MERANTI

1.

Pelaku an. Amat Ariono

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Broti kecil

 

 

5

 

 

7

 

 

5

 

 

18

 

 

0,3150

 

Jumlah

 

 

 

18

0,3150

2.

Pelaku an. Ali Amran

Kel. Jenis Meranti / Sortimen :

a..Broti kecil

 

 

5

 

 

7

 

 

5

 

 

16

 

 

0,2800

 

Jumlah

 

 

 

16

0,2800

 

 

TOTAL

 

 

 

 

70

 

1,2062

 

Dari hasil pengukuran dan pengenalan jenis yang dilakukan diketahui hasil berdasarkan sortimen sebagai berikut:

  • Jumlah Sortimen Broti kecil sebanyak 62 keping dengan volume 1,0750 M3;
  • Jumlah Sortimen Papan lebar sebanyak 8 keping dengan volume 0,1312 M3;
  • Total keseluruhan sebanyak 70 keping dengan volume 1,2062 M3;

 

----------- Perbuatan terdakwa Juprianto Bin Marjuni sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-undnag No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88