Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Tbh Munira Binti Masjidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Munira Binti Masjidi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andi Lias, S.HMunira Binti Masjidi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1.  Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2.  Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk merubah data Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor III/21.962-KRT/2008, Tempat tanggal lahir Pulau kijang, 01   Juli 1970, Kartu Tanda Penduduk NIK 1404094107700265, Tempat Tanggal Lahir Pulau kijang, 01 Juli 1970, dan Kartu Keluarga No. 1404090211160006, Tangggal 02 November 2016 , dari sebelumnya Munira Binti Masjidi, Tempat Tanggal Lahir Pulau Kijang, 01 Juli 1970, Menjadi Munirah Binti Masjidi Bacok, Tempat Tanggal Lahir Pulau Kijang, 31 Desember 1968.
  3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan Salinan Penetapan Perubahan data Pemohon Tersebut kepada kantor Dukcapil Indragiri Hilir Tembilahan untuk kemudian dicatatkan pada catatan yang tersedia untuk itu.
  4.  Membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak