Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/PDT.G/2015/PN TBH TANIA OKTARINA AZMI 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) PUSAT - (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TEMBILAHAN
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru
3.EVA RIZA
4.MUHAMMAD ALI
5.Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SITI ZUBAIDAH,SH
6.Badan Pertanahan Kabupaten Indaragiri Hilir
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/PDT.G/2015/PN TBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TANIA OKTARINA AZMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WISMAR H,SH,MHTANIA OKTARINA AZMI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) PUSAT - (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TEMBILAHAN
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru
3EVA RIZA
4MUHAMMAD ALI
5Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SITI ZUBAIDAH,SH
6Badan Pertanahan Kabupaten Indaragiri Hilir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

  1. Menerima perlawanan Pelawan ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik ;
  3. Menyatakan Para Terlawan adalah para terlawan yang tidak beritikad tidak baik ;
  4. Menyatakan Pelaksanaan Pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan Nomor : B.3992-KC.XVII/ADK/11/2015, dengan obyek pelelangan ? Sebidang tanah berdasarkan SHM No. 1043/Tembilahan Kota, seluas 294 M2 tercatat atas nama Muhammad Ali (Turut Terlawan III), berikut bangunan rumah/toko, terletak dijalan H.Sadri, Kelurahan Tembilahan Kota Kabupaten Indragiri Hiir Provinsi Riau, Pemegang Hak Tanggungan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tembilahan, berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I No.00475/2014 tanggal 11-07-2014 ditunda sampai adanya keputusan hukum tetap dalam perkara ini ;
  5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan megnadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak