Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Tbh GIRI SAPUTRA WAHYUDI Bin KURNAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/III/V/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GIRI SAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Bin KURNAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 06.00 Wib di Jalan Raya yang beralamat di Parit Teladan Rt 015 Rw 005 Kel.Harapan Tani Kec.Kempas Kab. Inhil – Riau, Terdakwa WAHYUDI Bin KURNAIN telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ringan terhadap diri korban ANGGI EKOSEPTIAN ARIONO.,S.P Bin SUPARSONO dengan cara awal nya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib, tersangka melihat postingan di Grup karyawan PT.BUMI PALMA bahwa terdapat foto yang menerangkan bahwa pondok milik tersangka yang berada di kebun sawit milik paman tersangka yang berada di Parit Teladan Kel.Harapan Tani Kec.Kempas di bongkar/dihancurkan. Pada saat tersangka melihat foto tersebut, tersangka melihat ada foto korban yang selaku asisten PT.BUMI PALMA sedang membongkar pondok tersangka. Dan juga di dalam postingan foto di Grup tersebut, ada kata-kata yang tersangka baca bahwa Pondok milik tersangka tersebut di lakukan pembongkaran karena di tuduh bahwa Pondok tersangka tersebut adalah tempat perkemahan anggota yang melakukan pencuri brondolan milik PT.BUMI PALMA. Lalu tersangka atas kejadian tersebut merasa tidak terima, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 pukul 06.00 wib, tersangka menunggu korban di Jalan Raya tepatnya di Parit Teladan Rt 015 Rw 005 Kel.Harapan Tani Kec.Kempas Kab. Inhil – Riau tersebut, lalu tersangka menghadang korban yang sedang melintas di Jalan Raya depan rumah tersangka tersebut, kemudian tersangka menanyakan kepada korban “apa maksud mu membongkar pondok saya?” lalu korban menjawab “bukan saya yang membongkar” kemudian tersangka emosi dan mengajak korban untuk berkelahi 1 lawan 1,  dengan tersangka berkata kepada korban “keluarkan lah parang mu, duel kita”, dan juga tersangka mengambil senjata tajam (golok) dari pinggang tersangka, dan tersangka mengeluarkan senjata tajam (golok) nya tersebut dari sarung nya, tetapi saksi APUAN Bin BAN menahan tersangka sambil memeluk badan tersangka, sehingga senjata tajam (golok) tersangka terjatuh, lalu tersangka masih memegang sarung senjata tajam (golok)  tersebut, dan hendak memukul korban, tetapi saksi APUAN Bin BAN tetap memeluk tersangka dari belakang, sehingga tersangka berontak dan melepaskan sarung senjata tajam (golok) tersebut dari tanganya, kemudian tersangka mendekati korban, lalu tersangka memegang kerah jaket korban kemudian tersangka membenturkan kepalanya ke wajah korban tersebut sebanyak 1 (satu) kali. selanjutnya tersangka pergi bersama saksi APUAN Bin BAN meninggalkan korban.

 

II.      Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh terdakwa WAHYUDI Bin KURNAIN, terdakwa WAHYUDI Bin KURNAIN dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 KUHPidana.

 

III.     Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan atas nama terdakwa WAHYUDI Bin KURNAIN dalam persidangan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya