| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa JAMADI Alias TOLE Bin SUNYOTO, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi DAMI’AT yang beralamat di Jalan Letda Samidi Nomor 27 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiir Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi DAMI’AT pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 mencari orang yang mau bekerja di kebun saksi DAMI’AT yang terletak di Parit 26 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa JAMADI bersedia untuk bekerja bersama saksi DAMI’AT, lalu saksi DAMI’AT setuju untuk memperkerjakan terdakwa di kebun dan saksi DAMI’AT memperbolehkan terdakwa untuk tinggal di rumah saksi DAMI’AT yang beralamat di Jalan Letda Samidi Nomor 27 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa terdakwa bersama saksi DAMI’AT pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 17.30 WIB menuju ke rumah saksi DAMI’AT dengan tujuan untuk beristirahat sepulang bekerja dari kebun, sesampainya terdakwa dirumah saksi DAMI’AT, lalu terdakwa beristirahat di kamar, sekira jam 22.00 WIB terdakwa bangun tidur dan menunggu di kamar hingga waktu subuh hari dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA milik saksi DAMI’AT, lalu pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 03.00 WIB terdakwa keluar dari kamar untuk memastikan bahwa saksi DAMI’AT dan Anak saksi DAFFA sudah tertidur, lalu terdakwa mengambil kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA sekaligus kunci garasi tempat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA tersebut di parkir yang terletak di atas meja ruang tamu rumah tersebut, lalu terdakwa keluar rumah melalui pintu samping rumah menuju ke garasi, kemudian terdakwa tanpa izin menghidupkan kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA tersebut, lalu terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA tersebut, kemudian terdakwa membuka gembok garasi tersebut menggunakan kunci garasi yang telah di ambil terdakwa sebelumnya, lalu terdakwa kembali mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA keluar dari pekarangan rumah kurang lebih sejauh 10 m (sepuluh meter), lalu terdakwa menstarter 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA menuju ke rumah saksi SYAIFUL EFENDI yang beralamat di Jalan H.Said Lorong Balam Kecamatan Tembilahan, sekira jam 07.30 WIB terdakwa samapai di rumah saksi SYAIFUL EFENDI, kemudian terdakwa bertemu saksi SYAIFUL EFENDI, lalu terdakwa mengatakan “ini ada barang panas kalau mau jual lah” kepada saksi SYAIFUL EFENDI, lalu saksi SYAIFUL EFENDI mengatakan “barang dari mana”, lalu terdakwa mengatakan “barang curian dari tungkal jambi”, kemudian saksi SYAIFUL EFENDI mengatakan “iyalah saya jualkan” kepada terdakwa. Bahwa karena saksi SYAIFUL EFENDI juga membutuhkan sepeda motor tersebut untuk pekerjaan saksi SYAIFUL EFENDI mengantar sayuran sehingga saksi SYAIFUL EFENDI berpikir untuk membeli sepeda motor tersebut dengan seolah-olah saksi SYAIFUL EFENDI mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi SYAIFUL EFENDI sudah ketemu dengan orang yang mau membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA tersebut yang merupakan tetangga saksi SYAIFUL EFENDI dengan harga beli sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi SYAIFUL EFENDI menyerahkan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA, sedangkan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA kepada saksi SYAIFUL EFENDI.
- Bahwa terdakwa sekira jam 03.00 WIB bertempat di rumah saksi DAMI’AT yang beralamat di Jalan Letda Samidi Nomor 27 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA milik saksi DAMI’AT tanpa seizin dan sepengetahuan saksi DAMI’AT selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DAMI’AT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana ------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa JAMADI Alias TOLE Bin SUNYOTO, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi DAMI’AT yang beralamat di Jalan Letda Samidi Nomor 27 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiir Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi DAMI’AT pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan Januari 2025 mencari orang yang mau bekerja di kebun saksi DAMI’AT yang terletak di Parit 26 Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa JAMADI bersedia untuk bekerja bersama saksi DAMI’AT, lalu saksi DAMI’AT setuju untuk memperkerjakan terdakwa di kebun dan saksi DAMI’AT memperbolehkan terdakwa untuk tinggal di rumah saksi DAMI’AT yang beralamat di Jalan Letda Samidi Nomor 27 Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Bahwa terdakwa bersama saksi DAMI’AT pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira jam 17.30 WIB menuju ke rumah saksi DAMI’AT dengan tujuan untuk beristirahat sepulang bekerja dari kebun, sesampainya terdakwa dirumah saksi DAMI’AT, lalu terdakwa beristirahat di kamar, sekira jam 22.00 WIB terdakwa bangun tidur dan menunggu di kamar hingga waktu subuh hari dengan tujuan untuk tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA milik saksi DAMI’AT, lalu pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 03.00 WIB terdakwa keluar dari kamar untuk memastikan bahwa saksi DAMI’AT dan Anak saksi DAFFA sudah tertidur, lalu terdakwa mengambil kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA sekaligus kunci garasi tempat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA tersebut di parkir yang terletak di atas meja ruang tamu rumah tersebut, lalu terdakwa keluar rumah melalui pintu samping rumah menuju ke garasi, kemudian terdakwa tanpa izin menghidupkan kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA tersebut, lalu terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA tersebut, kemudian terdakwa membuka gembok garasi tersebut menggunakan kunci garasi yang telah di ambil terdakwa sebelumnya, lalu terdakwa kembali mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA keluar dari pekarangan rumah kurang lebih sejauh 10 m (sepuluh meter), lalu terdakwa menstarter 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA menuju ke rumah saksi SYAIFUL EFENDI yang beralamat di Jalan H.Said Lorong Balam Kecamatan Tembilahan, sekira jam 07.30 WIB terdakwa samapai di rumah saksi SYAIFUL EFENDI, kemudian terdakwa bertemu saksi SYAIFUL EFENDI, lalu terdakwa mengatakan “ini ada barang panas kalau mau jual lah” kepada saksi SYAIFUL EFENDI, lalu saksi SYAIFUL EFENDI mengatakan “barang dari mana”, lalu terdakwa mengatakan “barang curian dari tungkal jambi”, kemudian saksi SYAIFUL EFENDI mengatakan “iyalah saya jualkan” kepada terdakwa. Bahwa karena saksi SYAIFUL EFENDI juga membutuhkan sepeda motor tersebut untuk pekerjaan saksi SYAIFUL EFENDI mengantar sayuran sehingga saksi SYAIFUL EFENDI berpikir untuk membeli sepeda motor tersebut dengan seolah-olah saksi SYAIFUL EFENDI mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi SYAIFUL EFENDI sudah ketemu dengan orang yang mau membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA tersebut yang merupakan tetangga saksi SYAIFUL EFENDI dengan harga beli sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi SYAIFUL EFENDI menyerahkan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA, sedangkan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BM 3201 GAA kepada saksi SYAIFUL EFENDI.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DAMI’AT mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ------ |