Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 10.30 Wib di Jalan Raya yang beralamat di Samping Warung Tati Jl. Gajah Mada Rt 001 Rw 006 Kel.Enok Kec.Enok Kab. Inhil – Riau, Terdakwa ROBBI CANDRA Bin AHMAD telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ringan terhadap diri korban DEDY GUSTIAWAN Als DEDI KETU Bin SAIDI dengan cara awal nya bahwa awalnya Pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 08.30 Wib Tersangka pergi kekebun untuk menjual kebun Tersangka karena hendak membayar hutang hutang Tersangka, lalu sekira pukul 10.30 wib Tersangka pulang dengan mengendarai sepeda motor milik Tersangka lalu tepatnya dijalan gajah mada didepan warung Sdr TATI kunci sepeda motor Tersangka terjatuh lalu Tersangka berhenti dan tiba tiba Tersangka ada mendengar suara org menyaut yang Tersangka tidak begitu jelas apa yang dikatakan saat itu dan Tersangka mendengar sautan tersebut dari beberapa orang yang lagi duduk duduk diwarung Sdr TATI tersebut lalu karena Tersangka lagi pening/banyak masalah dan Tersangka terpancing emosi dan Tersangka mengahampiri orang yang lagi duduk duduk tersebut dan Tersangka langsung menampar Sdr DEDY GUSTIAWAN Als DEDI KETU Bin SAIDI sedang duduk duduK bersama saksi saksi di Samping Warung Tati Jl. Gajah Mada Rt 001 Rw 006 Kel.Enok Kec.Enok Kab. Inhil – Riau tersebut sambil Tersangka berkata kepada berkata Sdr DEDY GUSTIAWAN Als DEDI KETU Bin SAIDI “kau dua beradik nilah yang buat abad 21 (lapangan bola) ini hancur” lalu Tersangka pun pulang kerumah Tersangka.
II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh terdakwa ROBBI CANDRA Bin AHMAD, terdakwa ROBBI CANDRA Bin AHMAD dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 Ayat (1) KUHP.
III. Untuk selanjutnya dimohon yang mulia Hakim melakukan pemeriksaan atas perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan atas nama terdakwa ROBBI CANDRA Bin AHMAD dalam persidangan ini. |