Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa ia terdakwa ABD. RAHMAN Als TATO Bin H. ALIMUDIN pada hari Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
-
- berawal dari satu minggu sebelumnya Terdakwa menghubungi Sdr. SAYUTI Als UTI (lidik) untuk memesan narkotika jenis sabu senilai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. SAYUTI mengantarkan 1 (satu) paket narkotika pesanan Terdakwa kerumah Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa langsung menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SAYUTI dan Terdakwa juga menerima narkotika jenis sabu tersebut langsung dari Sdr. SAYUTI, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 5 (lima) paket untuk Terdakwa jual kembali, yang mana dari 5 (lima) pekat tersebut sudah laku terjual oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga per paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan 2 (dua) paket masih belum laku terjual, yang Terdakwa simpan dalam dompet Terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 wib saksi GIDEON dan saksi KARNO yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic putih bening yang mana 1 (satu) paket ditemukan di tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) paket ditemukan didalam dompet Terdakwa, 1 (satu) unit hanphone merk Realme C12 warna biru, uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang bertuliskan B’LARY, kamudian pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari Sdr. SAYUTI dan akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada pembeli, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1717/NNF/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2639/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 084/10297.00/2024 tanggal 15 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic putih bening tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,55 (nol koma lima lima) gram.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa ABD. RAHMAN Als TATO Bin H. ALIMUDIN pada hari Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
-
- pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 wib saksi GIDEON dan saksi KARNO yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Desa Pengalihan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic putih bening yang mana 1 (satu) paket ditemukan di tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) paket ditemukan didalam dompet Terdakwa, 1 (satu) unit hanphone merk Realme C12 warna biru, uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang bertuliskan B’LARY, kamudian pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari Sdr. SAYUTI dan akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada pembeli, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Keritang untuk penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1717/NNF/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2639/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 084/10297.00/2024 tanggal 15 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan:
- 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic putih bening tersebut diperoleh berat bersih sebesar 0,55 (nol koma lima lima) gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |