Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2022/PN Tbh | PT.Bank Mega,Tbk Cq Bank Mega Cabang Tembilahan | 1.Andrias Datuk Sakti 2.Devi Yenti |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jun. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2022/PN Tbh | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jun. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 400.000.000,00 | |||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
a. Akta Perjanjian Kredit Nomor 032/PK-UKM/BM-TBL/VII/11 tanggal 01 (satu) Juli 2011 (dua ribu sebelas) berikut Lampiran Perjanjian Kredit (“Perjanjian”), yang dibuat, disepakati, dan disetujui serta ditanda-tangani oleh dan antara PT. BANK MEGA, Tbk, selaku Kreditur in casu Penggugat dengan ANDRIAS DATUK SATI atau ditulis juga A.DT.SATI.BA selaku Debitur in casu Tergugat I dengan persetujuan DEVI YENTI in casu Tergugat II selaku Istri Tergugat I dan selaku pihak yang mempunyai kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat I, dan telah dilegalisasi oleh dan dihadapan ARMIDAS MOENIR, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Indragiri Hilir, dengan Nomor Legalisasi : 524/2011 tanggal 01 (satu) Juli 2011 (dua ribu sebelas) ; b. Akta Perubahan Pertama Perjanjian Kredit Nomor 032/PK-UKM/BM-TBL/VII/11 tanggal 31 (tiga puluh satu) Mei 2013 (dua ribu tiga belas) berikut Lampiran Perjanjian Kredit (“Perjanjian”), yang dibuat, disepakati, dan disetujui serta ditanda-tangani oleh dan antara PT. BANK MEGA, Tbk, selaku Kreditur in casu Penggugat dengan ANDRIAS DATUK SATI atau ditulis juga A.DT.SATI.BA selaku Debitur in casu Tergugat I dengan persetujuan DEVI YENTI in casu Tergugat II selaku Istri Tergugat I dan selaku pihak yang mempunyai kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat I, dan telah dilegalisasi oleh dan dihadapan SITI ZUBAIDAH, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Indragiri Hilir, dengan Nomor Legalisasi : 289/LN-V/2013 tanggal 31 (tiga puluh satu) Mei 2013 (dua ribu tiga belas) ; c. Akta Pemberian Hak Tanggungan, Nomor: 212/2014 tanggal 04 Juni 2014, dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan SITI ZUBAIDAH, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Indragiri Hilir ; d. Akta Pemberian Hak Tanggungan, Nomor: 176/2011 tanggal 18 Juli 2011, dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan ARMIDAS MOENIR, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Indragiri Hilir ; e. Akta Pemberian Hak Tanggungan, Nomor: 177/2011 tanggal 18 Juli 2011, dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan ARMIDAS MOENIR, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Indragiri Hilir ; f. Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor : 00452/2014, yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2014. g. Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor : 680/2011, yang diterbitkan pada tahun 2011. h. Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor : 681/2011, yang diterbitkan pada tahun 2011.
ATAU : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |