Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
JUMRI J Als IJUM Bin JOHAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 503 / L.4.14 / Eku.2 / 10 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMRI J Als IJUM Bin JOHAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Ia terdakwa JUMRI J Alias IJUM Bin JOHAINI pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Penunjang Parit 2 RT.000 RW.000 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------

  • Berawal dari anggota Polsek Keritang yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa JUMRI J Alias IJUM Bin JOHAINI sering melakukan penjualan atau menerima pembelian nomor togel jenis Sie Jie kepada masyarakat di warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Penunjang Parit 2 RT.000 RW.000 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 dilakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya pada pukul 13.00 WIB bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Penunjang Parit 2 RT.000 RW.000 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI bersama tim dari Polsek Keritang, dan saat itu Terdakwa juga mengakui bahwa benar Terdakwa ada menjual nomor togel kepada masyarakat, selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI bersama tim dari Polsek Keritang dengan disaksikan oleh saksi ANWAR ZAKARIA dan saksi RAHMAT HIDAYATULLAH ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek realme C51 warna hitam dengan imei 1 : 868534066412130, imei 2 : 868534066412122 dengan sim card : 081371654250 yang berisikan transaksi perjudian jenis togel online melalui situs website RUPIAHTOTO atas nama JUMRI99 ditemukan di tangan kanan terdakwa, 3 (tiga) lembar rekapan nomor otgel / sie jie yang ditemukan di kantong saku celana belakang sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI atas nama SUBROTO yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) buah kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BNI atas nama SUBROTO yang ditemukan dikantong saku celana belakang sebelah kanan terdakwa, uang tunai sebesar Rp.44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan penjualan atau menerima pembelian nomor togel jenis Sie Jie sudah berjalan kurang lebih selama 2 (dua) tahun;
  • Bahwa cara permainan togel jenis Sie Jie yaitu nomor MACAU tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Permainan dilakukan Terdakwa secara online yang mana situsnya bernama Website RUPIAHTOTO yang telah terpasang di handphone merk Realme C51 milik terdakwa dengan akun terdakwa yang telah terpasang di situs tersebut dengan nama JUMRI99 dan Password tulis1234 yang mana sudah terdapat saldo di akun terdakwa sehingga bisa melakukan pemasangan nomor togel online;
  2. Pembeli dapat melakukan pembelian kepada Terdakwa dengan harga paling rendah adalah Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan paling besar tak terhingga;
  3. Hari pembelian nomor Sie Jie yaitu setiap hari untuk nomor MACAU dari sebelum jam 100 WIB hingga sekira jam 00.00 WIB menjelang waktu pengumuman nomor menang bertempat di warung milik Terdakwa;
  4. Pembeli memasang angka dari nomor 00 sampai dengan 99 untuk yang dua angka, angka 000 sampai dengan 999 untuk yang tiga angka, atau angka 0000 sampai dengan 9999 untuk yang empat angka;
  5. Terdakwa mendaftarkan nomor yang dipasang di situs JUMRI99 setelah pembeli memberikan uang secara langsung kepada terdakwa dan juga menyebutkan nomor yang ingin dipasang, atau bisa juga dengan pembeli menyerahkan potongan kertas yang didalamnya tertulis angka-angka nomor togel yang akan dibelinya kepada terdakwa;
  6. Jika nomor yang dipasang tersebut keluar/menang, maka bandar akan memberikan hadiah berupa uang yang langsung masuk ke akun terdakwa;
  7. Ketentuan hadiah berupa uang yaitu mendapatkan Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk dua angka, Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiga angka, dan Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk empat angka;
  8. Pembeli akan mengetahui angka yang keluar melalui internet atau dari Terdakwa yang juga mengakses internet sekira pukul 23.00 WIB untuk nomor MACAU dengan jadwal yang sama setiap harinya.
  9. Permainan tersebut tidak membutuhkan keahlian khusus tetapi hanya bersifat untung-untungan;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari total hasil penjualan ketika Terdakwa memasukkan nomor togel sie jie ke situs tersebut diatas, selain itu jika ada pembeli yang menang maka hadiahnya akan Terdakwa potong yang mana untuk pembelian dua angka harga seribu Terdakwa memperoleh keuntungan Rp.20.000,-, pembelian tiga angka harga seribu Terdakwa memperoleh keuntungan Rp.300.000,-, pembelian empat angka harga seribu Terdakwa memperoleh keuntungan Rp.3.000.000,-;
  • Bahwa tujuan terdakwa menjual nomor judi online karena selain terdakwa mendapatkan keuntungan, juga merupakan hobi bagi terdakwa yang juga sering memasang nomor togel tersebut.
  • Bahwa selama terdakwa melakukan penjualan nomor sie jie atau toto gelap (togel) tidak ada mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Ia terdakwa JUMRI J Alias IJUM Bin JOHAINI pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Penunjang Parit 2 RT.000 RW.000 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------

  • Berawal dari anggota Polsek Keritang yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa JUMRI J Alias IJUM Bin JOHAINI sering melakukan penjualan atau menerima pembelian nomor togel jenis Sie Jie kepada masyarakat di warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Penunjang Parit 2 RT.000 RW.000 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 dilakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya pada pukul 13.00 WIB bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Penunjang Parit 2 RT.000 RW.000 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI bersama tim dari Polsek Keritang, dan saat itu Terdakwa juga mengakui bahwa benar Terdakwa ada menjual nomor togel kepada masyarakat, selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI bersama tim dari Polsek Keritang dengan disaksikan oleh saksi ANWAR ZAKARIA dan saksi RAHMAT HIDAYATULLAH ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek realme C51 warna hitam dengan imei 1 : 868534066412130, imei 2 : 868534066412122 dengan sim card : 081371654250 yang berisikan transaksi perjudian jenis togel online melalui situs website RUPIAHTOTO atas nama JUMRI99 ditemukan di tangan kanan terdakwa, 3 (tiga) lembar rekapan nomor otgel / sie jie yang ditemukan di kantong saku celana belakang sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI atas nama SUBROTO yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) buah kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BNI atas nama SUBROTO yang ditemukan dikantong saku celana belakang sebelah kanan terdakwa, uang tunai sebesar Rp.44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan penjualan atau menerima pembelian nomor togel jenis Sie Jie sudah berjalan kurang lebih selama 2 (dua) tahun;
  • Bahwa cara permainan togel jenis Sie Jie yaitu nomor MACAU tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Permainan dilakukan Terdakwa secara online yang mana situsnya bernama Website RUPIAHTOTO yang telah terpasang di handphone merk Realme C51 milik terdakwa dengan akun terdakwa yang telah terpasang di situs tersebut dengan nama JUMRI99 dan Password tulis1234 yang mana sudah terdapat saldo di akun terdakwa sehingga bisa melakukan pemasangan nomor togel online;
  2. Pembeli dapat melakukan pembelian kepada Terdakwa dengan harga paling rendah adalah Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan paling besar tak terhingga;
  3. Hari pembelian nomor Sie Jie yaitu setiap hari untuk nomor MACAU dari sebelum jam 13.00 WIB hingga sekira jam 00.00 WIB menjelang waktu pengumuman nomor menang bertempat di warung milik Terdakwa;
  4. Pembeli memasang angka dari nomor 00 sampai dengan 99 untuk yang dua angka, angka 000 sampai dengan 999 untuk yang tiga angka, atau angka 0000 sampai dengan 9999 untuk yang empat angka;
  5. Terdakwa mendaftarkan nomor yang dipasang di situs JUMRI99 setelah pembeli memberikan uang secara langsung kepada terdakwa dan juga menyebutkan nomor yang ingin dipasang, atau bisa juga dengan pembeli menyerahkan potongan kertas yang didalamnya tertulis angka-angka nomor togel yang akan dibelinya kepada terdakwa;
  6. Jika nomor yang dipasang tersebut keluar/menang, maka bandar akan memberikan hadiah berupa uang yang langsung masuk ke akun terdakwa;
  7. Ketentuan hadiah berupa uang yaitu mendapatkan Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk dua angka, Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiga angka, dan Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk empat angka;
  8. Pembeli akan mengetahui angka yang keluar melalui internet atau dari Terdakwa yang juga mengakses internet sekira pukul 23.00 WIB untuk nomor MACAU dengan jadwal yang sama setiap harinya.
  9. Permainan tersebut tidak membutuhkan keahlian khusus tetapi hanya bersifat untung-untungan;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari total hasil penjualan ketika Terdakwa memasukkan nomor togel sie jie ke situs tersebut diatas, selain itu jika ada pembeli yang menang maka hadiahnya akan Terdakwa potong yang mana untuk pembelian dua angka harga seribu Terdakwa memperoleh keuntungan Rp.20.000,-, pembelian tiga angka harga seribu Terdakwa memperoleh keuntungan Rp.300.000,-, pembelian empat angka harga seribu Terdakwa memperoleh keuntungan Rp.3.000.000,-;
  • Bahwa tujuan terdakwa menjual nomor judi online karena selain terdakwa mendapatkan keuntungan, juga merupakan hobi bagi terdakwa yang juga sering memasang nomor togel tersebut.
  • Bahwa selama terdakwa melakukan penjualan nomor sie jie atau toto gelap (togel) tidak ada mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Ia terdakwa JUMRI J Alias IJUM Bin JOHAINI pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Penunjang Parit 2 RT.000 RW.000 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan pada  khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk mneggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau di penuhinya suatu tata cara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------

  • Berawal dari anggota Polsek Keritang yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa JUMRI J Alias IJUM Bin JOHAINI sering melakukan penjualan atau menerima pembelian nomor togel jenis Sie Jie kepada masyarakat di warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Penunjang Parit 2 RT.000 RW.000 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 dilakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya pada pukul 13.00 WIB bertempat di warung milik terdakwa yang beralamat di Jalan Penunjang Parit 2 RT.000 RW.000 Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI bersama tim dari Polsek Keritang, dan saat itu Terdakwa juga mengakui bahwa benar Terdakwa ada menjual nomor togel kepada masyarakat, selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI bersama tim dari Polsek Keritang dengan disaksikan oleh saksi ANWAR ZAKARIA dan saksi RAHMAT HIDAYATULLAH ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) unit handphone merek realme C51 warna hitam dengan imei 1 : 868534066412130, imei 2 : 868534066412122 dengan sim card : 081371654250 yang berisikan transaksi perjudian jenis togel online melalui situs website RUPIAHTOTO atas nama JUMRI99 ditemukan di tangan kanan terdakwa, 3 (tiga) lembar rekapan nomor otgel / sie jie yang ditemukan di kantong saku celana belakang sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI atas nama SUBROTO yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) buah kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank BNI atas nama SUBROTO yang ditemukan dikantong saku celana belakang sebelah kanan terdakwa, uang tunai sebesar Rp.44.000,- (empat puluh empat ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan penjualan atau menerima pembelian nomor togel jenis Sie Jie sudah berjalan kurang lebih selama 2 (dua) tahun;
  • Bahwa cara permainan togel jenis Sie Jie yaitu nomor MACAU tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Permainan dilakukan Terdakwa secara online yang mana situsnya bernama Website RUPIAHTOTO yang telah terpasang di handphone merk Realme C51 milik terdakwa dengan akun terdakwa yang telah terpasang di situs tersebut dengan nama JUMRI99 dan Password tulis1234 yang mana sudah terdapat saldo di akun terdakwa sehingga bisa melakukan pemasangan nomor togel online;
  2. Pembeli dapat melakukan pembelian kepada Terdakwa dengan harga paling rendah adalah Rp 1.000,- (seribu rupiah) dan paling besar tak terhingga;
  3. Hari pembelian nomor Sie Jie yaitu setiap hari untuk nomor MACAU dari sebelum jam 13.00 WIB hingga sekira jam 00.00 WIB menjelang waktu pengumuman nomor menang bertempat di warung milik Terdakwa;
  4. Pembeli memasang angka dari nomor 00 sampai dengan 99 untuk yang dua angka, angka 000 sampai dengan 999 untuk yang tiga angka, atau angka 0000 sampai dengan 9999 untuk yang empat angka;
  5. Terdakwa mendaftarkan nomor yang dipasang di situs JUMRI99 setelah pembeli memberikan uang secara langsung kepada terdakwa dan juga menyebutkan nomor yang ingin dipasang, atau bisa juga dengan pembeli menyerahkan potongan kertas yang didalamnya tertulis angka-angka nomor togel yang akan dibelinya kepada terdakwa;
  6. Jika nomor yang dipasang tersebut keluar/menang, maka bandar akan memberikan hadiah berupa uang yang langsung masuk ke akun terdakwa;
  7. Ketentuan hadiah berupa uang yaitu mendapatkan Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk dua angka, Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiga angka, dan Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk empat angka;
  8. Pembeli akan mengetahui angka yang keluar melalui internet atau dari Terdakwa yang juga mengakses internet sekira pukul 23.00 WIB untuk nomor MACAU dengan jadwal yang sama setiap harinya.
  9. Permainan tersebut tidak membutuhkan keahlian khusus tetapi hanya bersifat untung-untungan;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari total hasil penjualan ketika Terdakwa memasukkan nomor togel sie jie ke situs tersebut diatas, selain itu jika ada pembeli yang menang maka hadiahnya akan Terdakwa potong yang mana untuk pembelian dua angka harga seribu Terdakwa memperoleh keuntungan Rp.20.000,-, pembelian tiga angka harga seribu Terdakwa memperoleh keuntungan Rp.300.000,-, pembelian empat angka harga seribu Terdakwa memperoleh keuntungan Rp.3.000.000,-;
  • Bahwa tujuan terdakwa menjual nomor judi online karena selain terdakwa mendapatkan keuntungan, juga merupakan hobi bagi terdakwa yang juga sering memasang nomor togel tersebut.
  • Bahwa selama terdakwa melakukan penjualan nomor sie jie atau toto gelap (togel) tidak ada mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana -

Pihak Dipublikasikan Ya