| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa DONI CANDRA Bin H.SALMAN bersama-sama dengan saksi RENDRA Alias ENDA Bin MARJUNI HASYIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.M.FAISAL PRANATA Alias ICAN Bin TAUFIK RIZAL DAMANIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi RENDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira jam 16.18 WIB memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram dengan harga beli sebesar Rp.380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga beli sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK (DPO/belum tertangkap), saksi RENDRA mengirim uang muka untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan cara mentransfer uang tersebut ke nomor rekening BRI sdr.M.FAISAL PRANATA (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan anak sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK dengan nomor rekening 3363 0105 7684 539. Selanjutnya sekira jam 18.30 WIB saksi RENDRA di arahkan sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK menuju ke pinggir jalan perintis kelurahan tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi RENDRA mengambil dan membawa 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram dan ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir menuju ke rumah terdakwa DONI CANDRA yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi RENDRA menyerahkan dan menitipkan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram dan ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir kepada terdakwa dengan tujuan untuk di simpan dan dijual kepada para pembeli atas perintah saksi RENDRA, kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar dengan berat 1 (satu) kilogram dan ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir dirumah terdakwa sembari menunggu perintah terdakwa untuk menjual narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi RENDRA terhadap narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 300 (tiga ratus) butir tersebut sudah ada beberapa yang berhasil dijual kepada para pembeli di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dengan rincian terdakwa bersama-sama saksi RENDRA sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu tersebut kurang lebih sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) gram kepada para pembeli dan berhasil menjual narkotika jenis ekstasi tersebut kurang lebih sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir kepada para pembeli sehingga saat ini tersisa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) buti pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu yang di simpan dirumah terdakwa, serta saksi RENDRA akan menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut kepada sdr.TAUFIK RIZAL DAMANIK.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi RENDRA menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan harga kurang lebih sekitar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan menjual narkotika jenis ekstasi dengan harga kurang lebih sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada para pembeli.
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dari saksi RENDRA setelah berhasil menjual narkotika jenis shabu dan narkotika jenis esktasi tersebut kepada para pembeli dan keuntungan untuk memakai narkotika jenis shabu secara gratis sebagai upah karena terdakwa membantu menyimpan narkotika jenis shabu dan ekstasi milik saksi RENDRA.
- Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi RENDRA bersama sdr.M.FAISAL PRANATA sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi di rumah saksi RENDRA yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 mendapatkan informasi bahwa saksi RENDRA bersama sdr.M.FAISAL PRANATA sedang berada dirumah saksi RENDRA yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 21.30 WIB menuju ke rumah saksi RENDRA yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah saksi RENDRA, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi RENDRA dan sdr.M.FAISAL PRANATA, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh masyarakat setempat melakukan penggeledahan dirumah saksi RENDRA dan ditemukan beberapa barang bukti milik saksi RENDRA yang di antaranya 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 0895401613421, 1 (satu) unit handphone vivo v27 warna hitam dengan nomor whatsapp (1) 081277223424, nomor whatsapp (2) 082174650877 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo y19s warna hitam dengan nomor whatsapp 087861174543 yang ditemukan di atas lantai ruang tamu rumah saksi RENDRA, dan ditemukan barang bukti milik sdr.M.FAISAL PRANATA berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy S10+ warna hijau dengan nomor simcard dan whatsapp 081365954061 dan 1 (satu) unit handphone merk tecno spark ho1 warna putih dengan nomor simcard 082130083184 dan nomor whatsapp 089515774967, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 089540161342 milik saksi RENDRA dan ditemukan bukti percakapan whastapp antara saksi RENDRA dengan terdakwa mengatakan bahwa saksi RENDRA ada menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi di rumah terdakwa, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap saksi RENDRA, kemudian saksi RENDRA mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang saksi RENDRA titipkan kepada terdakwa, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan.
- Selanjutnya saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama saksi RENDRA dan sdr.M.FAISAL PRANATA pada hari yang sama sekira jam 22.30 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi SUGIANTO dan saksi FITRIANSYAH melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goodie bag warna merah bertuliskan erafone yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan pocket scale dan 1 (satu) unit handphone merk vivo Y03T warna hitam dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 082170811049, nomor simcard (2) dan nomor whatsapp business 085339129949 yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) buti pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah milik saksi RENDRA yang mana terdakwa atas perintah saksi RENDRA menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi RENDRA, sdr.M.FAISAL PRANATA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil. Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan berupa uang dari saksi RENDRA apabila telah berhasil menjual narkotika jenis shabu dan narkotika jenis esktasi tersebut kepada para pembeli dan keuntungan untuk memakai narkotika jenis shabu secara gratis sebagai upah karena terdakwa membantu menyimpan narkotika jenis shabu dan ekstasi milik saksi RENDRA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 011/10297.00/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, berupa: 23 (dua puluh tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristral warna putih narkotika jenis shabu, 91 (sembilan puluh satu) butir pil warna hijau narkotika jenis ekstasi, 79 (tujuh puluh sembilan) butir warna kuning narkotika jenis ekstasi diperoleh berat bersih narkotika sebesar 326,95 (tiga ratus dua puluh enam koma sembilan lima) gram untuk barang bukti narkotika jenis shabu, 32,72 (tiga puluh dua koma tujuh dua) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna hijau dan 28,29 (dua puluh delapan koma dua sembilan) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna kuning.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0167/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0231/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0232/2025/NNF berupa tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0233/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi RENDRA tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa DONI CANDRA Bin H.SALMAN bersama-sama dengan saksi RENDRA Alias ENDA Bin MARJUNI HASYIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.M.FAISAL PRANATA Alias ICAN Bin TAUFIK RIZAL DAMANIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA dan saksi JOI NALDO SITOMPUL yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Inhil pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi RENDRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama sdr.M.FAISAL PRANATA (dilakukan penuntutan secara terpisah) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dan ekstasi di rumah saksi RENDRA yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Bahwa Saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 mendapatkan informasi bahwa saksi RENDRA bersama sdr.M.FAISAL PRANATA sedang berada dirumah saksi RENDRA yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil sekira jam 21.30 WIB menuju ke rumah saksi RENDRA yang beralamat di Jalan Lingkar II Gang Durian RT.004 RW.002 Kelurahan pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah saksi RENDRA, saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL bersama anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap saksi RENDRA dan sdr.M.FAISAL PRANATA, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh masyarakat setempat melakukan penggeledahan dirumah saksi RENDRA dan ditemukan beberapa barang bukti milik saksi RENDRA yang di antaranya 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 0895401613421, 1 (satu) unit handphone vivo v27 warna hitam dengan nomor whatsapp (1) 081277223424, nomor whatsapp (2) 082174650877 dan 1 (satu) unit handphone merk vivo y19s warna hitam dengan nomor whatsapp 087861174543 yang ditemukan di atas lantai ruang tamu rumah saksi RENDRA, dan ditemukan barang bukti milik sdr.M.FAISAL PRANATA berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy S10+ warna hijau dengan nomor simcard dan whatsapp 081365954061 dan 1 (satu) unit handphone merk tecno spark ho1 warna putih dengan nomor simcard 082130083184 dan nomor whatsapp 089515774967, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit handphone merk itel s25 ultra warna hitam dengan nomor whatsapp 089540161342 milik saksi RENDRA dan ditemukan bukti percakapan whastapp antara saksi RENDRA dengan terdakwa mengatakan bahwa saksi RENDRA ada menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi di rumah terdakwa, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan introgasi terhadap saksi RENDRA, kemudian saksi RENDRA mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi yang saksi RENDRA titipkan kepada terdakwa, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan pengembangan penyelidikan.
- Selanjutnya saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil bersama saksi RENDRA dan sdr.M.FAISAL PRANATA pada hari yang sama sekira jam 22.30 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Buatan RT.003 RW.014 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi MUHAMMAD ADITYA SULTAN PRATAMA, saksi JOI NALDO SITOMPUL dan anggota sat res narkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi SUGIANTO dan saksi FITRIANSYAH melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah goodie bag warna merah bertuliskan erafone yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) butir pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan pocket scale dan 1 (satu) unit handphone merk vivo Y03T warna hitam dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp 082170811049, nomor simcard (2) dan nomor whatsapp business 085339129949 yang ditemukan di dalam kamar terdakwa, lalu dilakukan introgasi terhadap terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 91 (sembilan puluh satu) buti pil ekstasi warna hijau, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 79 (tujuh puluh sembilan) butir pil ekstasi warna kuning dan 1 (satu) pack plastik putih bening klep les merah, 18 (delapan belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu adalah milik saksi RENDRA yang mana terdakwa atas perintah saksi RENDRA menyimpan narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ekstasi tersebut dirumah terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi RENDRA, sdr.M.FAISAL PRANATA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (Lampiran Surat No. 011/10297.00/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Pihak PT Pegadaian UPC Tembilahan, Ketua : DIAN EKA ASTUTI, Anggota : HENGKI FIRMANSYAH, berupa: 23 (dua puluh tiga) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristral warna putih narkotika jenis shabu, 91 (sembilan puluh satu) butir pil warna hijau narkotika jenis ekstasi, 79 (tujuh puluh sembilan) butir warna kuning narkotika jenis ekstasi diperoleh berat bersih narkotika sebesar 326,95 (tiga ratus dua puluh enam koma sembilan lima) gram untuk barang bukti narkotika jenis shabu, 32,72 (tiga puluh dua koma tujuh dua) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna hijau dan 28,29 (dua puluh delapan koma dua sembilan) gram untuk barang bukti narkotika jenis Ekstasi warna kuning.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0167/NNF/2025 tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ABDILLAH ADAM S, S.Si. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0231/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0232/2025/NNF berupa tablet warna hijau adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 0233/2025/NNF berupa tablet warna kuning adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi RENDRA tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------ |