Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.WINDU HARIMIKA, SH
BASKANDI ARIFIN Als WANDI Bin KASRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 132 / L.4.14 / ENZ.2 / 03 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2WINDU HARIMIKA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASKANDI ARIFIN Als WANDI Bin KASRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------  Bahwa terdakwa BASKANDI ARIFIN Als WANDI BIN KASRAN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sungai Empat, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------

--------  Berawal Anak Muhammad Arif Als Arif Bin Sawal meminta bantuan kepada terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis Ganja kepada Tarmizi Als Mizi Bin Kamarudin dikarenakan Tarmizi Als Mizi Bin Kamarudin tidak mau menjual narkotika jenis Ganja kepada Anak, lalu terdakwa datang kerumah Tarmizi Als Mizi Bin Kamarudin dan membeli 2 (dua) paket narkotika jenis Ganja dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja tersebut dijual kembali oleh terdakwa kepada Anak Muhammad Arif Als Arif Bin Sawal dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa yakni berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dan uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).--------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan lintas, tiba-tiba datang saksi Perima Aldi Yoga Saputra dan saksi Irvan Prawira bersama dengan anggota Polsek Gaung Anak Serka yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jalan Lintas tersebut sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis Ganja, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat dengan berat netto 2,52 (dua koma lima dua) gram; 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam dengan nomor Simcard 0823-8225-2200; 1 (satu) buah celana panjang warna biru dongker dengan merk Okiner; uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3434 GC; 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Vario Techno warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3434 GC. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gaung Anak Serka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0095/NNF/2024 pada tanggal 18 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0173/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Ganja

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0173/2024/NNF berupa Daun Kering seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 004/10297.00/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh berat bersih sebesar 2,52 (dua koma lima dua) gram.------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang positif mengandung Ganja tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------  Bahwa terdakwa BASKANDI ARIFIN Als WANDI BIN KASRAN bersama dengan Anak Muhammad Arif Als Arif Bin Sawal (telah diputus/inkracht dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Sungai Empat, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saat terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan lintas, tiba-tiba datang saksi Perima Aldi Yoga Saputra dan saksi Irvan Prawira bersama dengan anggota Polsek Gaung Anak Serka yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jalan Lintas tersebut sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis Ganja, lalu para saksi langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat dengan berat netto 2,52 (dua koma lima dua) gram yang merupakan milik terdakwa yang berada didalam penguasaannya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gaung Anak Serka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 0095/NNF/2024 pada tanggal 18 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Endang Prihartini. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0173/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Ganja

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 0173/2024/NNF berupa Daun Kering seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 004/10297.00/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas nasi warna cokelat setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis Ganja tersebut diperoleh berat bersih sebesar 2,52 (dua koma lima dua) gram.------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang positif mengandung Ganja tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.---------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya