I. Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 sekira jam 14.00 Wib bertempat di ruangan KIA (kesehatan ibu dan anak) UPT Puskesmas Gajah Mada yang berada di Depan Barak Gurgur Dusun Lemang Jaya Desa Kuala Lemang Kec. Keritang Kab. Inhil – Riau, terdakwa JEKSON HENDRY SITORUS Bin MANGARA SITORUS melakukan penganiayaan ringan terhadap saksi korban saudara KORES SITORUS Bin KORES SITORUS yaitu dengan cara secara sepontan terdakwa JEKSON HENDRY SITORUS Bin MANGARA SITORUS meremas dan menggenggam mulut saksi korban saudara KORES SITORUS Bin KORES SITORUS dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan selanjutnya memasukan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor ke dalam mulut sehingga pada saat itu saksi korban saudara KORES SITORUS Bin KORES SITORUS mengalami rasa sakit di area bagian mulutnya namun tidak ada mengalami halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian dan atau tidak ada menganggu aktifitas sehari – hari.
II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana Ringan yang dilakukan oleh terdakwa JEKSON HENDRY SITORUS Bin MANGARA SITORUS, selanjutnya terdakwa JEKSON HENDRY SITORUS Bin MANGARA SITORUS dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Ringan berupa Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 KUHPidana.
III. Untuk selanjutnya dimohon Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Ringan atas nama terdakwa JEKSON HENDRY SITORUS Bin MANGARA SITORUS dalam persidangan ini. |