Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2023/PN Tbh MARZUKI 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2023/PN Tbh
Tanggal Surat Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MARZUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIRDIAN MAWARMAN, SH, ZAINUDDIN, SH, FEBIANI HASIBUAN, SHMARZUKI
Tergugat
NoNama
1DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI RIAU
3DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI BERKARYA KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, seluruh putusan dan atau tindakan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang berkaitan Penggugat sebagai anggota Partai Berkarya Kabupaten Indragiri Hilir dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2019-2024 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.
  3. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota Partai Berkarya Kabupaten Indragiri Hilir periode 2019-2024 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (ikracht van gewisjde).

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
  3. Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai Berkarya Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau adalah tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I Nomor : Nomor : 14.1/SKO/DPP/BERKARYA/III/2023 tentang Penetapan Pemberhentian Anggota Partai Berkarya Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  5. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Rekomendasi Nomor : 01/REKOM-PAW/DPW BERKARYA/RIAU/III/2023 tentang Pemberhentian dan atau Pencabutan Kartu Anggota (KTA) Nomor : 1403 0422 1000 5849 sebagai anggota Partai Berkarya dan Pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) sdr. Marzuki sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir masa Jabatan 2019-2024.
  6. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat yang dikeluarkan oleh Tergugat III, yakni Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Nomor : 008.A/DPD-INHIL/BERKARYA/II/2023 peruhal Usuln Pergantian Antar Waktu (PAW) tetanggal 18 Februari 2023.
  7. Memerintakan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 14.1/SKO/DPP/BERKARYA/III/2023 tentang Penetapan Pemberhentian Anggota Partai Berkarya Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tentang Penetapan Pemberhentian Anggota Partai Berkarya Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
  8. Memerintakan Tergugat II mencabut Surat Rekomendasi Surat Rekomendasi Nomor : 01/REKOM-PAW/DPW BERKARYA/RIAU/III/2023 tentang Pemberhentian dan atau Pencabutan Kartu Anggota (KTA) Nomor : 1403 0422 1000 5849 sebagai anggota Partai Berkarya dan Pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) sdr. Marzuki sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir masa Jabatan 2019-2024.

SUBSIDAIR :

Bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain dari, maka dengan ini Penggugat mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak