Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Tbh 1.ABDUL MUTHALIB
2.AMIRUDIN
3.DAMSIR
4.AHMAD ZULFIKAR
5.DAVID PANJAITAN
PT. INDRAWAN PERKASA Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Tbh
Tanggal Surat Jumat, 07 Jul. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ABDUL MUTHALIB
2AMIRUDIN
3DAMSIR
4AHMAD ZULFIKAR
5DAVID PANJAITAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RACHMAN ARDIAN MAULANA, SH MHABDUL MUTHALIB
2RACHMAN ARDIAN MAULANA, SH MHAMIRUDIN
3RACHMAN ARDIAN MAULANA, SH MHDAMSIR
4RACHMAN ARDIAN MAULANA, SH MHAHMAD ZULFIKAR
5RACHMAN ARDIAN MAULANA, SH MHDAVID PANJAITAN
Tergugat
NoNama
1PT. INDRAWAN PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA KERITANG
2KEPALA DESA KUALA LEMANG
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) INDRAGIRI HILIR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara melakukan pengerusakan lahan milik PARA PENGGUGAT menggunakan alat berat dengan tanpa hak dan melawan hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PARA PENGGUGAT dengan rincian:
    1. Kerugian Materiil yang dialami PARA PENGGUGAT dari biaya bibit sawit yang ditanam dengan jumlah 3600 batang seharga Rp 3600 x Rp. 25000 = Rp 90.000.000;
    2. Kerugian Materiil yang dialami PARA PENGGUGAT dari biaya upah 2 (dua) orang pekerja yang menanam bibit lahan kebun sawit selama ±1 (satu) tahun sebesar Rp 96.000.000 (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah);
    3. Kerugian Panen Kebun Kelapa Sawit milik PARA PENGGUGAT senilai Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah);
    4. Kerugian Immateriil yang dialami PARA PENGGUGAT adalah PARA PENGGUGAT tidak dapat menikmati panen sawit dari kebun PARA PENGGUGAT dan PARA PENGGUGAT terbebani secara pikiran sehingga mempengaruhi kondisi kesehatan PARA PENGGUGAT sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah);
  4. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini, agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom/Uang Paksa apabila tidak melaksanakan putusan ini dengan nominal sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)/hari dihitung sejak putusan ini dikeluarkan;

Subsiadir

Apabila Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). Demikian gugatan ini saya ajukan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak