Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Ia Terdakwa M.RISKI WAHYUDI Alias IKI Bin ABDUL AZIZ bersama-sama dengan saksi SYAHRIZAL ANUAR Alias IJAL bin JUHAR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Inpres RT.004 RW.005 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa Terdakwa M.RISKI WAHYUDI Alias IKI Bin ABDUL AZIZ pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira jam 17.00 WIB sedang berada dirumah yang beralamat di Jalan Inpres RT.004 RW.005 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa di datangi oleh saksi SYAHRIZAL ANUAR Alias IJAL Bin JUHAR (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu saksi SYAHRIZAL ANUAR mengatakan “iki ini abang minta tolong simpankan shabu abang ya, nanti abang kasih upahmu” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “oke bang”, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam warna merah yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dari saksi SYAHRIZAL ANUAR, lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam warna merah yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu di toilet rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 08.00 WIB kembali di datangi oleh saksi SYAHRIZAL ANUAR di rumah terdakwa dengan tujuan untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya di titip kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi SYAHRIZAL ANUAR, sedangkan sisa nya 2 (dua) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu kembali di simpan oleh terdakwa di dinding toilet rumah terdakwa, kemudian saksi SYAHRIZAL ANUAR memberikan uang sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli rokok dan sisa uangnya sebesar Rp.14.000,- (empat belas ribu rupiah) di berikan kepada terdakwa,
- Bahwa saksi M.ADITYA SULTAN dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 16.30 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi SYAHRIZAL ANUAR karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, lalu berdasarkan keterangan saksi SYAHRIZAL ANUAR yang mana saksi SYAHRIZAL ANUAR mengakui masih ada menyimpan 2 (dua) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Inpres RT.004 RW.005 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan. Selanjutnya saksi M.ADITYA SULTAN dan saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa, lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi M.ADITYA SULTAN, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi SYAMSUL dan saksi HADIMAN melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok gudang garam warna merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik saksi SYAHRIZAL ANUAR yang mana terdakwa di suruh saksi SYAHRIZAL ANUAR untuk menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dirumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menerima 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dari saksi SYAHRIZAL ANUAR dengan tujuan untuk disimpan di rumah terdakwa.
- 2 (dua) paket plastik puing klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 9,28 (sembilan koma dua puluh delapan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1376/NNF/2025 tanggal 01 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1902/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SYAHRIZAL ANUAR tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------
ATAU
Kedua
---------- Bahwa Ia Terdakwa M.RISKI WAHYUDI Alias IKI Bin ABDUL AZIZ bersama-sama dengan saksi SYAHRIZAL ANUAR Alias IJAL bin JUHAR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Inpres RT.004 RW.005 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa saksi M.ADITYA SULTAN dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 16.30 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi SYAHRIZAL ANUAR karena melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, lalu berdasarkan keterangan saksi SYAHRIZAL ANUAR yang mana saksi SYAHRIZAL ANUAR mengakui masih ada menyimpan 2 (dua) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa M.RISKI WAHYUDI Alias IKI Bin ABDUL AZIZ yang beralamat di Jalan Inpres RT.004 RW.005 Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan. Selanjutnya saksi M.ADITYA SULTAN dan saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa, lalu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi M.ADITYA SULTAN, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi SYAMSUL dan saksi HADIMAN melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok gudang garam warna merah yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik saksi SYAHRIZAL ANUAR yang mana terdakwa di suruh saksi SYAHRIZAL ANUAR untuk menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dirumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum di suruh oleh saksi SYAHRIZAL ANUAR menyimpan 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa dengan upah berupa uang dan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 April 2025 yang di tandatangani oleh PT.Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Tembilahan 29200, PANJI SANTOSO selaku pv. Penjualan Ritel dan Kemitraan, berupa :
- 2 (dua) paket plastik puing klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 9,28 (sembilan koma dua puluh delapan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 1376/NNF/2025 tanggal 01 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 1902/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------ |