Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
ZEKI FEBRIAN Alias JEKI Bin JAILANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 70 / L.4.14 / Eoh.2 / 02 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZEKI FEBRIAN Alias JEKI Bin JAILANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR

Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 05 Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

SURAT DAKWAAN

 NOMOR: PDM-32/TMBIL/01/2025   

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

ZEKI FEBRIAN Alias JEKI Bin JAILANI

Tempat Lahir

:

Lahang Baru

Umur/Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 13 Februari 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lahang Baru RT.011 RW.005 Desa Lahang Baru Kec. Gaung Kab. Indragiri Hilir Prov. Riau

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan PT.GIN

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

  1. PENAHANAN: 
    • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 24 November 2024 s/d 13 Desember 2024

    • Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 14 Desember 2024 s/d 22 Januari 2025

    • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025

 

 

 

  1. DAKWAAN:

Kesatu

------- Bahwa terdakwa ZEKI FEBRIAN Alias JEKI Bin JAILANI bersama-sama dengan saksi RIANTO Alias ANTO Bin JUNAIDI, S (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Juli 2024 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN (Guntung Idamannusa) devisi E Estet III Blok 36 B Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

    • Bahwa terdakwa ZEKI FEBRIAN Alias JEKI Bin JAILANI bersama-sama dengan saksi RIANTO Alias ANTO Bin JUNAIDI, S (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi sekitar bulan Juli 2024 sekira jam 12.00 WIB bertempat di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN (PT.Guntung Idamannusa) yang beralamat di Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang beristirahat karena baru selesai menyemprot racun rumput, lalu terdakwa mengajak saksi RIANTO untuk tanpa izin mengambil kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi milik PT.GIN di alat penangkal petir yang terpasang di Menara pantau api tepatnya di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN yang terletak di devisi E Estet III Blok 36 B Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana fungsi dan kegunaan kabel tembaga instalasi anti petir yang berada di setiap menara pantau api PT.GIN tersebut adalah untuk mencegah petugas saat sedang berada di atas menara pantau tersebut saat musim hujan terkena sambaran petir di karenakan menara pantau api tersebut cukup tinggi dan terbuat dari besi karena sebelumnya terdakwa pernah mendengar sdr.ANDRE pernah tanpa izin mengambil dan menjual kabel tembaga milik PT.GIN, lalu saksi RIANTO menyetujuinya, kemudian terdakwa bersama saksi RIANTO sepakat sekira jam 15.00 WIB sore hari untuk menuju ke menara pantau api tersebut, lalu terdakwa dan saksi RIANTO kembali pulang ke rumah masing-masing terlebih dahulu.
    • Selanjutnya terdakwa bersama saksi RIANTO dengan mengendarai sepeda motor dan membawa alat berupa 1 (satu) unit gergaji serta 1 (satu) buah tas menuju ke Menara pantau api tepatnya di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN yang terletak di devisi E Estet III Blok 36 B Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu terdakwa bersama saksi RIANTO membagi tugas yang mana saksi RIANTO bertugas memantau dan melihat apakah ada orang yang lewat di lokasi tersebut, sedangkan terdakwa bertugas memanjat menara pantau api tersebut, kemudian terdakwa memanjat menara pantau api tersebut untuk melihat di dalam pipa besi tersebut apakah ada kabel tembaga, ternyata di dalam pipa besi tersebut ada terdapat kabel tembaga Instalasi anti petir sepanjang 20 (dua puluh) Meter beserta 1 batang rot pipa sepanjang 4 meter di Areal Lahan Kebun Sawit devisi E Estet III Blok 36 B PT.GIN, lalu terdakwa memanggil saksi RIANTO menuju ke area menara pantau api tersebut, kemudian terdakwa dengan menggunakan gergaji besi memotong beberapa ikatan pipa besi yang di dalamnya terdapat kabel tembaga hingga beberapa ikatan pipa besi tersebut tumbang, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi RIANTO mencoba menarik kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa tersebut, namun belum berhasil karena kabel tembaga tersebut masih lengket di pipa besi tersebut, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi RIANTO memotong-motong pipa besi tersebut agar bisa mengeluarkan kabel tembaga dari dalam pipa besi tersebut yang mana terdakwa bersama saksi RIANTO secara bergantian memotong pipa besi dan menarik kabel tembaga yang berada di dalam pipa besi tersebut, pada saat terdakwa memotong pipa besi tersebut, saksi RIANTO yang menarik keluar dan menggulung kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi tersebut, saat saksi RIANTO memotong pipa besi tersebut, terdakwa yang menarik keluar dan menggulung kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi tersebut hingga akhirnya terdakwa bersama-sama dengan saksi RIANTO berhasil mengeluarkan kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua pulu meter) beserta 1 batang rot pipa sepanjang 4 meter, lalu terdakwa bersama-sama saksi RIANTO tanpa izin mengambil kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua puluh meter) beserta 1 (satu) batang rot pipa kurang lebih sepanjang 4 m (empat meter) milik PT.GIN dan cara menggulung dan memasukkan kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua pulu meter) ke dalam sebuah tas, kemudian terdakwa bersama saksi RIANTO dengan membawa kabel tembaga pergi meninggalkan lokasi tersebut, lalu terdakwa dan saksi RIANTO menyimpan kabel tembaga tersebut di simpang semak areal blok 29 dekat rumah terdakwa yang beralamat di Desa Lahang Baru Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.     
    • Selanjutnya kurang lebih sekira 3 (tiga) hari setelah tanpa izin mengambil kabel tembaga instalasi anti petir tersebut, terdakwa yang sedang berada di rumah melihat ada pembeli besi tua keliling lewat di depan rumah terdakwa, lalu terdakwa menjual kabel tembaga instalasi anti petir tersebut kepada pembeli besi tua keliling yang lewat di depan rumah terdakwa dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah terdakwa berhasil menjual kabel tembaga instalasi anti petir tersebut dan menerima uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menemui menemui saksi RIANTO, kemudian terdakwa memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi RIANTO dari hasil penjualan kabel tembaga instalasi anti petir tersebut.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi RIANTO tanpa izin mengambil kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi milik PT.GIN di alat penangkal petir yang terpasang di Menara pantau api tepatnya di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN yang terletak di devisi E Estet III Blok 36 B Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan cara memanjat menara pantau api tersebut dan memotong pipa besi dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji dengan tujuan untuk mengeluarkan kabel tembaga dari dalam pipa besi tersebut.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RIANTO tanpa izin mengambil kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua puluh meter) beserta 1 (satu) batang rot pipa kurang lebih sepanjang 4 m (empat meter) di Areal Lahan Kebun Sawit devisi E Estet III Blok 36 B PT.GIN, PT.GIN (Guntung Idamannusa) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.765.000 (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).    

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa terdakwa ZEKI FEBRIAN Alias JEKI Bin JAILANI bersama-sama dengan saksi RIANTO Alias ANTO Bin JUNAIDI, S (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Juli 2024 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN (Guntung Idamannusa) devisi E Estet III Blok 36 B Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

    • Bahwa terdakwa ZEKI FEBRIAN Alias JEKI Bin JAILANI bersama-sama dengan saksi RIANTO Alias ANTO Bin JUNAIDI, S (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi sekitar bulan Juli 2024 sekira jam 12.00 WIB bertempat di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN (PT.Guntung Idamannusa) yang beralamat di Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang beristirahat karena baru selesai menyemprot racun rumput, lalu terdakwa mengajak saksi RIANTO untuk tanpa izin mengambil kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi milik PT.GIN di alat penangkal petir yang terpasang di Menara pantau api tepatnya di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN yang terletak di devisi E Estet III Blok 36 B Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana fungsi dan kegunaan kabel tembaga instalasi anti petir yang berada di setiap menara pantau api PT.GIN tersebut adalah untuk mencegah petugas saat sedang berada di atas menara pantau tersebut saat musim hujan terkena sambaran petir di karenakan menara pantau api tersebut cukup tinggi dan terbuat dari besi karena sebelumnya terdakwa pernah mendengar sdr.ANDRE pernah tanpa izin mengambil dan menjual kabel tembaga milik PT.GIN, lalu saksi RIANTO menyetujuinya, kemudian terdakwa bersama saksi RIANTO sepakat sekira jam 15.00 WIB sore hari untuk menuju ke menara pantau api tersebut, lalu terdakwa dan saksi RIANTO kembali pulang ke rumah masing-masing terlebih dahulu.
    • Selanjutnya terdakwa bersama saksi RIANTO dengan mengendarai sepeda motor dan membawa alat berupa 1 (satu) unit gergaji serta 1 (satu) buah tas menuju ke Menara pantau api tepatnya di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN yang terletak di devisi E Estet III Blok 36 B Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu terdakwa bersama saksi RIANTO membagi tugas yang mana saksi RIANTO bertugas memantau dan melihat apakah ada orang yang lewat di lokasi tersebut, sedangkan terdakwa bertugas memanjat menara pantau api tersebut, kemudian terdakwa memanjat menara pantau api tersebut untuk melihat di dalam pipa besi tersebut apakah ada kabel tembaga, ternyata di dalam pipa besi tersebut ada terdapat kabel tembaga Instalasi anti petir sepanjang 20 (dua puluh) Meter beserta 1 batang rot pipa sepanjang 4 meter di Areal Lahan Kebun Sawit devisi E Estet III Blok 36 B PT.GIN, lalu terdakwa memanggil saksi RIANTO menuju ke area menara pantau api tersebut, kemudian terdakwa dengan menggunakan gergaji besi memotong beberapa ikatan pipa besi yang di dalamnya terdapat kabel tembaga hingga beberapa ikatan pipa besi tersebut tumbang, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi RIANTO mencoba menarik kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa tersebut, namun belum berhasil karena kabel tembaga tersebut masih lengket di pipa besi tersebut, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi RIANTO memotong-motong pipa besi tersebut agar bisa mengeluarkan kabel tembaga dari dalam pipa besi tersebut yang mana terdakwa bersama saksi RIANTO secara bergantian memotong pipa besi dan menarik kabel tembaga yang berada di dalam pipa besi tersebut, pada saat terdakwa memotong pipa besi tersebut, saksi RIANTO yang menarik keluar dan menggulung kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi tersebut, saat saksi RIANTO memotong pipa besi tersebut, terdakwa yang menarik keluar dan menggulung kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi tersebut hingga akhirnya terdakwa bersama-sama dengan saksi RIANTO berhasil mengeluarkan kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua pulu meter) beserta 1 batang rot pipa sepanjang 4 meter, lalu terdakwa bersama-sama saksi RIANTO tanpa izin mengambil kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua puluh meter) beserta 1 (satu) batang rot pipa kurang lebih sepanjang 4 m (empat meter) milik PT.GIN dan cara menggulung dan memasukkan kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua pulu meter) ke dalam sebuah tas, kemudian terdakwa bersama saksi RIANTO dengan membawa kabel tembaga pergi meninggalkan lokasi tersebut, lalu terdakwa dan saksi RIANTO menyimpan kabel tembaga tersebut di simpang semak areal blok 29 dekat rumah terdakwa yang beralamat di Desa Lahang Baru Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.     
    • Selanjutnya kurang lebih sekira 3 (tiga) hari setelah tanpa izin mengambil kabel tembaga instalasi anti petir tersebut, terdakwa yang sedang berada di rumah melihat ada pembeli besi tua keliling lewat di depan rumah terdakwa, lalu terdakwa menjual kabel tembaga instalasi anti petir tersebut kepada pembeli besi tua keliling yang lewat di depan rumah terdakwa dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah terdakwa berhasil menjual kabel tembaga instalasi anti petir tersebut dan menerima uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menemui menemui saksi RIANTO, kemudian terdakwa memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi RIANTO dari hasil penjualan kabel tembaga instalasi anti petir tersebut.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RIANTO tanpa izin mengambil kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua puluh meter) beserta 1 (satu) batang rot pipa kurang lebih sepanjang 4 m (empat meter) di Areal Lahan Kebun Sawit devisi E Estet III Blok 36 B PT.GIN, PT.GIN (Guntung Idamannusa) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.765.000 (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).   

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

------- Bahwa terdakwa ZEKI FEBRIAN Alias JEKI Bin JAILANI bersama-sama dengan saksi RIANTO Alias ANTO Bin JUNAIDI, S (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Juli 2024 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN (Guntung Idamannusa) devisi E Estet III Blok 36 B Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

    • Bahwa terdakwa ZEKI FEBRIAN Alias JEKI Bin JAILANI bersama-sama dengan saksi RIANTO Alias ANTO Bin JUNAIDI, S (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan karyawan PT.GIN (Guntung Idamannusa) sebagai petugas perawatan kebun pada hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi sekitar bulan Juli 2024 sekira jam 12.00 WIB bertempat di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN (PT.Guntung Idamannusa) yang beralamat di Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang beristirahat karena baru selesai menyemprot racun rumput, lalu terdakwa mengajak saksi RIANTO untuk tanpa izin mengambil kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi milik PT.GIN di alat penangkal petir yang terpasang di Menara pantau api tepatnya di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN yang terletak di devisi E Estet III Blok 36 B Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana fungsi dan kegunaan kabel tembaga instalasi anti petir yang berada di setiap menara pantau api PT.GIN tersebut adalah untuk mencegah petugas saat sedang berada di atas menara pantau tersebut saat musim hujan terkena sambaran petir di karenakan menara pantau api tersebut cukup tinggi dan terbuat dari besi karena sebelumnya terdakwa pernah mendengar sdr.ANDRE pernah tanpa izin mengambil dan menjual kabel tembaga milik PT.GIN, lalu saksi RIANTO menyetujuinya, kemudian terdakwa bersama saksi RIANTO sepakat sekira jam 15.00 WIB sore hari untuk menuju ke menara pantau api tersebut, lalu terdakwa dan saksi RIANTO kembali pulang ke rumah masing-masing terlebih dahulu. Selanjutnya terdakwa bersama saksi RIANTO dengan mengendarai sepeda motor dan membawa alat berupa 1 (satu) unit gergaji serta 1 (satu) buah tas menuju ke Menara pantau api tepatnya di Areal Lahan Kebun Sawit PT.GIN yang terletak di devisi E Estet III Blok 36 B Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dilokasi tersebut, lalu terdakwa bersama saksi RIANTO membagi tugas yang mana saksi RIANTO bertugas memantau dan melihat apakah ada orang yang lewat di lokasi tersebut, sedangkan terdakwa bertugas memanjat menara pantau api tersebut, kemudian terdakwa memanjat menara pantau api tersebut untuk melihat di dalam pipa besi tersebut apakah ada kabel tembaga, ternyata di dalam pipa besi tersebut ada terdapat kabel tembaga Instalasi anti petir sepanjang 20 (dua puluh) Meter beserta 1 batang rot pipa sepanjang 4 meter di Areal Lahan Kebun Sawit devisi E Estet III Blok 36 B PT.GIN, lalu terdakwa memanggil saksi RIANTO menuju ke area menara pantau api tersebut, kemudian terdakwa dengan menggunakan gergaji besi memotong beberapa ikatan pipa besi yang di dalamnya terdapat kabel tembaga hingga beberapa ikatan pipa besi tersebut tumbang, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi RIANTO mencoba menarik kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa tersebut, namun belum berhasil karena kabel tembaga tersebut masih lengket di pipa besi tersebut, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi RIANTO memotong-motong pipa besi tersebut agar bisa mengeluarkan kabel tembaga dari dalam pipa besi tersebut yang mana terdakwa bersama saksi RIANTO secara bergantian memotong pipa besi dan menarik kabel tembaga yang berada di dalam pipa besi tersebut, pada saat terdakwa memotong pipa besi tersebut, saksi RIANTO yang menarik keluar dan menggulung kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi tersebut, saat saksi RIANTO memotong pipa besi tersebut, terdakwa yang menarik keluar dan menggulung kabel tembaga yang terdapat di dalam pipa besi tersebut hingga akhirnya terdakwa bersama-sama dengan saksi RIANTO berhasil mengeluarkan kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua pulu meter) beserta 1 batang rot pipa sepanjang 4 meter, lalu terdakwa bersama-sama saksi RIANTO tanpa izin mengambil kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua puluh meter) beserta 1 (satu) batang rot pipa kurang lebih sepanjang 4 m (empat meter) milik PT.GIN dan cara menggulung dan memasukkan kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua pulu meter) ke dalam sebuah tas, kemudian terdakwa bersama saksi RIANTO dengan membawa kabel tembaga pergi meninggalkan lokasi tersebut, lalu terdakwa dan saksi RIANTO menyimpan kabel tembaga tersebut di simpang semak areal blok 29 dekat rumah terdakwa yang beralamat di Desa Lahang Baru Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.     
    • Selanjutnya kurang lebih sekira 3 (tiga) hari setelah tanpa izin mengambil kabel tembaga instalasi anti petir tersebut, terdakwa yang sedang berada di rumah melihat ada pembeli besi tua keliling lewat di depan rumah terdakwa, lalu terdakwa menjual kabel tembaga instalasi anti petir tersebut kepada pembeli besi tua keliling yang lewat di depan rumah terdakwa dengan harga jual kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah terdakwa berhasil menjual kabel tembaga instalasi anti petir tersebut dan menerima uang kurang lebih sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menemui menemui saksi RIANTO, kemudian terdakwa memberikan uang kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi RIANTO dari hasil penjualan kabel tembaga instalasi anti petir tersebut.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi RIANTO tanpa izin mengambil kabel tembaga instalasi anti petir kurang lebih sepanjang 20 m (dua puluh meter) beserta 1 (satu) batang rot pipa kurang lebih sepanjang 4 m (empat meter) di Areal Lahan Kebun Sawit devisi E Estet III Blok 36 B PT.GIN, PT.GIN (Guntung Idamannusa) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.765.000 (lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).   

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------

 

 

Tembilahan, 05 Februari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

LUKI ADRIANTONI, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya